Benda Berwujud
Definisi dan arti kata Benda Berwujud adalah
You are browsing the search results for “PU”
Definisi dan arti kata Benda Berwujud adalah
Definisi dan arti kata Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Definisi barang tersebut sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Istilah ini walaupun sudah diakui dalam tataran peraturan perundang-undangan sedikit tidak sejalan dengan doktrin Hukum Benda.
Definisi dan arti kata Akta Dading adalah
Definisi dan arti kata Akta Van Dading adalah
Definisi dan arti kata Investasi adalah
Definisi dan arti kata P40 adalah
Definisi dan arti kata P41 adalah
Definisi dan arti kata P42 adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025