Hak Tuntut Ganti Rugi Dan Rehabilitasi

Definisi dan arti kata Hak Tuntut Ganti Rugi Dan Rehabilitasi adalah

  • hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).