Definisi dan arti kata Waarmerking adalah pendaftaran surat perjanjian di bawah tangan pada notaris publik yang penandatanganan perjanjian tersebut tidak dilakukan dihadapan notaris. Notaris dalam hal ini hanya menyediakan register dan penyimpanan semata dan tidak meneguhkan perbuatan hukum apapun dalam perjanjian tersebut. Oleh sebab itu, Notaris secara umum tidak bertanggungjawab dalam segi apapun terhadap perjanjian tersebut kecuali semata-mata meneguhkan bahwa perjanjian tersebut benar telah terdaftar dan disimpan oleh Notaris bersangkutan. Waarmerking tidak pula mengakibatkan peningkatan derajat penilaian alat bukti terhadap perjanjian bersangkutan, sehingga masih sederajat dengan surat maupun akta di bawah tangan. Selain dilakukan oleh Notaris, Panitera pada Pengadilan Negeri juga memiliki fungsi untuk melakukan Waarmerking ini.

Definisi dan arti kata Vis a Vis adalah

  • Suatu kondisi di mana para pihak ditempatkan pada kondisi yang saling berhadap-hadapan (tidak saling memihak).
  • Definisi dan arti kata Tindak Pidana Khusus adalah

  • Tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturann khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam kuhp
  • Definisi dan arti kata Tindak Pidana Korupsi adalah

  • tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat;
  • perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan; c. kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana.