Definisi dan arti kata Atribusi adalah penyerahan wewenang dalam menjalankan pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. Mengacu pada pengertian tersebut, atribusi hanya dapat diterapkan pada tipe pemerintahan yang menerapkan pemisahaan kekuasaan yakni legislatif dan eksekutif. Dari sisi politik hukum, legislatif ialah pemilik legitimasi tertinggi dalam menjalankan roda pemerintahan suatu negara. Oleh sebab itu pemberian kewenangan yang diberikan oleh legislatif kepada organ eksekutif melalui undang-undang yang dibuatnya, memiliki legitimasi kekuasaan yang dominan. Turunan dari legitimasi kekuasaan tersebutlah yang menyebabkan kewenangan atribusi bersifat murni, sehingga dapat diperluas dalam berbagai bentuk untuk menjalankan kewenangan tersebut dengan baik.

Kewenangan Atribusi dapat diperluas untuk menjalankan kewenangan yang diberikan

Definis Atribusi dapat pula ditemukan dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yakni pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.

Definisi dan arti kata Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi

Definisi dan arti kata Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen

Definisi dan arti kata Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Definisi dan arti kata Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi