Kodifikasi Hukum
Definisi dan arti kata Kodifikasi Hukum adalah
You are browsing the search results for “angka”
Definisi dan arti kata Kodifikasi Hukum adalah
Definisi dan arti kata Jaminan Kecelakaan Kerja adalah
Definisi dan arti kata Hak Asasi Manusia adalah
Definisi dan arti kata Hak Guna Bangunan adalah
Definisi dan arti kata Hak Tuntut Ganti Rugi Dan Rehabilitasi adalah
Definisi dan arti kata Hakim Ad Hoc adalah
Definisi dan arti kata Eksekusi adalah pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Istilah tersebut bukan merupakan istilah resmi namun merupakan pengertian yang didapat dalam praktik. Kata Eksekusi muncul dalam praktik hukum pidana maupun perdata. Dalam perkara pidana, yang melaksanakan eksekusi ialah Jaksa. Sedangkan dalam perkara perdata, pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri/Agama berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri/Agama. Eksekusi merupakan puncak dari proses peradilan. Hal ini mengingat karena upaya paksa untuk menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran yang diperoleh dalam proses persidangan berada pada tahap eksekusi. Oleh karena itu, terlaksananya eksekusi merupakan cerminan dari keberhasilan proses peradilan yang telah berjalan.
Definisi dan arti kata Berita Acara Pemeriksaan adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025