Definisi dan arti kata Benda Berwujud adalah

  • Benda yang diakui hukum menurut sifatnya memiliki wujud secara fisik baik secara langsung maupun dengan bantuan alat tertentu.
  • Definisi dan arti kata Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Definisi barang tersebut sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Istilah ini walaupun sudah diakui dalam tataran peraturan perundang-undangan sedikit tidak sejalan dengan doktrin Hukum Benda.

    Definisi dan arti kata Investasi adalah

  • Secara umum dapat diartikan sebagai segala perbuatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dikemudian hari.
  • dapat dipersamakan dengan arti penanaman modal yakni segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
  • Definisi dan arti kata Sahih adalah

  • sah; benar; sempurna; tiada cela (dusta, palsu); sesuai dengan hukum (peraturan).
  • Definisi dan arti kata Shohih adalah

  • sah; benar; sempurna; tiada cela (dusta, palsu); sesuai dengan hukum (peraturan).
  • Definisi dan arti kata P41 adalah

  • Kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang berarti Rencana Tuntutan Pidana.
  • Definisi dan arti kata P42 adalah

  • Kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang berarti Surat Tuntutan.