Due Process Of Law

Definisi dan Arti Kata Due Process of Law adalah proses hukum yang sesuai dalam Bahasa Inggris. Istilah ini merupakan perspektif yang memandang hukum acara sebagai hukum yang sangat ketat untuk dilaksanakan dalam suatu proses penegakan hukum, biasanya dibahas dalam diskursus hukum pidana. Pondasi pikiran dalam Due Process Of Law ialah pemahaman bahwa hukum acara dibuat untuk melindungi hak asasi manusia, sehingga pelanggaran dan penafsiran terhadap hukum acara ialah hal yang melanggar hak asasi manusia. Perspektif ini dapat menyebabkan Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana hanya karena pelanggaran kecil dalam pelaksanaan hukum acara, seperti tidak dilaksanakannya kewajiban penegak hukum atas hak-hak pelaku kejahatan dalam proses penegakan hukum. Penegakan hukum pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak berprinsip Due Process Of Law, melainkan berprinsip pada Crime Control Model.