Definisi dan Arti Kata Disparitas adalah perlakuan berbeda terhadap hal yang serupa. Disparitas merupakan terjemahan dari istilah Disparity dalam Bahasa Inggris. Istilah ini sering digunakan dalam praktik hukum yang menyangkut putusan badan peradilan dengan sebutan disparitas putusan. Penggunaan kata disparitas pada prinsipnya menunjukkan konteks ketidakadilan dalam penggunaan pilihan kata yang lebih halus. Hal ini mengingat bahwa tidak benar-benar ada alasan untuk memperlakukan hal serupa secara berbeda. Alasan yang sering dikemukakan para praktisi hukum untuk menjalankan praktik disparitas adalah adanya konteks kasuistis dalam perkara. Hal ini dapat dibenarkan, bilamana variabel kasuistis yang dimaksud senyatanya dapat dibedakan dengan kasus-kasus yang lain. Disparitas dalam diskursus merupakan konsep yang berseberangan dengan konsistensi.

Definisi dan Arti Kata Disparitas Putusan adalah perbedaan putusan pengadilan dalam kasus serupa. Istilah ini berlaku dalam lapangan hukum pidana maupun lapangan hukum perdata. Pada dasarnya kasus yang muncul di pengadilan tidak pernah sama. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa senantiasa terdapat variabel pembeda antara peristiwa hukum yang satu dengan peristiwa hukum yang lain seperti motif, kondisi sosial, dan sebagainya. Walaupun demikian, disparitas putusan merupakan peristiwa yang mendatangkan kritik moril yang kuat terutama terhadap peristiwa-peristiwa hukum dengan variabel subjektif yang kental. Disparitas putusan dapat menciptakan paradigma bahwa hukum yang diterapkan oleh pengadilan ialah relatif. Padahal secara umum, kepastian hukum dan konsistensi putusan merupakan hal yang diidamkan oleh masyarakat modern. Hal ini merupakan pandangan wajar, karena dengan adanya kepastian hukum dan konsistensi putusan, akan tercipta suatu paradigma perilaku menentukan sikap terhadap hukum yang berlaku. Untuk menghadapi disparitas putusan, Hakim dituntut untuk dapat menjelaskan perbedaan hukum antar kasus tersebut dalam suatu pertimbangan. Hal tersebut telah secara konsisten diterapkan oleh Hakim dalam sistem hukum common law. Berdasarkan pemahaman tersebut, disparitas putusan adalah hal yang diperkenankan namun perlu dilandasi oleh alasan hukum yang kuat. Oleh sebab itu hanya disparitas putusan dengan alasan selain hukum seperti asas kemanfaatan dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan kritik moril yang kuat.