Definisi dan Arti Kata Nota Kesepahaman adalah dokumen hukum yang hakikatnya berisi hal-hal yang menunjukkan adanya suatu kesatuan pemahaman antar para pihak yang membuat nota (catatan). Pada mulanya nota kesepahaman bukanlah merupakan dokumen hukum yang mengikat, karena pada hakikatnya dibuat sekadar untuk memberikan acuan para pihak untuk menyatukan maksud satu sama lain. Namun dalam praktik, nota kesepahaman sering memuat suatu penawaran oleh satu pihak dan diterima penawaran tersebut oleh pihak lainnya sehingga memenuhi unsur kesepakatan yang dapat diartikan sebagai suatu perjanjian. Nota kesepahaman yang memuat klausul perbuatan pra-kontraktual dapat dipahami sebagai perbuatan yang berjanji untuk membuat suatu perjanjian pokok. Jika perbuatan pra-kontraktual tersebut tidak dipenuhi, maka klaim/gugatan seharusnya terfokus pada kewajiban untuk membuat perjanjian pokok tersebut. Namun klaim tersebut menjadi tidak beralasan bilamana tidak ada kerugian yang telah diderita akibat perbuatan pra-kontraktual tersebut.

Definisi dan Arti Kata Inleiding Tot De Rechtswetenschap adalah frasa dalam bahasa Belanda yang dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai “Pengantar Ilmu Hukum.” Ini merujuk kepada kursus, buku, atau materi pendidikan yang memberikan gambaran umum atau pengantar terhadap ilmu hukum dan aspek-aspek dasarnya.

Kursus “Inleiding tot de rechtswetenschap” biasanya mencakup berbagai topik, seperti sejarah hukum, sistem hukum, prinsip-prinsip hukum, peran sistem peradilan, dan konsep-konsep dasar dalam ilmu hukum. Ini adalah langkah awal yang penting bagi mahasiswa yang ingin memahami dasar-dasar hukum sebelum mempelajari topik hukum yang lebih khusus dan kompleks.

Pengantar Ilmu Hukum biasanya merupakan kursus yang diajarkan di perguruan tinggi atau sekolah hukum dan bertujuan untuk memberikan pemahaman awal tentang bidang ilmu hukum kepada mahasiswa. Pada dasarnya, mata ajar ini lebih membahas kepada hakikat hukum itu sendiri ketimbang membahas isi dalam suatu hukum.

Definisi dan Arti Kata Dolus Eventualis adalah istilah dalam Bahasa Latin yang juga digunakan dalam bahasa-bahasa hukum lainnya, termasuk bahasa Inggris dan banyak bahasa Eropa lainnya. Dalam bahasa Inggris, istilah ini sering disebut sebagai “recklessness” atau “conscious disregard” dalam konteks hukum pidana.

Istilah ini merujuk kepada konsep hukum yang sama dengan yang dijelaskan sebelumnya, yaitu ketika seseorang dengan sengaja tidak menginginkan hasil tertentu dari tindakannya, tetapi mereka menerima atau menerima kemungkinan hasil tersebut sebagai konsekuensi dari tindakan mereka. Ini adalah bentuk kesalahan pikiran atau niat dalam hukum pidana di mana seseorang mungkin dianggap bertanggung jawab pidana meskipun mereka tidak secara langsung bermaksud mencapai hasil tertentu, tetapi mereka sadar bahwa hasil tersebut mungkin terjadi.

Contoh sederhana dolus eventualis adalah ketika seseorang melempar batu ke arah seseorang tanpa ingin secara khusus melukai orang itu, tetapi mereka tahu bahwa melukai orang itu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dari tindakan mereka. Dalam banyak yurisdiksi, tindakan seperti ini dapat dianggap sebagai dolus eventualis dan dapat mendapatkan tanggung jawab pidana.

Definisi dan Arti Kata Borgtocht adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang merujuk kepada jaminan perseorangan dalam Bahasa Indonesia. Dalam konteks hukum dan keuangan, borgtocht adalah perjanjian atau tindakan di mana seseorang (yang disebut sebagai “penjamin” atau “borg”) menjamin atau bertanggung jawab atas utang atau kewajiban finansial yang dimiliki oleh orang lain (yang disebut sebagai “utang”).

Dalam perjanjian borgtocht, penjamin setuju untuk membayar atau menanggung utang yang dimiliki oleh orang lain jika orang tersebut gagal untuk melakukannya. Ini berarti bahwa jika peminjam utang tidak memenuhi kewajiban finansialnya, penjamin akan bertanggung jawab untuk membayar utang tersebut. Borgtocht digunakan untuk memberikan jaminan tambahan kepada pemberi pinjaman atau kreditur bahwa utang akan dilunasi, bahkan jika peminjam utang tidak mampu melakukannya.

Berdasarkan Pasal 1831 Burgelijk Wetboek, Penjamin memiliki hak istimewa yang pada pokoknya menuntut si pemilik utang asli untuk bertanggung jawab terlebih dahulu terhadap utang yang dijaminnya. Hak istimewa ini memberikan perlindungan hukum kepada Penjamin untuk tidak menanggung kewajiban sebelum debitur benar-benar tidak mampu menanggung kewajibannya tersebut. Namun dalam praktik, Penjamin biasanya melepaskan hak istimewa tersebut.

Definisi dan Arti Kata Polemik adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada diskusi atau perdebatan yang panas, intens, dan seringkali kontroversial tentang isu-isu yang memicu perbedaan pendapat. Dalam polemik, pihak-pihak yang terlibat cenderung dengan tegas mempertahankan pandangan atau argumen mereka dan mengkritik pandangan atau argumen lawan mereka.

Polemik dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk politik, agama, budaya, ilmu pengetahuan, dan topik-topik lainnya. Biasanya, polemik melibatkan pertukaran argumen yang sangat emosional dan seringkali sarat dengan retorika yang berapi-api. Tujuan utama dari polemik adalah untuk memenangkan argumen atau memengaruhi pandangan orang lain, meskipun seringkali polemik tidak menghasilkan kesepakatan atau konsensus yang nyata.

Definisi dan Arti Kata Non Defaulting Party adalah istilah dalam Bahasa Inggris yang digunakan dalam konteks kontrak atau perjanjian, terutama dalam hubungan dengan pelanggaran kontrak atau ketidakpatuhan oleh salah satu pihak yang terlibat. Dalam pengertian tekstual, Non-Defaulting Party dipahami sebagai pihak yang tidak melakukan pelanggaran kontrak. Istilah ini merujuk kepada pihak yang tidak melanggar atau tidak gagal memenuhi kewajiban-kewajiban mereka sesuai dengan persyaratan kontrak atau perjanjian.

Dalam kasus pelanggaran kontrak, ada dua pihak utama yang terlibat:

  1. Defaulting Party: Ini adalah pihak yang melanggar kontrak atau tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati dalam kontrak tersebut.
  2. Non Defaulting Party: Ini adalah pihak yang tidak melanggar kontrak dan telah mematuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan persyaratan kontrak.

Ketika defaulting party melanggar kontrak, maka non-defaulting party dapat memiliki hak-hak tertentu, seperti hak untuk mengklaim ganti rugi, hak untuk membatalkan kontrak, atau hak-hak lainnya yang telah ditetapkan dalam kontrak atau diatur oleh hukum yang berlaku.

Peran non-defaulting party adalah untuk memastikan bahwa kontrak atau perjanjian tersebut dipatuhi dengan benar dan untuk melindungi hak-hak mereka jika defaulting party tidak memenuhi kewajiban mereka. Dalam banyak kasus, kontrak akan memiliki ketentuan yang merinci prosedur dan hak non-defaulting party dalam menghadapi pelanggaran kontrak.

Definisi dan Arti Kata Misbruik Van Omstandigheden adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang berarti “penyalahgunaan keadaan” dalam bahasa Indonesia. Istilah ini digunakan dalam konteks hukum untuk merujuk kepada tindakan atau praktek yang melibatkan penyalahgunaan situasi atau keadaan tertentu untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat yang tidak adil atau tidak etis.

Dalam hukum, “misbruik van omstandigheden” seringkali dikaitkan dengan transaksi atau perjanjian antara pihak yang memiliki kekuatan tawar lebih besar atau pengetahuan yang lebih mendalam dibandingkan pihak lainnya. Ini bisa terjadi ketika seseorang memanfaatkan ketidaktahuan, ketergantungan, atau ketidakmampuan pihak lain untuk mendapatkan persetujuan atau kesepakatan yang menguntungkan bagi mereka sendiri.

Konsep ini sering terkait dengan perlindungan konsumen dan etika bisnis. Di banyak sistem hukum, tindakan yang dianggap sebagai “misbruik van omstandigheden” dapat dianggap tidak sah atau tidak berlaku, dan pihak yang menjadi korban penyalahgunaan keadaan dapat memiliki hak untuk membatalkan perjanjian atau transaksi tersebut. Meskipun seolah serupa, misbruik van omstandigheden harus dibedakan dari dwang, dwaling, maupun bedrog.

Definisi dan Arti Kata Restrictive Covenant adalah ketentuan atau perjanjian hukum yang mengatur pembatasan atau kewajiban tertentu yang harus dipatuhi oleh salah satu atau beberapa pihak dalam sebuah perjanjian atau kontrak. Ketentuan ini sering digunakan dalam berbagai konteks hukum, termasuk bisnis, properti, dan hubungan kerja. Restrictive covenant bertujuan untuk mengatur perilaku atau tindakan tertentu dan dapat mencakup berbagai jenis pembatasan. Restrictive covenant dalam hukum di Indonesia termasuk suatu prestasi yakni untuk tidak melakukan suatu perbuatan.

Definisi dan Arti Kata Compliance adalah kepatuhan dalam Bahasa Inggris. Kepatuhan sering dipahami sebagai serangkaian tindakan atau proses mengikuti atau mematuhi aturan, regulasi, hukum, kebijakan, atau standar tertentu yang ditetapkan oleh otoritas, organisasi, atau badan pengawas. Dalam konteks bisnis, hukum, atau regulasi, compliance mengacu pada kepatuhan perusahaan atau individu terhadap peraturan dan standar yang berlaku. Ini mencakup memastikan bahwa segala tindakan dan praktik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Definisi dan Arti Kata Ombekwaamheid adalah istilah dalam bahasa Belanda yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “ketidakcakapan” dalam bahasa Indonesia. Istilah ini mengacu pada ketidakmampuan atau ketidakcakapan seseorang dalam melakukan tugas atau pekerjaan tertentu. Secara umum, itu menggambarkan kurangnya keterampilan, pengetahuan, atau kemampuan seseorang dalam suatu bidang atau konteks tertentu. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan ketidakmampuan atau ketidakcakapan seseorang dalam suatu konteks atau situasi tertentu.