Definisi dan arti kata Barang Bukti adalah benda yang digunakan untuk memperoleh keyakinan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Definisi operasional terhadap barang bukti tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pergeseran makna barang bukti telah terjadi dari definisi barang menjadi definisi benda. Mengacu pada ketentuan hukum benda dalam lapangan perdata, barang hanya merujuk pada benda berwujud semata. Pemahaman tersebut memiliki rasio legis terhadap teknis penyitaan yang mana penyitaan terhadap benda berwujud dapat dilakukan dengan sederhana. Menjadi pertanyaan menarik apabila yang dilakukan penyitaan pidana ialah benda tidak berwujud sebagai contoh hak cipta. Sebagaimana diketahui hak cipta muncul tepat ketika dideklarasikan tanpa disertai kewajiban untuk melakukan pencatatan terhadap lahirnya hak kebendaan tidak berwujud tersebut. Terhadap kasus penegakan hukum pidana terkait hak cipta, yang menjadi pokok sita biasanya adalah barang ciptaan yakni barang yang diwujudkan secara nyata dan bukan hak cipta itu sendiri. Penegakan hukum di Indonesia pernah melakukan penyitaan terhadap hak cipta yakni berupa akun sosial media yang mana keberadaan akun tersebut diakui sebagai salah satu bentuk hak cipta.

Definisi dan arti kata Ad Hoc adalah segala sesuatu termasuk orang yang dibentuk atau ditunjuk untuk menjalankan suatu tujuan dalam jangka waktu tertentu dan bersifat sementara. Beberapa contoh dari konsep ad hoc ini ialah adanya hakim ad hoc, panitia ad hoc maupun badan ad hoc. Keberadaan konsep ad hoc sendiri muncul karena beberapa latar belakang, dapat ditinjau dari segi anggaran yang mana apabila merujuk pada konsep karir maka membutuhkan anggaran dimulai dari awal karir hingga pensiun. Selain itu, ad hoc dimungkinkan muncul karena kebutuhan mendesak untuk menggantikan orang atau badan yang sudah ada namun tidak dapat menjalankan tugasnya baik itu karena faktor internal badan atau orang maupun faktor eksternal. Implikasi logis dari konsep ad hoc ini ialah secara teoritis dapat dibubarkan apabila badan bentukan atau orang dalam bentuk jabatan yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya kembali dengan seideal mungkin.