Definisi dan Arti Kata Pembunuhan Berencana adalah perbuatan merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan sengaja dan telah didahului dengan perencanaan terlebih dahulu. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan istilah resmi, pembunuhan dengan rencana. Istilah ini masuk dalam kualifikasi perbuatan sejenis dengan pembunuhan, oleh sebab itu unsur-unsur dalam delik pembunuhan berlaku pula dalam memahami istilah ini. Perbedaan mencolok dalam istilah ini ialah penambahan unsur rencana yang menggambarkan telah adanya maksud pembunuhan beberapa waktu sebelum pembunuhan secara nyata dilaksanakan. Maksud tersebut telah secara nyata diwujudkan dengan perbuatan permulaan seperti menyiapkan alat pembunuhan, menuju ke suatu lokasi pembunuhan, menyiapkan situasi/kondisi pembunuhan, menyiapkan alibi/cara menghilangkan bukti, dan perbuatan lain sebagainya.

Ditinjau dari maksud istilah ini, pada dasarnya pelaku perbuatan memiliki cukup waktu untuk menginsyafi perbuatannya sehingga tidak jadi melakukan perbuatan tersebut. Namun terhadap waktu yang tersedia, pelaku perbuatan malah menggunakannya untuk menyiapkan sarana dalam mendukung terlaksananya kejahatan. Hal inilah yang mengakibatkan ancaman hukuman terhadap pembunuhan berencana menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan pembunuhan biasa. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku pembunuhan berencana diancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20(dua puluh) tahun.

Definisi dan Arti Kata Dominus Litis adalah kewenangan penuntutan. Istilah ini tidak dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan namun merupakan idiom untuk menggambarkan kewenangan Penuntut Umum dalam mengajukan penuntutan pidana ke pengadilan. Kata ini mengacu pada kebebasan Penuntut Umum untuk menentukan pada ketentuan pidana yang mana yang akan dijerat kepada Terdakwa ke Pengadilan. Kewenangan ini merupakan murni turunan dari kewenangan penuntutan, sehingga penegak hukum lain tidak dapat melakukan intervensi kepada Penuntut Umum dalam menentukan ketentuan pidana mana yang akan digunakan. Berdasarkan kewenangan ini pula, Penuntut Umum dimungkinkan untuk secara ekstrim mendakwa seorang Terdakwa dengan pasal berlapis hingga satu kitab undang-undang hukum pidana. Namun, sebagaimana kewenangan lain, penggunaan kewenangan ini dapat diuji dalam proses peradilan yang dalam hal ini melalui proses keberatan di persidangan dalam perspektif formalistik.

Definisi dan Arti Kata Minuta Akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. Definisi ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 8 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam praktik, minuta akta dilekatkan dan disimpan bersama dengan dokumen pendukung dalam pembuatan akta bersangkutan seperti kartu tanda penduduk pihak maupun bukti kewenangan bertindak pihak yang menandatangani akta dan lain sebagainya. Minuta Akta disimpan dan tidak dimaksudkan untuk diberikan kepada siapapun juga. Minuta Akta dijadikan dasar untuk menerbitkan Salinan Akta yang akan diberikan kepada Para Pihak berkepentingan.

Definisi dan Arti Kata Minuta adalah serangkaian berkas yang memuat suatu peristiwa hukum tertentu. Berkas tersebut disimpan sebagai aslinya dengan maksud menjaga keutuhan pencatatan atas peristiwa hukum yang telah terjadi tersebut. Di Indonesia, minuta dikenal dalam dunia notariat sebagai minuta akta dan dalam dunia peradilan sebagai minuta berkas perkara. Minuta disimpan dengan tingkat keamanan tertentu yang sifatnya kekal. Namun dikarenakan keterbatasan kemampuan dalam melakukan penyimpanan, maka minuta dapat dialihkan menjadi dokumen lain seperti berita acara tertentu yang isinya merupakan kesimpulan dari minuta tersebut. Pengalihan tersebut biasanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan bersangkutan.

Definisi dan Arti Kata Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Istilah ini dalam Bahasa Inggris disebut dengan Prosecution. Semenjak dilakukannya proses ini, maka Jaksa berubah penyebutan menjadi Penuntut Umum.

Definisi dan Arti Kata Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan pengertian itu, Penuntut Umum merupakan status yang diberikan kepada jaksa ketika melaksanakan penuntutan. Oleh sebab itu, pengertian jaksa penuntut umum atau yang biasa disingkat dengan JPU harus dipahami sebagai jaksa yang sedang melaksanakan penuntutan. Dalam perkembangan hukum acara pidana, tidak hanya jaksa yang memiliki kewenangan penuntutan. Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memiliki kewenangan penuntutan sehingga dalam kedudukannya tersebut tidak dapat disebut sebagai Jaksa Penuntut Umum. Dari pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak semua jaksa merupakan Penuntut Umum dan tidak semua Penuntut Umum merupakan jaksa.

Definisi dan arti kata Traditio Brevi Manu adalah penyerahan dengan tangan pendek dalam Bahasa Latin. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan penyerahan hak milik suatu benda yang mana penguasaan benda tersebut memang sudah berada pada tangan penguasaannya atas perbuatan hukum yang sah sebelum itu. Penguasaan yang sah dapat diperoleh dari sewa, pinjam meminjam, dan sebagainya. Sebagai contoh, A meminjam buku dari B yang kemudian atas buku tersebut diserahkan oleh B kepada A. Setelah buku tersebut dikuasai oleh A, kemudian A membeli buku tersebut dari B. Perbuatan jual beli secara natura, perbuatan hukum jual beli mengharuskan pemilik awal untuk menyerahkan fisik barang kepada pembeli dalam konteks levering. Dalam konteks traditio brevi manu, karena barang sudah berada pada penguasaan pembeli, maka penyerahan fisik tidak perlu lagi dilakukan. Sedangkan berkaitan dengan peralihan hak kepemilikan secara serta merta dianggap telah tercapai semenjak kesepakatan pembelian tercapai.