Definisi dan Arti Kata Norma adalah aturan atau standar yang berlaku dalam sebuah masyarakat atau kelompok, yang menentukan apa yang dianggap baik atau buruk, benar atau salah, sopan atau tidak sopan, dan sebagainya. Norma dapat bersifat formil, yaitu aturan yang tertulis dan resmi, atau bersifat informal, yaitu aturan yang tidak tertulis dan tidak resmi, namun tetap diakui dan diikuti oleh masyarakat atau kelompok tersebut. Norma dapat bersifat individu, yaitu aturan yang berlaku untuk satu individu, atau bersifat kelompok, yaitu aturan yang berlaku untuk seluruh anggota kelompok tersebut.
Dalam hukum, norma adalah aturan yang berlaku dalam masyarakat yang mengatur tingkah laku individu atau kelompok, dan yang digunakan sebagai acuan dalam mengadili suatu tindakan atau perbuatan yang dianggap melanggar hukum. Norma hukum dapat bersifat formil, yaitu aturan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, atau bersifat informal, yaitu aturan yang tidak tertulis namun tetap diakui dan diikuti dalam masyarakat. Norma hukum juga dapat bersifat material, yaitu aturan yang mengatur tindakan atau perbuatan yang dianggap melanggar hukum, atau bersifat formil, yaitu aturan yang mengatur cara atau prosedur penegakan hukum.