Definisi dan arti kata Kasasi adalah upaya hukum biasa yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung guna memeriksa kembali putusan pengadilan pada tingkat di bawahnya. Pada umumnya, Kasasi digunakan sebagai jalur upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan Tinggi. Namun dalam beberapa Hukum Acara Khusus, Putusan Pengadilan Negeri tidak perlu melalui Pengadilan Tinggi untuk diajukan upaya hukum melainkan langsung melalui upaya Kasasi.

Definisi dan arti kata Eksekusi adalah pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Istilah tersebut bukan merupakan istilah resmi namun merupakan pengertian yang didapat dalam praktik. Kata Eksekusi muncul dalam praktik hukum pidana maupun perdata. Dalam perkara pidana, yang melaksanakan eksekusi ialah Jaksa. Sedangkan dalam perkara perdata, pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri/Agama berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri/Agama. Eksekusi merupakan puncak dari proses peradilan. Hal ini mengingat karena upaya paksa untuk menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran yang diperoleh dalam proses persidangan berada pada tahap eksekusi. Oleh karena itu, terlaksananya eksekusi merupakan cerminan dari keberhasilan proses peradilan yang telah berjalan.

Definisi dan arti kata Genosida adalah

  • Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain
  • Definisi dan arti kata Birokrasi adalah

  • Prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik dengan pelayanan publik atau tidak (misalnya izin, pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga atau departemen pemerintah. Birokrasi juga berarti institusi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’ dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.
  • Definisi dan arti kata Amdal adalah singkatan dari analis mengenai dampak lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, analisis ini diartikan sebagai bentuk kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.