Definisi dan arti kata Anjak Piutang adalah suatu transaksi keuangan yang dilakukan ketika suatu perusahaan menjual piutangnya. Biasanya penjualan piutang tersebut dengan memberikan suatu diskon sebagai daya tarik penjualan piutang tersebut. Piutang dalam hukum dianggap sebagai hak kebendaan, oleh karena itu dapat diperdagangkan secara sah dimuka hukum. Terhadap perdagangan piutang maka pihak yang ikut dalam transaksi tersebut ialah kreditor semula, debitor semula dan kreditor baru. Setelah transaksi penjualan piutang diberlakukan, maka hubungan hukum beralih yakni utang piutang dari debitor semula dengan kreditor baru. Sedangkan kreditor lama sudah tidak memiliki hak tagih kembali terhadap debitor semula.

Definisi dan arti kata Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase hanya dapat dilakukan apabila para pihak bersengketa sepakat untuk menyelesaikan sengketa pada lembaga tersebut. Kesepakatan tersebut dapat dibentuk ketika sebelum terjadinya sengketa, maupun setelah terjadinya sengketa. Sehingga ompetensi absolut badan arbitrase di Indonesia sangat digantungkan pada kesepakatan para pihak.

Definisi dan arti kata Badan Musyawarah adalah istilah yang sering digunakan untuk merujuk salah satu alat kelengkapan DPR. Anggota dari Badan ini ialah  wakil dari seluruh fraksi dan pimpinan DPR. Tugas utama Badan ini ialah menentukan jadwal kerja DPR. Selain itu, badan musyawarah juga melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang.

Definisi dan arti kata Acara adalah tata laksana dalam suatu kegiatan. Istilah ini sering digunakan dalam penegakan hukum untuk merujuk pada proses kegiatan penegakan hukum dilakukan. Tata laksana yang dikodifikasikan kemudian menjadi sebuah hukum yang disebut sebagai hukum acara.

Definisi dan arti kata Akibat Hukum adalah suatu akibat yang timbul karena adanya suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. Akibat yang dimaksud merupakan akibat-akibat yang diakui oleh hukum dengan demikian akibat hukum senantiasa terjadi apabila adanya suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum memenuhi klasifikasi akibat yang diatur dalam suatu hukum.

Definisi dan arti kata Aklamasi adalah suatu proses pengambilan keputusan yang dilakukan dengan mendapatkan suatu dukungan secara penuh dari pihak-pihak yang mempunyai hak suara. Konteks aklamasi secara konseptual berbeda dengan voting yang memperhatikan jumlah suara terbanyak. Apabila dipahami secara filosofis, konsep terdekat terkait aklamasi dapat ditemui dalam bentuk musyawarah mufakat. Meskipun demikian, aklamasi lebih merujuk pada ketiadaan perbedaan pandangan terhadap opsi yang dipilih sekalipun alasan memberikan pilihan tidak menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan. Sedangkan dalam musyawarah, alasan pengambilan keputusan menjadi hal yang didiskusikan sehingga pada akhirnya keputusan dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan.

Definisi dan arti kata Akta adalah

  • suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya