Definisi dan Arti Kata Crime Control Model adalah model pengendalian kejahatan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini bermaksud menggambarkan perspektif dalam pelaksanaan hukum acara yang berpedoman pada kepentingan pengendalian kejahatan. Kepentingan pengendalian tersebut secara umum dapat mengabaikan proses dalam pelaksanaan hukum acara, terutama terhadap hal-hal yang dianggap bukan suatu fundamental. Istilah ini dapat dianggap stigma bahwa pelaku kejahatan sudah pantas untuk dihukum, sehingga tidak semua hak-hak pelaku kejahatan perlu untuk diperhatikan dengan detail. Perspektif ini diyakini sangat efektif untuk mengendalikan tingkat kejahatan, namun sangat berisiko adanya suatu peradilan yang sesat. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menganut model ini yang berbeda perspektif dengan Due Process of Law.

Definisi dan Arti Kata Fiksi Hukum adalah setiap orang dianggap tahu adanya suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga ketidaktahuan terhadap hukum yang berlaku bukanlah alasan pemaaf. Istilah ini termasuk dalam asas yang dimaksudkan agar menjadi standar perspektif masyarakat terhadap hukum. Asas ini bermaksud menutupi kelemahan pengetahuan manusia terhadap pengetahuan manusia lainnya tentang hukum yang berlaku. Keberadaan asas ini merupakan kebalikan dari sifat Hukum berbasis Tuhan yang dapat menganulir kesalahan dengan alasan tidak tahu akan hukumnya. Hal ini disebabkan karena manusia tidak memiliki kemampuan untuk secara kongkrit menilai kebohongan, sedangkan Tuhan memiliki kemampuan tersebut. Agar dapat memenuhi kaidah ini, maka setiap peraturan perundang-undangan akan diumumkan dalam suatu dokumen resmi (Staatblaad, Lembaran Negara, Berita Negara, dan sebagainya). Pengumuman tersebut dianggap cukup untuk menjadi alasan bagi setiap orang untuk mengetahui aturan yang berlaku. Walaupun pada kenyataannya orang tersebut tidak membacanya, maka kesalahan tersebut tetap dibebankan pada dirinya. Karena dimungkinkan adanya anggapan yang tidak sesuai dengan kenyataan, menjadi sebab munculnya kata fiksi dalam istilah ini.

Definisi dan Arti Kata Uitlokken adalah anjuran yakni kata benda merujuk objek dalam padanan kata menganjurkan. Istilah ini di dalam hukum disandingkan pada isi sebagian dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bersandingkan dengan menyuruh lakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan atau ancaman atau penyesatan, sengaja menganjurkan. Pelaku Uitlokken disebut Uitlokker sedangkan perbuatannya disebut Uitlokking.

Definisi dan Arti Kata Detournement De Pouvir adalah penyalahgunaan wewenang. Istilah ini berasal dari Bahasa Perancis yang arti tekstualnya pengalihan kekuasaan. Penggunaan istilah penyalahgunaan wewenang muncul dalam hukum administrasi negara sehingga merujuk pada tindakan pemerintah yang salah. Kesalahan yang dimaksud ialah kesalahan atas tujuan diberikannya kewenangan tersebut, sehingga secara administrasi sesungguhnya posisi pemerintah telah benar namun secara substansi tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebagai contoh, Kepala Desa menolak pengesahan Keterangan Waris suatu kekerabatan karena tanah objek waris sedang digunakan oleh Desa tersebut. Dalam contoh ini Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menolak pengesahan Keterangan Waris, namun penolakan tersebut seharusnya bukan karena adanya konflik kepentingan dengan pemilik wewenang melainkan seharusnya karena tidak memenuhi syarat.

Definisi dan Arti Kata Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syaratyang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pengurangan masa menjalani pidana dalam remisi ialah suatu penghargaan yang diberikan karena Terpidana memenuhi syarat-syarat tertentu, semisal berkelakuan baik.

Definisi dan arti kata Verbintenissen adalah perikatan-perikatan dalam Bahasa Belanda. Verbintenissen merupakan bentuk jamak dari Verbintenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1233 Burgelijk Wetboek yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut, Verbintenissen dapat lahir karena akibat dari adanya suatu perjanjian maupun karena diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Definisi dan arti kata Jis adalah singkatan dari Junctis yang merupakan variasi jamak dari Juncto. Kata ini berarti ‘dihubungkan dengan’ secara jamak.

Definisi dan arti kata Junctis adalah ‘dihubungkan dengan’ secara jamak dalam bahasa Latin. Kata ini biasa disingkat dengan Jis dan merupakan bentuk jamak dari kata Juncto. Penggunaan kata ini hampir sama dengan model penggunaan kata juncto. Perbedaan mendasar berada pada kalimat yang dihubungkan merupakan kalimat-kalimat yang memiliki banyak pokok kalimat. Karena kata ini biasanya digunakan untuk merujuk suatu peraturan perundang-undangan, maka kalimat pokok yang dimaksud ialah ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Sebagai contoh, penyebutan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dihubungkan dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat disebutkan dengan Pasal 114, Pasal 112 Jis. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Model penulisan tersebut diartikan sebagai ketentuan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang berada dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.