Definisi dan Arti Kata Akuisisi adalah pengambilalihan yang dilakukan oleh orang perorangan maupun badan hukum atas suatu saham ataupun aset perusahaan baik seluruh maupun sebagian besar yang dapat menimbulkan akibat hukum yaitu beralihya kendali terhadap perusahaan tersebut. Perusahaan yang sudah diakuisisi bukan berarti perusahaan tersebut hilang, namun perusahaan yang sudah diakuisisi keberadaannya masih tetap diakui dan masih menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa. Artinya baik perusahaan yang terakuisisi maupun perusahaan yang mengakuisisi tetap menjadi badan hukum yang berbeda hanya saja dengan kendali yang sama. Akuisisi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa akuisisi dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perusahaan melalui direksi atau langsung dari pemegang saham. Tindakan akuisisi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasi perusahaan dan memanfaatkan bersama dua keahlian dari perusahaan tersebut. Keuntungan yang timbul dari terjadinya akuisisi adalah dapat menekan biaya operasi perusahaan dan akan mendapatkan keuntungan yang lebih dari diakuisisinya perusahaan tersebut.

Akuisisi dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau praktik monopoli. Untuk itu, pada hakikatnya setiap tindakan akuisisi wajib menyampaikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Akuisisi di bagi menjadi dua jenis, yaitu :

  1. Akuisisi Horizontal

Merupakan pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dimana perusahaan yang akan diakuisisi dan perusahaan pengakuisisi memiliki bidang bisnis yang sama;

  1. Akuisisi Vertikal

Merupakan pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dimana antara perusahaan tersebut masih dalam satu mata rantai produksi;

  1. Akuisisi Konglomerat

Merupakan pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dimana antara perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki persamaan dalam bidang bisnis maupun dala mata rantai yang sama.

Klasifikasi akuisisi berdasarkan objek terdiri dari dua:

  1. Akuisisi Saham

Pengambialihan saham perusahaan yang akan diakuisisi oleh perusahaan yang mengakuisisi yang mengakibatkan penguasaan mayoritas terhadap saham perusahaan yang diakuisisi;

  1. Akuisisi Aset Perusahaan

Pengambilalihan seluruh maupun sebagian aktiva maupun pasiva dari perusahaan terakuisisi oleh perusahaan pengakuisisi, dengan atau tanpa mengambil seluruh kewajiban terhadap pihak ketiga.

 

Akuisisi dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau praktik monopoli. Untuk itu, pada hakikatnya setiap tindakan akuisisi wajib menyampaikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Definisi dan arti kata Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Definisi tersebut merujuk pada Pasal 1313 Burgelijk Wetboek. Perjanjian dalam berbagai literatur memiliki variasi penyebutan yang sedikit banyak memiliki kesamaan dan perbedaan. Pada literatur bahasa inggris, perjanjian lebih lekat jika diartikan sebagai contract yang spesifik berlaku dalam dunia bisnis. Sedangkan agreement mengacu pada kesepakatan yang merupakan pada salah satu unsur penting dalam perjanjian. Unsur pembentuk perjanjian sendiri hanya ada 2 (dua) yakni subjek hukum yang lebih dari 1 (satu) pihak dan perbuatan yang bertujuan untuk saling mengikatkan diri satu sama lain (kesepakatan). Setelah perjanjian dibuat secara sah, terhadapnya lahir perikatan yang pada pokoknya mewajibkan para pihak untuk melaksanakan isi perjanjian tersebut.

Pada literatur bahasa inggris, perjanjian lebih lekat jika diartikan sebagai contract yang spesifik berlaku dalam dunia bisnis.

Syarat sahnya perjanjian sering dikaitkan pada Pasal 1320 Burgelijk Wetboek. Adanya ketentuan ini tentunya memberikan pemahaman bahwa sangat mungkin ada perjanjian yang terbentuk namun tidak sah menurut hukum. Syarat dimaksud ialah Kesepakatan, Kecakapan, Objek Tertentu, dan Kausa Halal. Terhadap syarat kesepakatan dan kecakapan ialah syarat subjektif yang apabila tidak dipenuhi hanya dapat dibatalkan apabila pengadilan berpendapat demikian. Artinya perjanjian tetap dapat dituntut pemenuhannya sekalipun tidak terpenuhinya syarat kesepakatan dan kecakapan. Sedangkan terhadap syarat objek tertentu dan kausa halal yang tidak terpenuhi menjadikan perjanjian menjadi batal demi hukum sehingga serta merta tidak dapat ditagih menurut hukum. Dikarenakan dalam syarat objek tertentu dan kausa halal dinilai mengenai isi perjanjiannya, maka syarat-syarat tersebut disebut pula sebagai syarat objektif.

Perjanjian tetap dapat dituntut pemenuhannya sekalipun tidak terpenuhinya syarat kesepakatan dan kecakapan.

Pada umumnya perjanjian tidak diwajibkan dibentuk secara tertulis. Kewajiban penulisan hanya semata-mata berkutat pada urusan pembuktian keberadaan perjanjian tersebut. Artinya, sekalipun perjanjian hanya dibuat secara lisan atau bahkan dengan isyarat semata seperti anggukan hal tersebut tetap dapat dituntut dimuka pengadilan asalkan terhadap keberadaan perjanjian tersebut dapat dibuktikan (misal dengan saksi maupun alat bukti elektronik). Pada perkembangan selanjutnya, terdapat jenis perjanjian yang disyaratkan untuk dibuat secara tertulis maupun dibuat dalam akta otentik oleh peraturan perundang-undangan seperti perjanjian pendirian perseroan. Terhadap syarat tersebut apabila tidak dipenuhi seharusnya menjadikan perjanjian tersebut menjadi batal dengan tidak menutup kemungkinan perlindungan hak pihak ketiga atas batalnya perjanjian tersebut.