Hukum Administrasi
Definisi dan arti kata Hukum Administrasi adalah
You are browsing the search results for “c”
Definisi dan arti kata Hukum Administrasi adalah
Definisi dan arti kata Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah
Definisi dan arti kata Kasasi adalah upaya hukum biasa yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung guna memeriksa kembali putusan pengadilan pada tingkat di bawahnya. Pada umumnya, Kasasi digunakan sebagai jalur upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan Tinggi. Namun dalam beberapa Hukum Acara Khusus, Putusan Pengadilan Negeri tidak perlu melalui Pengadilan Tinggi untuk diajukan upaya hukum melainkan langsung melalui upaya Kasasi.
Definisi dan arti kata Hak Ingkar adalah
Definisi dan arti kata Hak Uji Formil adalah
Definisi dan arti kata Hak Uji Materiil adalah
Definisi dan arti kata Dakwaan adalah tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa yang berisi mengenai tuduhan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Oleh sebab itu, dakwaan dibuat dalam suatu bentuk surat dakwaan. Menurut prosedur Indonesia, dakwaan ini dibacakan penuntut umum pada awal persidangan dilakukan dan menjadi pedoman bagi hakim dalam memeriksa perkara tersebut untuk selanjutnya diputus dalam suatu putusan. Jika dalam tradisi kontinental sidang pertama merupakan pembacaan surat dakwaan, dalam tradisi common law umumnya sidang pertama dipergunakan untuk pernyataan pembuka oleh penuntut. Dakwaan yang tidak terbukti mengakibatkan putusan bebas bagi Terdakwa.
Definisi dan arti kata Dissenting Opinion adalah
Definisi dan arti kata Eksekusi adalah pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Istilah tersebut bukan merupakan istilah resmi namun merupakan pengertian yang didapat dalam praktik. Kata Eksekusi muncul dalam praktik hukum pidana maupun perdata. Dalam perkara pidana, yang melaksanakan eksekusi ialah Jaksa. Sedangkan dalam perkara perdata, pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri/Agama berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri/Agama. Eksekusi merupakan puncak dari proses peradilan. Hal ini mengingat karena upaya paksa untuk menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran yang diperoleh dalam proses persidangan berada pada tahap eksekusi. Oleh karena itu, terlaksananya eksekusi merupakan cerminan dari keberhasilan proses peradilan yang telah berjalan.
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025