Definisi dan Arti Kata Circular Resolution ialah keputusan circular dalam Bahasa Inggris. Keputusan ini mengacu pada suatu bentuk pengambilan keputusan di dalam sebuah organisasi atau badan yang dilakukan secara tertulis atau melalui saluran komunikasi tertulis tanpa perlu mengadakan pertemuan fisik. Dalam proses ini, anggota atau pemegang keputusan menerima proposal atau resolusi tertentu, dan mereka memberikan suara atau persetujuan mereka secara tertulis. Istilah ini biasa digunakan dalam Limited Company yang merujuk pada model pengambilan keputusan secara tidak langsung dengan mengirimkan konsep keputusan dari satu pihak ke pihak lain guna disetujui. Kata ini dikenal secara resmi di Indonesia berdasarkan Penjelasan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Definisi dan Arti Kata Keputusan Sirkuler adalah keputusan yang diambil oleh Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham. Istilah ini dalam Bahasa Inggris sering disebut sebagai Circular Resolution. Secara kebahasaan, keputusan sirkuler diartikan sebagai keputusan melingkar. Pengertian ini sejalan dengan praktik pengambilan keputusan sirkuler ini. Tata cara pengambilan keputusan sirkuler dimulai dengan pengajuan konsep keputusan untuk disetujui (dengan cara dibubuhkan tanda tangannya) oleh seorang pemegang saham untuk selanjutnya dikirimkan kepada pemegang saham lainnya untuk disetujui pula hingga seluruh pemegang saham menyetujui seluruh konsep tersebut dan pada akhirnya konsep keputusan yang telah disetujui seluruhnya tersebut akan dikembalikan kepada pengirim konsep keputusan pertama kalinya.

Dalam konteks hukum di Indonesia, keputusan sirkuler dapat ditemukan dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan aturan tersebut, keputusan ini hanya dapat dianggap sah bilamana seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujuinya dengan membubuhkan tandatangan dalam konsep keputusan yang diajukan. Itu artinya secara tidak langsung, pengambilan keputusan secara sirkuler tidak lagi mengenal konsep pemegang saham mayoritas maupun minoritas.

Definisi dan Arti Kata Daluwarsa adalah cara memperoleh atau hilangnya hak karena melewati batas waktu tertentu. Istilah ini disebut merupakan terjemahan dari Pasal 1946 hingga Pasal 1993 Burgelijk Wetboek yang secara konseptual berbeda maksudnya dengan istilah kedaluwarsa. Secara singkat, segala suatu hak dan kewajiban dalam sudut pandang daluwarsa ialah sah namun terhadap hak/kewajiban tersebut tidak dapat ditegakkan lagi melalui proses peradilan karena lampaunya waktu. Lembaga Pemerintahan dalam berbagai variasi kewenangannya juga tunduk pada ketentuan daluwarsa secara keseluruhan.

Alasan daluwarsa untuk melepaskan suatu hak hanya dapat digunakan bilamana lewat waktu yang ditentukan telah terlampaui. Oleh sebab itu, segala tanggung jawab atas dimilikinya suatu hak tetap melekat pada seseorang itu hingga terpenuhinya jangka waktu daluwarsa tiba. Proses pelepasan hak dalam daluwarsa dapat dilakukan secara terang-terangan maupun secara diam-diam yang dapat disimpulkan bahwa pemegang hak asal memang telah bermaksud melepaskan hak tersebut. Namun setiap orang yang dilarang melepaskan suatu hak kebendaan tertentu, dilarang pula melepaskan haknya itu melalui proses daluwarsa.

Hakim tidak boleh menggunakan alasan ex officio untuk memutuskan terjadinya daluwarsa, melainkan harus berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibuktikan melalui proses peradilan. Walaupun demikian, alasan maupun bantahan mengenai daluwarsa dapat diajukan dalam setiap tingkat peradilan. Kreditur atau pihak ketiga juga memiliki hak untuk melawan adanya pelepasan hak debitur bilamana pelepasan hak dimaksudkan untuk merugikan kreditur tersebut. Klaim kepemilikan atas daluwarsa hanya dapat digunakan pada barang-barang yang secara umum tersedia di pasaran.

Definisi dan Arti Kata Inleiding Tot De Rechtswetenschap adalah frasa dalam bahasa Belanda yang dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai “Pengantar Ilmu Hukum.” Ini merujuk kepada kursus, buku, atau materi pendidikan yang memberikan gambaran umum atau pengantar terhadap ilmu hukum dan aspek-aspek dasarnya.

Kursus “Inleiding tot de rechtswetenschap” biasanya mencakup berbagai topik, seperti sejarah hukum, sistem hukum, prinsip-prinsip hukum, peran sistem peradilan, dan konsep-konsep dasar dalam ilmu hukum. Ini adalah langkah awal yang penting bagi mahasiswa yang ingin memahami dasar-dasar hukum sebelum mempelajari topik hukum yang lebih khusus dan kompleks.

Pengantar Ilmu Hukum biasanya merupakan kursus yang diajarkan di perguruan tinggi atau sekolah hukum dan bertujuan untuk memberikan pemahaman awal tentang bidang ilmu hukum kepada mahasiswa. Pada dasarnya, mata ajar ini lebih membahas kepada hakikat hukum itu sendiri ketimbang membahas isi dalam suatu hukum.

Definisi dan Arti Kata Borgtocht adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang merujuk kepada jaminan perseorangan dalam Bahasa Indonesia. Dalam konteks hukum dan keuangan, borgtocht adalah perjanjian atau tindakan di mana seseorang (yang disebut sebagai “penjamin” atau “borg”) menjamin atau bertanggung jawab atas utang atau kewajiban finansial yang dimiliki oleh orang lain (yang disebut sebagai “utang”).

Dalam perjanjian borgtocht, penjamin setuju untuk membayar atau menanggung utang yang dimiliki oleh orang lain jika orang tersebut gagal untuk melakukannya. Ini berarti bahwa jika peminjam utang tidak memenuhi kewajiban finansialnya, penjamin akan bertanggung jawab untuk membayar utang tersebut. Borgtocht digunakan untuk memberikan jaminan tambahan kepada pemberi pinjaman atau kreditur bahwa utang akan dilunasi, bahkan jika peminjam utang tidak mampu melakukannya.

Berdasarkan Pasal 1831 Burgelijk Wetboek, Penjamin memiliki hak istimewa yang pada pokoknya menuntut si pemilik utang asli untuk bertanggung jawab terlebih dahulu terhadap utang yang dijaminnya. Hak istimewa ini memberikan perlindungan hukum kepada Penjamin untuk tidak menanggung kewajiban sebelum debitur benar-benar tidak mampu menanggung kewajibannya tersebut. Namun dalam praktik, Penjamin biasanya melepaskan hak istimewa tersebut.

Definisi dan Arti Kata Aanklacht adalah kata dalam Bahasa Belanda yang dapat diterjemahkan sebagai dakwaan dalam bahasa Indonesia. Istilah ini merujuk kepada tindakan atau proses secara resmi menyatakan bahwa seseorang atau entitas telah melakukan pelanggaran hukum atau tindakan ilegal tertentu. Aanklacht biasanya diajukan oleh pihak penuntut atau otoritas hukum dalam rangka memulai proses hukum atau pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Dalam konteks sistem hukum, aanklacht adalah langkah awal dalam proses pengadilan di mana pihak penuntut menyampaikan tuduhan atau dakwaan terhadap tersangka. Ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk memulai penyelidikan dan pengadilan atas kasus tersebut. Aanklacht mencakup informasi tentang pelanggaran hukum yang diduga telah dilakukan, bukti-bukti yang mendukung tuduhan tersebut, dan permintaan atas tindakan hukum atau sanksi yang sesuai jika terdakwa dinyatakan bersalah. Dalam konteks hukum pidana, aanklacht sering kali digunakan dalam proses pengadilan untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah terhadap tuduhan yang diajukan oleh pihak penuntut.

Definisi dan Arti Kata Dwaling adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang digunakan untuk merujuk kepada kesalahan atau ketidakpahaman yang mendasar yang terjadi ketika seseorang membuat kontrak atau perjanjian. Dwaling terjadi ketika salah satu pihak yang terlibat dalam kontrak tidak memiliki pemahaman yang benar tentang hal-hal tertentu yang sangat relevan terkait dengan kontrak tersebut.

Dwaling dapat melibatkan kesalahan tentang berbagai aspek, seperti fakta-fakta dasar, harga, kualitas, atau syarat-syarat penting lainnya dalam kontrak. Dalam banyak yurisdiksi, jika seseorang membuat kontrak dalam kondisi dwaling, mereka mungkin memiliki hak untuk membatalkan atau memodifikasi kontrak tersebut. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua kesalahan akan mengakibatkan pembatalan kontrak, dan terdapat kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendukung klaim dwaling.

Dwaling berbeda dengan misbruik van omstandigheden. Dalam dwaling, pihak dalam perjanjian betul-betul salah sangka mengenai objek-objek perjanjian. Sedangkan dalam misbruik van omstandigheden, pihak dalam perjanjian tidak salah dalam memahami objek perjanjian melainkan tidak memiliki daya tawar yang cukup untuk menolak suatu objek perjanjian.

Definisi dan Arti Kata Cuti Bersama adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan periode waktu ketika sekelompok orang atau sektor tertentu, seperti pegawai negeri sipil atau karyawan di sebuah perusahaan, mengambil cuti pada saat yang sama. Cuti bersama biasanya dilakukan dalam rangka perayaan hari besar nasional, seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal, atau dalam rangka kegiatan tertentu seperti cuti akhir tahun atau liburan musim panas. Tujuannya adalah untuk memungkinkan semua orang dalam kelompok tersebut memiliki waktu yang sama untuk beristirahat, berlibur, atau merayakan hari besar bersama-sama.

Di Indonesia, cuti bersama ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk tenaga kerja sektor swasta biasanya diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara. Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Penetapan cuti bersama untuk sektor swasta tersebut biasanya sekaligus memberikan aturan bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan bagi tenaga kerja bersangkutan. Pengurangan tersebut dapat disimpangi melalui peraturan perusahaan/perjanjian kerja. Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan berdasarkan Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bahkan dalam Pasal yang sama diatur bahwa cuti bersama yang tidak digunakan pegawai bersangkutan dapat menambah jumlah hak cuti tahunan pegawai tersebut.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, cuti bersama merupakan hak sehingga dapat digunakan maupun tidak. Konsep ini merupakan kelaziman pada sektor-sektor pelayanan vital seperti rumah sakit, transportasi umum, dan sebagainya. Namun pada sektor non-vital, penggunaan hak cuti bersama untuk sebagian pegawai sedangkan pegawai lainnya tidak melaksanakan cuti bersama merupakan hal yang tidak lazim bahkan menyulitkan praktik dalam melaksanakan pekerjaan.

Definisi dan Arti Kata Nomokrasi adalah kedaulatan hukum. Istilah ini secara kontekstual dapat dilihat dalam Pasal 1 Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan tersebut disebutkan, ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’ serta ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’. Nomokrasi pada hakikatnya mengakomodir hukum sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dari segi legitimasi kekuasaan, model ini menganggap kebenaran hukum sebagai suatu hal yang mutlak. Praktik nomokrasi menjadi diskusi yang berjalan paralel dengan teori kemurnian hukum.

Definisi dan Arti Kata Amicus Curiae adalah istilah hukum Latin yang secara harfiah berarti “teman pengadilan”. Dalam konteks hukum, istilah ini merujuk pada individu atau kelompok yang bukan merupakan pihak dalam suatu persidangan, tetapi memiliki kepentingan dalam masalah yang dibahas di persidangan tersebut. Sebagai teman pengadilan, amicus curiae memberikan pendapat atau nasihat kepada pengadilan terkait dengan masalah yang dibahas dalam persidangan. Biasanya, amicus curiae diajukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan di luar pihak-pihak yang terlibat langsung dalam persidangan, seperti organisasi nirlaba, kelompok advokasi, atau akademisi. Tujuan dari amicus curiae adalah untuk membantu pengadilan dalam memahami isu-isu hukum yang mendasari suatu kasus atau memberikan informasi yang relevan dengan kasus tersebut.

Meskipun amicus curiae tidak memiliki kedudukan formal dalam persidangan, namun pandangan mereka dapat mempengaruhi putusan pengadilan. Dalam beberapa kasus, pandangan amicus curiae bahkan dapat menjadi faktor penting dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi kebijakan hukum yang diambil oleh pengadilan. Kepentingan Amicus Curiae mengingat bahwa kepentingan sengketa dalam hukum acara biasanya hanya melibatkan keterangan dan pembuktian kedua belah pihak. Dalam hal ini, dimungkinkan kedua belah pihak tidak mengakomodir kepentingan pihak ketiga secara umum atau dengan sengaja menutup kepentingan tersebut. Walaupun hukum acara mengakui adanya intervensi pihak ketiga dalam keadaan tersebut, namun dalam konteks ini kepentingan pihak ketiga tersebut terlalu jauh atau menjadi terlalu rumit untuk digabungkan dalam satu persidangan yang sama sehingga lebih efektif bilamana hanya disampaikan melalui amicus curiae. Hukum Acara Perdata di Indonesia dalam tafsir meluas dapat mengakomodir amicus curiae sebagai suatu persangkaan.