Definisi dan Arti Kata Motif adalah alasan untuk dilakukannya suatu tindak pidana. Istilah ini dapat dipersamakan dengan motivasi yang terbatas pada perbuatan pidana. Motif biasanya merupakan suatu penyimpulan oleh pelaku kejahatan terhadap peristiwa tertentu yang menyebabkan munculnya niat untuk melakukan kejahatan. Berdasarkan memorie van toelichting terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, motif tidak mempengaruhi dalam penilaian atas perbuatan pelaku kejahatan melainkan hanya sebagai alasan memperingan atau memperberat hukuman terhadap Terdakwa. Hal ini mengingat hukum pidana tidak pernah sekalipun dapat menjatuhkan pidana terhadap niat, apalagi terhadap alasan timbulnya niat. Oleh sebab itu, ada atau tidaknya motif tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan salah atau tidaknya perbuatan terdakwa. Walaupun demikian, keberadaan motif memiliki peran tersendiri dalam menyimpulkan suatu alat bukti petunjuk dalam proses penegakan hukum pidana.

Definisi dan Arti Kata Renstraints Of Trade adalah pembatasan perdagangan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini dikenal dalam common law sebagai doktrin dalam competition law. Pembatasan perdagangan yang dimaksud dalam istilah ini ialah membatasi para pihak dalam perjanjian untuk mengikatkan diri dengan pihak lain dalam konteks perdagangan. Maksud semula dari pembatasan perdagangan ini ialah menjaga rahasia dagang maupun teknik dagang tertentu agar pencetus teknik maupun rahasia tersebut mendapatkan imbal hasil yang sesuai dengan apa yang dicetuskannya. Namun dalam perkembangannya, pembatasan perdagangan malah dimanfaatkan guna menciptakan persaingan tidak sehat hingga mencegah munculnya kompetitor. Sebagai contoh pembatasan perdagangan penyedia dalam hal akan menyediakan barang yang sama kepada pelaku usaha lainnya. Di Indonesia, pembatasan perdagangan yang dapat menyebabkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat ialah dilarang berdasarkan pasal-pasal yang tersebar di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Definisi dan Arti Kata Gugatan Prematur adalah gugatan yang dinilai belum dapat diajukan dari segi waktu. Prematur berasal dari kata premature dalam Bahasa Inggris yang berarti belum matang, belum dewasa, atau belum waktunya. Waktu yang dimaksud dalam istilah ini merujuk pada waktu terbentuknya suatu hak. Sebagai contoh, terhadap utang yang belum jatuh tempo belum memunculkan hak tagih kreditur terhadap debiturnya. Selain contoh tersebut, gugatan prematur juga dapat muncul dari variasi penilaian terhadap waktu lainnya seperti perjanjian bersyarat yang hanya berlaku apabila syarat lainnya telah terpenuhi. Kunci utama dalam penilaian gugatan prematur adalah hubungan hukum yang terjadi telah membentuk suatu kemungkinan akan adanya suatu hak pada suatu waktu tertentu. Sehingga munculnya hak nantinya telah dapat diperkirakan sebelumnya akibat dari timbulnya hubungan hukum yang dibuat. Berdasarkan konsep tersebut, maka hak-hak yang sifatnya diperkirakan akan muncul, seperti hak yang timbul akibat putusan pengadilan, bukan merupakan bagian dari prematurnya suatu gugatan. Penilaian terhadap prematurnya suatu gugatan dilakukan oleh badan peradilan. Apabila badan peradilan berpendapat suatu gugatan prematur, maka gugatan tersebut dinilai cacat formalitasnya sehingga akan dinyatakan tidak dapat diterima atau biasa disebut Niet Ontvankelijke verklaard.

Definisi dan Arti Kata Novasi adalah menggunakan sesuatu yang baru. Istilah ini dalam hukum biasa digunakan untuk menggambarkan perbuatan pembaruan terhadap utang. Novasi merupakan salah satu sebab berakhirnya perjanjian dikarenakan dengan adanya novasi maka perjanjian lama dianggap tidak berlaku lagi. Novasi sering disebut diatur dalam Bagian 3 Pasal 1413-1424 Burgelijk Wetboek, namun jika mengacu teks aslinya Pasal-Pasal tersebut sejatinya mengatur mengenai van schuldvernieuwing yang sama arti tekstualnya. Novasi dalam Bahasa Belanda disebut novatie, sedangkan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan novation.

Perbuatan hukum novasi tidak dapat dilakukan secara lisan, sehingga harus termuat dalam suatu alat bukti surat. Novasi dikatakan memiliki 3(tiga) bentuk yakni novasi objektif, novasi subjektif aktif, dan novasi subjektif pasif. Ketiga bentuk tersebut dibedakan dari sudut pembaharuannya, yakni pada perjanjian sebagai objek, pada subjek debitur, maupun subjek kreditur. Perjanjian pembaruan utang dapat diajukan oleh debitur baru kepada kreditur tanpa persetujuan debitur lama. Dengan demikian, seseorang dapat secara sukarela menggantikan posisi debitur lama tersebut yang akhirnya menimbulkan hak tagih pula kepada debitur baru tersebut. Namun, terhadap kedudukan debitur lama hanya dapat dibebaskan dari tagihan apabila kreditur menghendaki pembebasan tersebut. Manakala kreditur telah membebaskan debitur lama atas tagihannya, maka debitur lama tidak dapat ditagih kembali kecuali terdapat kekhilafan kreditur dalam mengikatkan diri dengan debitur baru.

Sifat pembaruan utang ini menjadikan formalitas baru dalam perjanjian baru, sehingga eksepsi formalitas dalam perjanjian lama tidak dapat lagi dikenakan pada kreditur yang baru. Apabila debitur mengalami kerugian atas pembaruan utang tersebut, debitur dapat tetap menuntut kreditur yang lama. Selain itu, baik debitur dan kreditur tidak dapat mengajukan orang lain secara serta merta untuk menggantikan kedudukannya.

Jaminan dalam pembaruan utang tidak serta merta berpindah, kecuali ditentukan secara tegas dalam perjanjian. Pembaruan utang terhadap debitur yang semula berstatus tanggung renteng selaku debitur lama kepada salah satu debitur dalam tanggung renteng itu selaku debitur baru, menyebabkan hak kebendaan yang melekat sebagai jaminan umum hanya dapat diberlakukan pada debitur baru tersebut. Terhadap jaminan perserorangan dalam pembaruan utang pada hakikatnya membebaskan penjamin itu dari perjanjian baru yang dibuat. Namun apabila kreditur menghendaki, maka penjamin perseorangan tidak dapat melepaskan dirinya dari perjanjian baru yang dibuat itu.

Definisi dan Arti Kata Fiksi Hukum adalah setiap orang dianggap tahu adanya suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga ketidaktahuan terhadap hukum yang berlaku bukanlah alasan pemaaf. Istilah ini termasuk dalam asas yang dimaksudkan agar menjadi standar perspektif masyarakat terhadap hukum. Asas ini bermaksud menutupi kelemahan pengetahuan manusia terhadap pengetahuan manusia lainnya tentang hukum yang berlaku. Keberadaan asas ini merupakan kebalikan dari sifat Hukum berbasis Tuhan yang dapat menganulir kesalahan dengan alasan tidak tahu akan hukumnya. Hal ini disebabkan karena manusia tidak memiliki kemampuan untuk secara kongkrit menilai kebohongan, sedangkan Tuhan memiliki kemampuan tersebut. Agar dapat memenuhi kaidah ini, maka setiap peraturan perundang-undangan akan diumumkan dalam suatu dokumen resmi (Staatblaad, Lembaran Negara, Berita Negara, dan sebagainya). Pengumuman tersebut dianggap cukup untuk menjadi alasan bagi setiap orang untuk mengetahui aturan yang berlaku. Walaupun pada kenyataannya orang tersebut tidak membacanya, maka kesalahan tersebut tetap dibebankan pada dirinya. Karena dimungkinkan adanya anggapan yang tidak sesuai dengan kenyataan, menjadi sebab munculnya kata fiksi dalam istilah ini.

Definisi dan Arti Kata Detournement De Pouvir adalah penyalahgunaan wewenang. Istilah ini berasal dari Bahasa Perancis yang arti tekstualnya pengalihan kekuasaan. Penggunaan istilah penyalahgunaan wewenang muncul dalam hukum administrasi negara sehingga merujuk pada tindakan pemerintah yang salah. Kesalahan yang dimaksud ialah kesalahan atas tujuan diberikannya kewenangan tersebut, sehingga secara administrasi sesungguhnya posisi pemerintah telah benar namun secara substansi tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebagai contoh, Kepala Desa menolak pengesahan Keterangan Waris suatu kekerabatan karena tanah objek waris sedang digunakan oleh Desa tersebut. Dalam contoh ini Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menolak pengesahan Keterangan Waris, namun penolakan tersebut seharusnya bukan karena adanya konflik kepentingan dengan pemilik wewenang melainkan seharusnya karena tidak memenuhi syarat.

Definisi dan arti kata Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Definisi tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Sebagai badan hukum, perseroan terbatas memiliki persona standi in judicio yang berbeda dari orang-orang yang tergabung di dalamnya. Oleh sebab itu, segala hak dan kewajiban perseroan terbatas pada prinsipnya harus dipisahkan dari pihak-pihak tersebut kecuali dapat dibuktikan pihak-pihak tersebut mengikatkan diri dalam hak dan kewajiban perseroan terbatas. Pengikatan diri tersebut dapat terjadi akibat dari perjanjian maupun akibat dari undang-undang. Walaupun demikian, perseroan terbatas sebagai bentuk persona buatan tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri melainkan dilakukan oleh organ perseroan terbatas.

Perseroan Terbatas sebagai bentuk persona buatan tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri melainkan dilakukan oleh Organ Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas memiliki 3(tiga) organ yakni Direksi, Rapat Umum Pemegang Saham, dan Dewan Komisaris. Organ perseroan tidak dapat dipandang sebagai perseroan itu sendiri, melainkan hanya sebagai perwujudan dari perbuatan perseroan dalam koridor kewenangannya masing-masing. Oleh sebab itu, organ perseroan tidak dapat diikat secara hukum oleh pihak ketiga yang dimaksudkan untuk mengikatkan pada perseroan secara keseluruhan.

Pendirian Perseroan Terbatas awalnya didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar. Pengertian ini menjadikan perseroan terbatas harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang dengan maksud mengumpulkan modal. Oleh sebab itu, perseroan terbatas tidak dapat didirikan oleh pasangan suami istri dengan harta bersama tidak terpisah. Dari modal itulah yang kemudian dibagikan hak kepemilikan dalam bentuk saham. Semenjak modal disetor oleh pemegang saham ke perseroan, maka modal tersebut menjadi kepemilikan bersama antara pemegang saham lainnya dan akan berubah statusnya menjadi milik perseroan ketika perseroan terbatas mendapatkan status badan hukum. Terhadap modal perseroan dikenal istilah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Semenjak modal disetor oleh pemegang saham ke perseroan, maka modal tersebut menjadi kepemilikan bersama antara pemegang saham lainnya dan akan berubah statusnya menjadi milik perseroan ketika perseroan terbatas mendapatkan status badan hukum

Hukum Indonesia mengenal pengecualian kepemilikan saham perseroan terbatas untuk minimal 2(dua) orang tersebut, yakni khusus untuk Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal atau Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha, Mikro dan Kecil. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha, Mikro dan Kecil ini kemudian dapat dipersamakan dengan Perseroan Perorangan.

Sebagai badan hukum, anggota-anggota organ perseroan seolah-olah dapat berlindung dibalik bentuk badan hukum perseroan terbatas. Namun, undang-undang telah menegaskan apabila anggota dari organ perseroan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu dapat serta merta bertanggungjawab atas kewajiban perseroan terbatas. Konsep tersebut sering dikenal dengan doktrin piercing the corporate veil.

Definisi dan arti kata Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. Definisi ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1  angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pejabat muasal dalam pemberian mandat, harus memperoleh kewenangan muasalnya dari pelimpahan kewenangan secara atribusi maupun delegasi. Mandat biasanya dilaksanakan untuk melakukan tugas rutin, baik karena Pejabat muasal bersangkutan berhalangan tetap maupun berhalangan sementara. Dalam menjalankan mandat, penerima mandat perlu secara tegas menyatakan dirinya sebagai penerima mandat. Oleh sebab itu, dalam tata administrasi sering digunakan istilah atas nama (a.n), untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), atau melaksanakan tugas (m.t).

Mandat biasanya dilaksanakan untuk melakukan tugas rutin, baik karena Pejabat muasal bersangkutan berhalangan tetap maupun berhalangan sementara

Mandat merupakan kewenangan relatif subjektif pemberi mandat, sehingga dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa perlu persetujuan dari penerima mandat. Oleh sebab itu, kewenangan untuk membuat keputusan strategis tidak dapat dimandatkan.