Definisi dan Arti Kata Impeachment adalah pelengseran dalam Bahasa Inggris. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan suatu proses yang memaksa penguasa turun dari kekuasaannya dengan prosedur dan syarat tertentu. Di Indonesia, istilah ini dikaitkan dengan ketentuan 7A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasca Amandemen dan sering disebut sebagai pemakzulan. Dalam ketentuan tersebut, hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat diberhentikan secara paksa oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan telah melakukan pelanggaran hukum berupapeng khianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Definisi dan Arti Kata Prosecution adalah Penuntutan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini mengacu pada proses ditempatkannya Terdakwa untuk dapat diperiksa di pengadilan dengan berbagai variasi ketentuan bergantung negara yang menggunakan istilah ini.

Definisi dan Arti Kata Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Istilah ini dalam Bahasa Inggris disebut dengan Prosecution. Semenjak dilakukannya proses ini, maka Jaksa berubah penyebutan menjadi Penuntut Umum.

Definisi dan Arti Kata Liabilitas adalah beban, tanggungan, kewajiban. Istilah ini dalam Bahasa Inggris disebut sebagai liability dan memiliki potongan pengertian dengan tanggung jawab atau responsibilitas. Istilah ini biasa digunakan dalam konteks perniagaan, oleh sebab itu segala beban, tanggungan, kewajiban dimaksud senantiasa memiliki nilai yang dapat dinominalkan dengan sejumlah uang. Istilah liabilitas di Indonesia diperkenalkan secara resmi melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, sehingga pemahamannya di dalam hukum mengacu pada prinsip akuntansi tersebut.

Definisi dan Arti Kata Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Istilah ini biasa disingkat sebagai LAPAS dan dapat ditemukan pengertiannya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan berada di ibukota kabupaten atau kota dan dapat diadakan cabang pada tingkat kecamatan. Berdasarkan aturan yang berlaku, Lembaga Pemasyarakatan menerapkan sistem pemasyarakatan terhadap narapidana dengan konsep pembinaan. Maksud tersebut sekaligus menegaskan pergeseran perspektif pemidanaan dari pembalasan menuju pembinaan.

Definisi dan Arti Kata Adopsi adalah pengangkatan anak yang dalam Bahasa Inggris disebut Adoption dan dalam Bahasa Belanda ialah Adoptie. Peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal istilah adopsi melainkan pengangkatan anak. Istilah ini sekarang lebih populer digunakan untuk pengambilalihan tanggung jawab terhadap hewan peliharaan oleh para pecinta hewan. Penggunaan maksud tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat hewan sekaligus menghilangkan kesan hewan sebagai objek. Praktik penggunaan kata adopsi pada hewan tersebut tidak difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, hewan dalam kacamata hukum masih dipandang sebagai benda meskipun dalam aturan lex specialis diberikan keistimewaan tertentu.

Definisi dan Arti Kata Gugatan Prematur adalah gugatan yang dinilai belum dapat diajukan dari segi waktu. Prematur berasal dari kata premature dalam Bahasa Inggris yang berarti belum matang, belum dewasa, atau belum waktunya. Waktu yang dimaksud dalam istilah ini merujuk pada waktu terbentuknya suatu hak. Sebagai contoh, terhadap utang yang belum jatuh tempo belum memunculkan hak tagih kreditur terhadap debiturnya. Selain contoh tersebut, gugatan prematur juga dapat muncul dari variasi penilaian terhadap waktu lainnya seperti perjanjian bersyarat yang hanya berlaku apabila syarat lainnya telah terpenuhi. Kunci utama dalam penilaian gugatan prematur adalah hubungan hukum yang terjadi telah membentuk suatu kemungkinan akan adanya suatu hak pada suatu waktu tertentu. Sehingga munculnya hak nantinya telah dapat diperkirakan sebelumnya akibat dari timbulnya hubungan hukum yang dibuat. Berdasarkan konsep tersebut, maka hak-hak yang sifatnya diperkirakan akan muncul, seperti hak yang timbul akibat putusan pengadilan, bukan merupakan bagian dari prematurnya suatu gugatan. Penilaian terhadap prematurnya suatu gugatan dilakukan oleh badan peradilan. Apabila badan peradilan berpendapat suatu gugatan prematur, maka gugatan tersebut dinilai cacat formalitasnya sehingga akan dinyatakan tidak dapat diterima atau biasa disebut Niet Ontvankelijke verklaard.

Definisi dan Arti Kata Hereby adalah dengan ini dalam Bahasa Inggris. Istilah ini biasa digunakan sebagai pembuka surat dalam Bahasa Inggris yang biasanya berimplikasi hukum. Dikarenakan istilah hereby digunakan dalam suatu surat, maka maksud ‘ini’ dalam kata hereby merujuk pada surat yang ditulis tersebut. Sedangkan maksud ‘dengan’, dipahami sebagai sebab atas maksud tertentu. Oleh karenanya, hereby diartikan untuk merujuk surat yang dibuat sebagai alat guna menyatakan maksud tertentu.

Definisi dan Arti Kata Obligation adalah kewajiban atau obligasi dalam Bahasa Inggris. Dalam konteks istilah, obligation merujuk pada prestasi yang harus dipenuhi dalam perjanjian. Hal ini kemudian biasa diwujudkan dalam bentuk Letter of Obligations sebagai bentuk persetujuan untuk melaksanakan suatu prestasi tertentu. Di Indonesia, dikarenakan seringnya istilah obligasi digunakan dalam konteks hukum utang piutang maka obligasi lebih sering dipahami sebagai kewajiban dalam pembayaran kembali atas utang.

Definisi dan Arti Kata Ius Curia Novit adalah pengadilan tahu hukumnya dalam Bahasa Latin. Istilah ini lebih sering dipahami sebagai asas yang menyebutkan hakim tahu akan hukumnya. Pemahaman tersebut sejalan dengan maksud bahwa inti pengadilan ada pada hakim yang memutus perkara. Istilah ini diadopsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui Pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Walaupun demikian, Ius Curia Novit dikatakan sebagai asas yang muncul dalam sistem hukum civil law yang memiliki kecondongan perspektif legisme. Berdasarkan perspektif tersebut, Ius Curia Novit sesungguhnya sedang menggambarkan pengadilan sebagai objek fiksi hukum itu sendiri. Hal ini merupakan gambaran yang wajar, karena apabila pengadilan tidak secara fiksi digambarkan tahu akan semua hukumnya, maka tidak ada tempat lain yang memiliki legitimasi untuk tahu akan hukumnya.