Definisi dan Arti Kata Illegal Logging adalah penebangan yang tidak sah terhadap pohon dalam Bahasa Inggris. Berdasarkan hukum di Indonesia, penebangan pohon di dalam kawasan hutan pada prinsipnya memerlukan izin tertentu. Ketentuan ini muncul beriringan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat internasional dalam konteks lingkungan hidup serta perubahan iklim global. Pada dasarnya, kebutuhan akan kayu sebagai bahan baku produk oleh manusia belum dalam dihilangkan. Namun kepentingan kayu sebagai makhluk penjaga keseimbangan lingkungan hidup merupakan hal yang tidak dapat diperdebatkan lagi. Oleh sebab itu, tindakan penebangan pohon yang semula bukan merupakan tindak pidana dikriminalisasikan menjadi suatu tindak pidana bilamana dilakukan tanpa izin tertentu. Izin ini dimaksudkan sebagai pengatur yang pada prinsipnya menilai apakah manfaat dari penebangan kayu yang akan dilakukan lebih banyak ketimbangan risiko kerusakan lingkungan yang akan terjadi.

Definisi dan Arti Kata Uitlokken adalah anjuran yakni kata benda merujuk objek dalam padanan kata menganjurkan. Istilah ini di dalam hukum disandingkan pada isi sebagian dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bersandingkan dengan menyuruh lakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan atau ancaman atau penyesatan, sengaja menganjurkan. Pelaku Uitlokken disebut Uitlokker sedangkan perbuatannya disebut Uitlokking.

Definisi dan arti kata Logical Fallacy adalah adanya suatu kesalahan ketika menyusun logika dalam sebuah argumen. Istilah ini muncul dari Bahasa Inggris yang memiliki arti dasar sebagai kesesatan berpikir. Logika merupakan basis dari ilmu. Oleh sebab itu, penyusunan logika merupakan hal utama dalam ilmu pengetahuan termasuk dalam ilmu hukum. Sayangnya sebagai dasar proses pembentukan ilmu pengetahuan, Logical Fallacy sering digunakan dalam diskusi keilmuan dengan tujuan non akademis seperti menggiring opini lawan. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Logical Fallacy digunakan untuk membangun argumen ahli hukum hanya untuk menguatkan posisi tawar dari argumen pokoknya. Penggunaan Logical Fallacy dipastikan menciptakan forum diskusi sesat secara akademis yang akan menerbitkan kesimpulan keliru dan menyesatkan.

Setidaknya terdapat 15(lima belas) bentuk Logical Fallacy yang dikenal yakni Ad Hominem, Strawman Argument, Appeal to Ignorance, False Dilemma, Slippery Slope Fallacy, Circular Argument, Hasty Generalization, Red Herring Fallacy, Appeal to Hypocrisy, Causal Fallacy, Fallacy of Sunk Costs, Appeal to Authority, Equivocation, Appeal to Pity, Bandwagon Fallacy.

Definisi dan arti kata Anglo Saxon adalah negara-negara maritim kepulauan yang terletak di Benua Eropa. Pengertian tersebut sudah banyak bergeser dan diartikan sebagai sebuah nama sistem hukum yang dipersamakan dengan Common Law. Meskipun secara istilah, penggunaan sistem hukum Anglo Saxon juga tidak dapat dipersalahkan karena merujuk pada sistem hukum yang berlaku pada negara-negara maritim kepulauan yang terletak di Benua Eropa yakni Common Law itu sendiri. Sebagaimana diketahui, negara-negara maritim kepulauan tersebut merujuk pada United Kingdom atau Negara Inggris yang apabila dikonstruksikan secara meluas termasuk pula dalam negara-negara pesemakmuran Inggris. Bahkan dalam kaitan hukum, Anglo Saxon juga dipersamakan dengan Anglo Amerika.

Anglo Saxon disebut juga Anglo Amerika

Sejarah hukum di dunia membuktikan bahwa Anglo Saxon yang merujuk pada Common Law merupakan bagian terpisahkan dari konsep Civil Law yang digunakan oleh negara Prancis dan sekutu-sekutunya. Perbedaan mencolok adalah sudut pandang menilai hukum yang mana dalam Common Law lebih cenderung merujuk pada hukum yang hidup dalam masyarakat, sedangkan Civil Law lebih mengacu kepada hukum yang ada dalam Undang-Undang yang dibuat oleh negara. Konstruksi tersebut memberikan warna kuat bagi perkembangan sistem hukum di dunia karena sedikit banyak disebarkan melalui penjajahan yang dilakukan oleh negara-negara besar penganut sistem hukum tersebut. Sebagai contoh, Malaysia yang merupakan bekas jajahan Inggris mengacu pada sistem hukum Common Law.

Walaupun demikian, saat ini perbedaan sistem hukum tersebut sudah mulai saling membaur satu sama lain. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa sebagian negara masih bersikukuh untuk mempertahankan sistem hukum tersebut sebagai suatu kebanggaan sehingga senantiasa membuat hukum-hukumnya dengan hati-hati dalam mengacu pada suatu rujukan dari negara dengan sistem hukum yang berbeda. Dalam pengadilan, sistem hukum Anglo Saxon menempatkan hakim sebagai pembuat hukum (Judge Made Law), selain itu terdapat Juri yang berberan untuk menilai kesalahan seseorang dalam suatu persidangan. Jurisprudensi merupakan ruh dari sistem hukum ini, walaupun dalam perkembangannya aturan tetap dibuat sebagai petunjuk bagi para hakim dalam memberikan keputusan.

Definisi dan arti kata Uit Lokker adalah

  • mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
  • Definisi dan arti kata Fiat Justicia Ruat Coeloem adalah asas yang biasa diartikan dengan keadilan/hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Frasa ini secara harfiah diterjemahkan dari Bahasa Latin sebagai “Biarkan keadilan terjadi, meskipun langit runtuh.” Frasa ini menggambarkan komitmen untuk menjalankan keadilan tanpa memperhitungkan konsekuensi eksternal yang mungkin terjadi. Ini menekankan pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam semua situasi, bahkan di tengah-tengah kekacauan atau keadaan sulit.

    Istilah ini juga menggambarkan prinsip bahwa keadilan dan penegakan hukum harus diprioritaskan, bahkan dalam situasi yang paling sulit atau genting sekalipun. Ini adalah ungkapan yang menekankan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap hukum dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, bahkan di tengah kondisi yang penuh tekanan atau krisis. Ide ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum sebagai landasan bagi masyarakat yang berfungsi dengan baik dan beradab. Meskipun tantangan dan kesulitan dapat muncul, prinsip-prinsip hukum harus tetap dijunjung tinggi untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

    Frasa ini sering kali digunakan untuk menekankan pentingnya independensi sistem peradilan dan kepatuhan terhadap hukum, bahkan ketika kondisi atau situasi eksternal mengancam atau menantang. Ini mencerminkan keyakinan bahwa hukum harus menjadi landasan yang kokoh, bahkan dalam menghadapi tekanan atau tantangan terbesar.

    Definisi dan arti kata Locus Delictie adalah

  • Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
  • Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
  • Definisi dan arti kata Gugatan Perwakilan Kelompok adalah

  • Suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.