Definisi dan arti kata Literasi adalah kemampuan seseorang untuk membaca, menulis, memahami, dan menggunakan informasi dalam berbagai konteks. Kata “literasi” berasal dari bahasa Latin “littera”, yang berarti “huruf” atau “tulisan”. Awalnya, kata “literasi” digunakan untuk merujuk pada kemampuan seseorang dalam membaca dan menulis. Saat ini, makna literasi lebih dari sekadar kemampuan membaca dan menulis, literasi juga mencakup kemampuan untuk memahami dan menganalisis informasi, serta kemampuan untuk menggunakan informasi tersebut secara efektif dalam kehidupan sehari-hari, di tempat kerja, dan dalam berpartisipasi dalam masyarakat.

Dalam konteks hukum, literasi bukan hanya merujuk pada pengetahuan suatu pasal semata melainkan dapat menerapkan konteks pasal yang sedang dibahas dalam berbagai kemungkinan yang terjadi di dunia nyata. Literasi hukum menciptakan suatu kesadaran dalam pola mengambil keputusan dengan didasari pada suatu pengetahuan yang cukup.

Definisi dan Arti Kata Illegal Logging adalah penebangan yang tidak sah terhadap pohon dalam Bahasa Inggris. Berdasarkan hukum di Indonesia, penebangan pohon di dalam kawasan hutan pada prinsipnya memerlukan izin tertentu. Ketentuan ini muncul beriringan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat internasional dalam konteks lingkungan hidup serta perubahan iklim global. Pada dasarnya, kebutuhan akan kayu sebagai bahan baku produk oleh manusia belum dalam dihilangkan. Namun kepentingan kayu sebagai makhluk penjaga keseimbangan lingkungan hidup merupakan hal yang tidak dapat diperdebatkan lagi. Oleh sebab itu, tindakan penebangan pohon yang semula bukan merupakan tindak pidana dikriminalisasikan menjadi suatu tindak pidana bilamana dilakukan tanpa izin tertentu. Izin ini dimaksudkan sebagai pengatur yang pada prinsipnya menilai apakah manfaat dari penebangan kayu yang akan dilakukan lebih banyak ketimbangan risiko kerusakan lingkungan yang akan terjadi.

Definisi dan Arti Kata Redundansi adalah suatu proses untuk menggandakan suatu hal secara identik sehingga antara satu dengan yang lain dapat saling menggantikan. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin redundans yang artinya mengulang-ulang. Penggunaan kata ini lazim dipakai dalam bidang teknologi informasi yang maksudnya menyediakan duplikasi perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, bahkan sumber daya manusia untuk mengantisipasi terganggunya fungsi teknologi informasi tersebut karena kendala pada salah satu atau lebih perangkat, jaringan, maupun sumber daya manusia yang disediakan. Kehadiran Redundansi dalam suatu teknologi informasi dapat meningkatkan kehandalan fungsi secara signifikan.

Sebagai contoh sederhana, dalam suatu teknologi informasi terdapat 1 server, 1 jaringan, 1 program, dan 1 administrator. Bilamana server tersebut terganggu, maka dapat dipastikan teknologi informasi yang dijalankan mati secara total. Dalam keadaan redundansi, maka dapat dibuat variasi 2 server, 2 jaringan, 2 program, dan 2 administrator yang identik untuk menjalankan teknologi informasi yang sama dan bekerja dengan saling menggantikan. Itu artinya bila salah satu server mati, maka layanan teknologi informasi masih dapat digunakan sembari memperbaiki server yang mati tersebut untuk mengembalikan keadaan redundansi seperti semula. Keputusan untuk mengadakan redundansi harus didasarkan pada manejemen risiko, karena berkaitan dengan penggandaan biaya untuk menjalankan teknologi informasi tersebut.

Definisi dan Arti Kata Circular Resolution ialah keputusan circular dalam Bahasa Inggris. Keputusan ini mengacu pada suatu bentuk pengambilan keputusan di dalam sebuah organisasi atau badan yang dilakukan secara tertulis atau melalui saluran komunikasi tertulis tanpa perlu mengadakan pertemuan fisik. Dalam proses ini, anggota atau pemegang keputusan menerima proposal atau resolusi tertentu, dan mereka memberikan suara atau persetujuan mereka secara tertulis. Istilah ini biasa digunakan dalam Limited Company yang merujuk pada model pengambilan keputusan secara tidak langsung dengan mengirimkan konsep keputusan dari satu pihak ke pihak lain guna disetujui. Kata ini dikenal secara resmi di Indonesia berdasarkan Penjelasan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Definisi dan Arti Kata Keputusan Sirkuler adalah keputusan yang diambil oleh Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham. Istilah ini dalam Bahasa Inggris sering disebut sebagai Circular Resolution. Secara kebahasaan, keputusan sirkuler diartikan sebagai keputusan melingkar. Pengertian ini sejalan dengan praktik pengambilan keputusan sirkuler ini. Tata cara pengambilan keputusan sirkuler dimulai dengan pengajuan konsep keputusan untuk disetujui (dengan cara dibubuhkan tanda tangannya) oleh seorang pemegang saham untuk selanjutnya dikirimkan kepada pemegang saham lainnya untuk disetujui pula hingga seluruh pemegang saham menyetujui seluruh konsep tersebut dan pada akhirnya konsep keputusan yang telah disetujui seluruhnya tersebut akan dikembalikan kepada pengirim konsep keputusan pertama kalinya.

Dalam konteks hukum di Indonesia, keputusan sirkuler dapat ditemukan dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan aturan tersebut, keputusan ini hanya dapat dianggap sah bilamana seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujuinya dengan membubuhkan tandatangan dalam konsep keputusan yang diajukan. Itu artinya secara tidak langsung, pengambilan keputusan secara sirkuler tidak lagi mengenal konsep pemegang saham mayoritas maupun minoritas.

Definisi dan Arti Kata Wetboek Van Koophandel adalah buku peraturan mengenai perdagangan dalam Bahasa Belanda. Istilah ini biasa juga disingkat sebagai WvK yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Staatblad Tahun 1847 Nomor 23 jo. Pasal II Undang-Undang Dasar 1945. Wetboek Van Koophandel saat ini masih berlaku, meskipun peraturan dengan nama yang serupa yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah dibuat berdasarkan hukum di Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang tersebut mengatur hal yang berbeda dengan Wetboek Van Koophandel dan tidak didapati adanya ketentuan yang mencabut Wetboek Van Koophandel tersebut.

Definisi dan Arti Kata WvK adalah singkatan dari Wetboek Van Koophandel yakni peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perdagangan. WvK masih berlaku di Indonesia berdasarkan Staatblad Tahun 1847 Nomor 23 jo. Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Definisi dan Arti Kata Daluwarsa adalah cara memperoleh atau hilangnya hak karena melewati batas waktu tertentu. Istilah ini disebut merupakan terjemahan dari Pasal 1946 hingga Pasal 1993 Burgelijk Wetboek yang secara konseptual berbeda maksudnya dengan istilah kedaluwarsa. Secara singkat, segala suatu hak dan kewajiban dalam sudut pandang daluwarsa ialah sah namun terhadap hak/kewajiban tersebut tidak dapat ditegakkan lagi melalui proses peradilan karena lampaunya waktu. Lembaga Pemerintahan dalam berbagai variasi kewenangannya juga tunduk pada ketentuan daluwarsa secara keseluruhan.

Alasan daluwarsa untuk melepaskan suatu hak hanya dapat digunakan bilamana lewat waktu yang ditentukan telah terlampaui. Oleh sebab itu, segala tanggung jawab atas dimilikinya suatu hak tetap melekat pada seseorang itu hingga terpenuhinya jangka waktu daluwarsa tiba. Proses pelepasan hak dalam daluwarsa dapat dilakukan secara terang-terangan maupun secara diam-diam yang dapat disimpulkan bahwa pemegang hak asal memang telah bermaksud melepaskan hak tersebut. Namun setiap orang yang dilarang melepaskan suatu hak kebendaan tertentu, dilarang pula melepaskan haknya itu melalui proses daluwarsa.

Hakim tidak boleh menggunakan alasan ex officio untuk memutuskan terjadinya daluwarsa, melainkan harus berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibuktikan melalui proses peradilan. Walaupun demikian, alasan maupun bantahan mengenai daluwarsa dapat diajukan dalam setiap tingkat peradilan. Kreditur atau pihak ketiga juga memiliki hak untuk melawan adanya pelepasan hak debitur bilamana pelepasan hak dimaksudkan untuk merugikan kreditur tersebut. Klaim kepemilikan atas daluwarsa hanya dapat digunakan pada barang-barang yang secara umum tersedia di pasaran.

Definisi dan Arti Kata Borgtocht adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang merujuk kepada jaminan perseorangan dalam Bahasa Indonesia. Dalam konteks hukum dan keuangan, borgtocht adalah perjanjian atau tindakan di mana seseorang (yang disebut sebagai “penjamin” atau “borg”) menjamin atau bertanggung jawab atas utang atau kewajiban finansial yang dimiliki oleh orang lain (yang disebut sebagai “utang”).

Dalam perjanjian borgtocht, penjamin setuju untuk membayar atau menanggung utang yang dimiliki oleh orang lain jika orang tersebut gagal untuk melakukannya. Ini berarti bahwa jika peminjam utang tidak memenuhi kewajiban finansialnya, penjamin akan bertanggung jawab untuk membayar utang tersebut. Borgtocht digunakan untuk memberikan jaminan tambahan kepada pemberi pinjaman atau kreditur bahwa utang akan dilunasi, bahkan jika peminjam utang tidak mampu melakukannya.

Berdasarkan Pasal 1831 Burgelijk Wetboek, Penjamin memiliki hak istimewa yang pada pokoknya menuntut si pemilik utang asli untuk bertanggung jawab terlebih dahulu terhadap utang yang dijaminnya. Hak istimewa ini memberikan perlindungan hukum kepada Penjamin untuk tidak menanggung kewajiban sebelum debitur benar-benar tidak mampu menanggung kewajibannya tersebut. Namun dalam praktik, Penjamin biasanya melepaskan hak istimewa tersebut.

Definisi dan Arti Kata Dwaling adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang digunakan untuk merujuk kepada kesalahan atau ketidakpahaman yang mendasar yang terjadi ketika seseorang membuat kontrak atau perjanjian. Dwaling terjadi ketika salah satu pihak yang terlibat dalam kontrak tidak memiliki pemahaman yang benar tentang hal-hal tertentu yang sangat relevan terkait dengan kontrak tersebut.

Dwaling dapat melibatkan kesalahan tentang berbagai aspek, seperti fakta-fakta dasar, harga, kualitas, atau syarat-syarat penting lainnya dalam kontrak. Dalam banyak yurisdiksi, jika seseorang membuat kontrak dalam kondisi dwaling, mereka mungkin memiliki hak untuk membatalkan atau memodifikasi kontrak tersebut. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua kesalahan akan mengakibatkan pembatalan kontrak, dan terdapat kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendukung klaim dwaling.

Dwaling berbeda dengan misbruik van omstandigheden. Dalam dwaling, pihak dalam perjanjian betul-betul salah sangka mengenai objek-objek perjanjian. Sedangkan dalam misbruik van omstandigheden, pihak dalam perjanjian tidak salah dalam memahami objek perjanjian melainkan tidak memiliki daya tawar yang cukup untuk menolak suatu objek perjanjian.