Bebas Dari Segala Dakwaan
Definisi dan arti kata Bebas Dari Segala Dakwaan adalah
You are browsing the search results for “hakim”
Definisi dan arti kata Bebas Dari Segala Dakwaan adalah
Definisi dan arti kata Administrasi Pengadilan adalah
Definisi dan arti kata Audi Et Alteram Partem adalah mendengar pihak yang lain. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin dan menjadi asas umum yang dikenal di seluruh dunia. Di Indonesia, asas ini sering diterjemahkan sebagai mendengarkan kedua belah pihak mengingat hanya terdapat dua pihak dalam acara peradilan di Indonesia. Pada prinsipnya asas ini mengajarkan agar hakim wajib mendengarkan versi lain dari klaim pihak yang mengajukan perkara. Asas ini penting untuk menjaga praduga tak bersalah kepada pihak yang dituntut dari tuntutan pihak yang mengajukan perkara.
Definisi dan arti kata In Dubio Pro Reo adalah
Definisi dan arti kata Sanksi adalah
Definisi dan arti kata Putusan Pengadilan adalah
Definisi dan arti kata Putusan Provisi adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025