Definisi dan arti kata Fiat Justicia Ruat Coeloem adalah asas yang biasa diartikan dengan keadilan/hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Frasa ini secara harfiah diterjemahkan dari Bahasa Latin sebagai “Biarkan keadilan terjadi, meskipun langit runtuh.” Frasa ini menggambarkan komitmen untuk menjalankan keadilan tanpa memperhitungkan konsekuensi eksternal yang mungkin terjadi. Ini menekankan pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam semua situasi, bahkan di tengah-tengah kekacauan atau keadaan sulit.

Istilah ini juga menggambarkan prinsip bahwa keadilan dan penegakan hukum harus diprioritaskan, bahkan dalam situasi yang paling sulit atau genting sekalipun. Ini adalah ungkapan yang menekankan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap hukum dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, bahkan di tengah kondisi yang penuh tekanan atau krisis. Ide ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum sebagai landasan bagi masyarakat yang berfungsi dengan baik dan beradab. Meskipun tantangan dan kesulitan dapat muncul, prinsip-prinsip hukum harus tetap dijunjung tinggi untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Frasa ini sering kali digunakan untuk menekankan pentingnya independensi sistem peradilan dan kepatuhan terhadap hukum, bahkan ketika kondisi atau situasi eksternal mengancam atau menantang. Ini mencerminkan keyakinan bahwa hukum harus menjadi landasan yang kokoh, bahkan dalam menghadapi tekanan atau tantangan terbesar.

Definisi dan arti kata Tussenkomst adalah

  • pencampuran pihak ketiga atas kemauan sendiri ikut dalam proses, di mana pihak ketiga ini tidak memihak baik kepada Penggugat maupun kepada Tergugat, melainkan ia hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri.
  • Definisi dan arti kata Jual Beli adalah

  • Perbuatan hukum antara dua belah pihak yang mana salah satu pihak bertindak sebagai penjual dan pihak lain sebagai pembeli. Tindakan penjualan merupakan tindakan untuk melepaskan hak milik atas benda dari penjual untuk diserahkan pada pembeli, sedangkan pembeli akan membayarkan harga atas barang tersebut.
  • Definisi dan arti kata Common Law adalah

  • sistem hukum yang digunakan oleh negara persemakmuran inggris dan negara lainnya. Sistem hukum yang lebih conodng pada hukum kebiasaan daripada hukum yang tertulis..
  • Definisi dan arti kata Gadai adalah

  • Perjanjian assesoir sebagai jaminan dalam perjanjian utang-piutang. Perjanjian ini mengharuskan pelepasan penguasaan atas benda gadai ke tangan kreditor, sedangkan hak milik atas benda tersebut masih terikat kepada pemilik benda/debitor.
  • Definisi dan arti kata Bebas adalah

  • Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
  • Definisi dan arti kata Delegator adalah

  • Seseorang yang memiliki wewenang untuk medelegasikan berdasarkan kedua posisi dalam lisensi instansi pemerintah dan negara untuk melakukan tugas tertentu.