Definisi dan arti kata Contempt Of Court adalah

  • Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
  • Definisi dan Arti Kata Testimonium De Auditu adalah keterangan tanpa pendengaran yang berasal dari Bahasa Latin. Istilah ini digunakan secara luas untuk menggambarkan keadaan saksi yang memberikan keterangan tanpa mengalami langsung peristiwa hukumnya. Biasanya, saksi model ini hanya memberikan keterangan berdasarkan keterangan orang lain yang diketahuinya. Istilah ini sangat erat kaitannya dengan Saksi sebagai Alat Bukti dalam proses peradilan. Pada prinsipnya, alat bukti digunakan untuk menggambarkan peristiwa hukum sebenarnya mengingat lembaga peradilan perlu memberikan penilaian terhadap peristiwa hukum tersebut walaupun tanpa kehadirannya disaat itu. Rasio tersebut yang menyebabkan kesaksian harus betul-betul tahu mengenai peristiwa hukum yang terjadi dan pengetahuannya bukan berdasarkan cerita dari pihak lain.

    Rasio pembuktian tersebut sempat direduksi dalam praktik interpretasi Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menggariskan bahwa kesaksian terpaku pada peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Praktik interpretasi tersebut diluruskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menegaskan pemaknaan melalui kata ‘tidak selalu’ dalam peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Merujuk pada pertimbangan dalam putusan tersebut, pemaknaan kata ‘tidak selalu’ tersebut bukan berarti memberikan keleluasaan bagi Saksi yang menerangkan berdasarkan cerita dari orang lain, melainkan keterangan Saksi yang tetap dialaminya sendiri meskipun menggambarkan peristiwa di luar dari peristiwa hukum yang sedang dinilai. Sebagai contoh, keterangan Saksi yang menimbulkan alibi bagi Terdakwa menjadi diperkenankan.

    Definisi dan arti kata Delik adalah

  • Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
  • Definisi dan arti kata Administrasi Pengadilan adalah

  • Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.
  • Definisi dan arti kata Advokat Asing adalah

  • Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Definisi dan arti kata Aequo Et Bono adalah

  • Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.