Definisi dan Arti Kata Supremasi Hukum adalah perspektif yang menganggap hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Istilah ini sering dikaitkan dalam diskursus negara dan kekuasaannya. Supremasi Hukum dinilai muncul sebagai kritik atas supremasi kekuasaan yang mana menganggap penguasa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pembahasan istilah ini dalam ketatanegaraan sering disebut sebagai cita-cita lanjutan dari konsep negara hukum. Sedangkan negara hukum sendiri dinilai tidak dapat tercapai tanpa demokrasi. Artinya ada hubungan mendasar antara demokrasi dan supremasi hukum yakni keinginan masyarakat untuk menjadikan hukum sebagai pemegang kekuasaan. Dapat dikatakan, demokrasi berusaha menciptakan kekuasaan buatan yang tidak bergantung pada manusia melainkan pada buatan manusia yakni hukum itu sendiri. Supremasi Hukum dianggap sebagai jalan keluar dari condongnya kekuasaan dalam konsep pemisahan maupun pembagian kekuasaan. Syarat utama dalam supremasi hukum ialah adanya hukum yang dijadikan sebagai acuan, sehingga hukum yang cenderung stagnan malah akan menjadi nilai ideal. Berubahnya hukum terutama dengan tingkat volatilitas yang tinggi dapat dinilai sebagai bagian dari pengaruh kekuasaan, sehingga stagnansi sebagai nilai ideal tersebut adalah merupakan hal yang wajar.

Definisi dan arti kata Penegakan Hukum adalah

  • Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup
  • Definisi dan Arti Kata Fakta Hukum adalah fakta yang diakui oleh hukum. Istilah ini dapat dipersamakan dengan fakta di persidangan karena proses perolehan fakta hukum ialah melalui proses persidangan. Fakta hukum dimungkinkan untuk berbeda dari kejadian sebenarnya. Hal ini mengingat fakta hukum merupakan pengambilan kesimpulan oleh hakim dalam menilai alat bukti yang dihadirkan ke persidangan. Apabila alat bukti yang dihadirkan tidak lengkap, maka pengambilan kesimpulan tersebut dapat berbeda dari kejadian sebenarnya. Selain itu, kemampuan hakim dalam pengambilan kesimpulan berdasarkan alat bukti akan mempengaruhi validitas fakta hukum dibandingkan dengan kejadian yang sebenarnya. Terlepas dari hal tersebut, fakta hukum merupakan fakta yang sah untuk digunakan dalam menilai suatu hubungan hukum dan menjatuhkan putusan.

    Definisi dan arti kata Objek Hukum adalah

  • segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan hak yang dapat  dimiliki dan bernilai ekonomis.
  • Definisi dan Arti Kata Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Saat ini Pengadilan Hubungan Industrial tidak tersedia di semua Pengadilan Negeri, melainkan di Pengadilan Negeri tertentu yang biasanya merupakan ibukota provinsi di Indonesia. Pengadilan Hubungan Industrial secara umum menerapkan hukum acara perdata dengan beberapa kekhususan di beberapa norma. Secara signifikan, terdapat perbedaan proses berperkara di pengadilan hubungan industrial yang harus didahului dengan proses penyelesaian sengketa bipartit sebelum perkara di daftarkan ke pengadilan.

    Definisi dan Arti Kata Afiliasi adalah hubungan yang menggambarkan adanya suatu keterkaitan antara satu pihak dengan pihak yang lain. Penggunaan kata afiliasi ini seolah memberikan pemahaman adanya keterikatan terhadap semua perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam hubungan afiliasi tersebut karena adanya hubungan afiliasi yang melekat kepada pihak-pihak tersebut. Afiliasi tidak harus berada dalam bentuk ikatan hukum yang kongkrit, melainkan dapat berupa penerima manfaat tidak langsung, simpatisan, maupun hubungan-hubungan tidak kongkrit lainnya. Sekalipun afiliasi dapat muncul karena ikatan hukum yang tidak kongkrit, namun afiliasi dapat memicu perbuatan hukum yang kongkrit dengan pengaruh afiliasi tersebut. Dalam konteks penyidikan atau penelaahan hubungan hukum, memahami afiliasi sangat penting sehingga dapat menguak hubungan-hubungan hukum tersembunyi.