Tindak Pidana Korupsi
Definisi dan arti kata Tindak Pidana Korupsi adalah
You are browsing the search results for “Perbuatan hukum”
Definisi dan arti kata Tindak Pidana Korupsi adalah
Definisi dan arti kata Saksi Korban adalah
Definisi dan arti kata Surat Dakwaan adalah
Definisi dan arti kata Delik Formil adalah
Definisi dan arti kata Putusan Lepas adalah
Definisi dan arti kata Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali adalah
Definisi dan arti kata Onrechtmatigedaad adalah
Definisi dan arti kata Juncto adalah ‘dihubungankan atau dikaitkan’. Istilah ini dimaksudkan untuk menghubungkan atau mengaitkan undang-undang, pasal, atau ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan ‘jo.’. Misalnya, ‘Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika’, berarti Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dihubungkan dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika’. Berdasarkan konteks pasalnya, maka yang dimaksud ialah perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika yang dilakukan dalam kualifikasi percobaan maupun permufakatan jahat melakukan tindak pidana.
Variasi penulisan lain dapat digunakan untuk merujuk ketentuan dalam peraturan lain, ketentuan peralihan, ketentuan peraturan yang telah diubah sebagian namun masih diberlakukan, dan lain sebagainya. Penulisan juncto dalam suatu kalimat memberikan maksud penulis untuk merujuk ketentuan-ketentuan tersebut untuk dipahami secara bersama-sama sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Definisi dan arti kata Kualifikasi Gugatan adalah
Definisi dan arti kata Masa Percobaan adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025