Berkas Perkara
Definisi dan arti kata Berkas Perkara adalah
You are browsing the search results for “berkas”
Definisi dan arti kata Berkas Perkara adalah
Definisi dan Arti Kata Court Calender adalah kalender persidangan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini merujuk pada daftar jadwal atau agenda kegiatan yang dijadwalkan untuk dilaksanakan di pengadilan pada suatu periode waktu tertentu. Kalender pengadilan biasanya mencakup daftar sidang-sidang yang dijadwalkan, termasuk sidang pengadilan, pemeriksaan perkara, dengar pendapat, dan berbagai acara hukum lainnya yang akan berlangsung dalam suatu periode waktu tertentu.
Informasi yang biasanya termasuk dalam court calendar adalah tanggal, waktu, jenis sidang, nama-nama pihak yang terlibat, nomor perkara, serta informasi lain yang relevan terkait acara-acara hukum yang dijadwalkan.
Court calendar sangat penting untuk para pengacara, pihak yang terlibat dalam perkara hukum, dan masyarakat umum yang ingin mengikuti atau memantau perkembangan suatu kasus hukum tertentu. Dengan memantau court calendar, mereka dapat mengetahui kapan sidang-sidang akan berlangsung dan mempersiapkan diri secara tepat.
Hukum acara di Indonesia tidak secara langsung mengatur mengenai court calender melainkan secara implisit serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Walaupun hukum acara tidak mengatur secara lugas hal tersebut, namun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor:1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 Tentang Pedoman Pemberkasan Arsip Perkara Yang Telah Diminutasi Pada Pengadilan Tingkat Pertama, telah memberikan kewajiban adanya dokumen tersebut dalam berkas perkara. Oleh sebab itu, penjadwalan persidangan secara tertulis secara tidak langsung menjadi diwajibkan keberadaannya di luar hukum acara namun mempengaruhi hukum acara.
Definisi dan Arti Kata Putusan Serta Merta adalah putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Istilah ini lazim dikenal sebagai uitvoerbaar bij voorraad yang kaidah utamanya dapat dirujuk melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil. Kaidah putusan serta merta pada prinsipnya menyimpangi kaidah pelaksanaan putusan yang harus dalam keadaan berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu penjatuhan putusan serta merta harus didasarkan pada suatu pertimbangan yang mendekati kepastian mutlak. Berdasarkan Surat Edaran tersebut setidaknya ada beberapa parameter yang perlu diperhatikan dalam penjatuhan putusan serta merta, yakni sebagai berikut:
Definisi dan Arti Kata Minuta adalah serangkaian berkas yang memuat suatu peristiwa hukum tertentu. Berkas tersebut disimpan sebagai aslinya dengan maksud menjaga keutuhan pencatatan atas peristiwa hukum yang telah terjadi tersebut. Di Indonesia, minuta dikenal dalam dunia notariat sebagai minuta akta dan dalam dunia peradilan sebagai minuta berkas perkara. Minuta disimpan dengan tingkat keamanan tertentu yang sifatnya kekal. Namun dikarenakan keterbatasan kemampuan dalam melakukan penyimpanan, maka minuta dapat dialihkan menjadi dokumen lain seperti berita acara tertentu yang isinya merupakan kesimpulan dari minuta tersebut. Pengalihan tersebut biasanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan bersangkutan.
Definisi dan arti kata Treatise adalah suatu karya ilmiah, dokumen, berkas, dan segala hal sejenis yang membahas secara spesifik terhadap suatu hal. Karya ilmiah, dokumen, berkas ini dapat dipersamakan dengan esai secara umum namun kajiannya lebih mendalam karena memuat berbagai aspek yang sedang dalam kajian. Sistematika penulisan treatise ditentukan oleh konteks pembuatannya. Treatise dapat pula dibentuk dalam konteks kekuasaan tertentu, seperti risalah sidang. Istilah ini muncul dalam Bahasa Inggris yang berasal dari kata treat yang biasa digunakan untuk memperlakukan suatu hal dengan baik dan menyeluruh.
Definisi dan arti kata P25 adalah
Definisi dan arti kata P15 adalah
Definisi dan arti kata P19 adalah
Definisi dan arti kata Surat Dakwaan adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2024