Kaidah Hukum
Definisi dan arti kata Kaidah Hukum adalah
Overmacht
Definisi dan arti kata Overmacht adalah keadaan yang memaksa seseorang untuk tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Istilah ini dipersamakan dengan keadaan memaksa, keadaan kahar, force majeure, superiority force, maupun daya paksa. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, kata ini dapat ditemukan pengertiannya dalam teks asli Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sudut pandang overmacht dalam hukum pidana ialah pemahaman bahwa pada hakikatnya, kewajiban hukum setiap orang adalah untuk tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam asas legalitas. Keadaan kahar inilah yang kemudian menyebabkan orang tidak melaksanakan kewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut. Selain dalam naskah asli Kitab Undang-Undag Hukum Pidana, dalam naskah asli Pasal 1245 Burgelijk Wetboek ditemukan kata overmagt untuk menggambarkan keadaan di luar kendali.
Eksaminasi Publik
Definisi dan arti kata Eksaminasi Publik adalah
Kekuatan Pembuktian Formil
Definisi dan arti kata Kekuatan Pembuktian Formil adalah
Kepailitan
Definisi dan arti kata Kepailitan adalah Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Declaratoir
Definisi dan arti kata Declaratoir adalah
Keterangan Anak
Definisi dan arti kata Keterangan Anak adalah
Kewajiban
Definisi dan arti kata Kewajiban adalah
Kreditur Separatis
Definisi dan arti kata Kreditur Separatis adalah
