Definisi dan arti kata Reformasi adalah

  • proses membentuk kembali. Bentuk yang baru seharusnya berbeda dengan bentuk yang lama..
  • Definisi dan arti kata Tussenkomst adalah

  • pencampuran pihak ketiga atas kemauan sendiri ikut dalam proses, di mana pihak ketiga ini tidak memihak baik kepada Penggugat maupun kepada Tergugat, melainkan ia hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri.
  • Definisi dan arti kata Menejemen Alur Perkara adalah

  • Mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya.
  • Definisi dan arti kata Contempt Of Court adalah

  • Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.