Akta Dading

Definisi dan arti kata Akta Dading adalah

  • Akta yang berisi suatu persetujuan bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara. Dimungkinkan memiliki kekuatan eksekutorial apabila dibuat dalam putusan pengadilan.