Definisi dan Arti Kata Legisme adalah suatu aliran atau perspektif yang berpandangan bahwa hukum tertulis merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan apa adanya tanpa penafsiran dan tanpa bisa disimpangi dengan alasan apapun juga. Aliran ini berasal dari asas Lex Dura Sed Tamen Scripta sebagai pedoman filsafat utamanya dan condong pada positivisme hukum. Aliran ini dikritik melalui pemikiran hukum yang statis tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat yang dinamis sehingga memunculkan aliran pemikiran hukum responsif, hukum progresif, dan model pemikiran hukum yang mengutamakan masyarakat dibandingkan hukum tertulis lainnya. Walaupun kritik terhadap legisme merupakan hal yang populer saat ini, namun legisme sendiri muncul dari kritik perilaku tirani yang biasanya muncul dalam sistem monarki.

Definisi dan Arti Kata Keadaan Memaksa adalah keadaan yang terjadi di luar kendali seseorang sehingga orang tersebut kehilangan kemampuan untuk bertindak sesuai dengan sikap batinnya. Pengertian ini harus diterjemahkan secara aktif dari sudut sikap batin yang artinya sikap batin seseorang sesungguhnya mau melaksanakan kewajiban hukumnya, namun tidak dapat dilaksanakan kewajiban tersebut akibat terjadinya keadaan memaksa. Definisi ini merupakan kristalisasi dari berbagai keadaan memaksa yang ditemukan dalam praktik hukum di masyarakat. Keadaan memaksa sering dikaitkan dengan kejadian bencana alam yang berdasarkan pendapat umum merupakan hal yang terjadi di luar kendali manusia. Namun hal tersebut tidak sepenuhnya tepat untuk menggambarkan keadaan memaksa yang dimaksud di dalam hukum.

Keadaan memaksa dalam hukum terpaku pada hubungan sebab akibat antara keadaan tersebut dengan sikap batin seseorang yang akhirnya tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Berdasarkan pemahaman tersebut, penilaian keadaan memaksa pada prinsipnya bersifat relatif terhadap seseorang yang kewenangan penilaian tersebut secara umum ada pada lembaga peradilan. Padahal, penilaian sikap batin tidak dapat dilakukan sehubungan keterbatasan manusia dalam mengetahui sikap batin seseorang. Oleh sebab itu, sikap batin ini dinilai dari perbuatan-perbuatan nyata yang dilakukan seseorang. Dalam konteks keadaan memaksa, orang yang memiliki kewajiban hukum wajib membuktikan adanya upaya untuk tetap melakukan kewajiban hukumnya hingga keadaan memaksa tersebutlah yang menghentikan upaya tersebut. Berdasarkan pemikiran tersebut, Keadaan Memaksa menjadi beraliran sempit yakni terhadap hal-hal di luar perkiraaan yang belum pernah terjadi. Sebagai contoh, terjadinya kebakaran tidak menyebabkan keadaan tersebut mutlak merupakan keadaan memaksa karena terhadap kewajiban hukum yang berisiko terjadinya kebakaran seharusnya dilakukan upaya untuk mencegah kebakaran tersebut. Apalagi jika kebakaran tersebut terjadi secara berulang. Demikian pula apabila bangunan dibangun di daerah rawan gempa bumi, maka gempa bumi tidak secara mutlak dapat dijadikan keadaan memaksa oleh jasa kontraktor sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban hukumnya. Sifat relatif dalam mengartikan keadaan memaksa tersebut pada praktik hukum berusaha didefinisikan di dalam perjanjian.

Keadaan memaksa sering dipersamakan dengan keadaan kahar, daya paksa, overmacht, dan force majeure. Walaupun keadaan memaksa memiliki unsur paksaan yang mirip dengan dwang, namun keduanya memiliki konteks segi perbuatan yang berbeda.

Definisi dan Arti Kata Crime Control Model adalah model pengendalian kejahatan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini bermaksud menggambarkan perspektif dalam pelaksanaan hukum acara yang berpedoman pada kepentingan pengendalian kejahatan. Kepentingan pengendalian tersebut secara umum dapat mengabaikan proses dalam pelaksanaan hukum acara, terutama terhadap hal-hal yang dianggap bukan suatu fundamental. Istilah ini dapat dianggap stigma bahwa pelaku kejahatan sudah pantas untuk dihukum, sehingga tidak semua hak-hak pelaku kejahatan perlu untuk diperhatikan dengan detail. Perspektif ini diyakini sangat efektif untuk mengendalikan tingkat kejahatan, namun sangat berisiko adanya suatu peradilan yang sesat. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menganut model ini yang berbeda perspektif dengan Due Process of Law.

Definisi dan Arti Kata White Collar Crime adalah kejahatan kerah putih. Pengertian tersebut merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris yang dipahami sebagai kejahatan-kejahatan oleh para pelaku profesional dengan motif kekayaan. Istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh Sosiolog Edwin Sutherland untuk menggambarkan fenomena tersebut.

Definisi dan Arti Kata Detournement De Pouvir adalah penyalahgunaan wewenang. Istilah ini berasal dari Bahasa Perancis yang arti tekstualnya pengalihan kekuasaan. Penggunaan istilah penyalahgunaan wewenang muncul dalam hukum administrasi negara sehingga merujuk pada tindakan pemerintah yang salah. Kesalahan yang dimaksud ialah kesalahan atas tujuan diberikannya kewenangan tersebut, sehingga secara administrasi sesungguhnya posisi pemerintah telah benar namun secara substansi tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebagai contoh, Kepala Desa menolak pengesahan Keterangan Waris suatu kekerabatan karena tanah objek waris sedang digunakan oleh Desa tersebut. Dalam contoh ini Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menolak pengesahan Keterangan Waris, namun penolakan tersebut seharusnya bukan karena adanya konflik kepentingan dengan pemilik wewenang melainkan seharusnya karena tidak memenuhi syarat.

Definisi dan arti kata Mengadili Sendiri adalah mengadili dengan kewenangan yang dimiliki sendiri. Istilah ini sering muncul di dalam putusan badan peradilan yang akan membatalkan putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah. Sebagai contoh, istilah ini dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan Tinggi yang akan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri atau Putusan Mahkamah Agung yang akan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi. Adanya pembatalan putusan badan peradilan pada tingkat lebih rendah, mengakibatkan status quo terhadap perkara yang telah diperiksa. Oleh sebab itu, terhadap perkara tersebut perlu diadili kembali sehingga memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak berperkara.

Istilah ini dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan Tinggi yang akan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri atau Putusan Mahkamah Agung yang akan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi

Mengacu pada arti kata mengadili, maka makna dari mengadili sendiri adalah serangkaian tindakan hakim dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal menurut cara yg diatur undang-undang dengan kewenangan yang dimilikinya sendiri.

Definisi dan arti kata Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.