Definisi dan arti kata Kaidah Hukum adalah

  • Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan
  • Definisi dan Arti Kata Fiksi Hukum adalah setiap orang dianggap tahu adanya suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga ketidaktahuan terhadap hukum yang berlaku bukanlah alasan pemaaf. Istilah ini termasuk dalam asas yang dimaksudkan agar menjadi standar perspektif masyarakat terhadap hukum. Asas ini bermaksud menutupi kelemahan pengetahuan manusia terhadap pengetahuan manusia lainnya tentang hukum yang berlaku. Keberadaan asas ini merupakan kebalikan dari sifat Hukum berbasis Tuhan yang dapat menganulir kesalahan dengan alasan tidak tahu akan hukumnya. Hal ini disebabkan karena manusia tidak memiliki kemampuan untuk secara kongkrit menilai kebohongan, sedangkan Tuhan memiliki kemampuan tersebut. Agar dapat memenuhi kaidah ini, maka setiap peraturan perundang-undangan akan diumumkan dalam suatu dokumen resmi (Staatblaad, Lembaran Negara, Berita Negara, dan sebagainya). Pengumuman tersebut dianggap cukup untuk menjadi alasan bagi setiap orang untuk mengetahui aturan yang berlaku. Walaupun pada kenyataannya orang tersebut tidak membacanya, maka kesalahan tersebut tetap dibebankan pada dirinya. Karena dimungkinkan adanya anggapan yang tidak sesuai dengan kenyataan, menjadi sebab munculnya kata fiksi dalam istilah ini.

    Definisi dan arti kata Hukum Agraria adalah

    • suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
    • Lebih sering merujuk pada hukum pertanahan yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan turunannya.

    Definisi dan arti kata Penegakan Hukum adalah

  • Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup
  • Definisi dan Arti Kata Rechtvinding adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang dapat diterjemahkan sebagai pencarian hukum atau penemuan hukum. Istilah ini merujuk kepada proses atau tindakan menemukan atau menerapkan hukum dalam suatu kasus atau situasi tertentu. Ini adalah konsep dalam hukum yang mengacu kepada upaya untuk menafsirkan dan menerapkan hukum yang relevan untuk menyelesaikan masalah hukum yang muncul. Rechtvinding sejatinya tidak membuat hukum baru, melainkan menemukan kaidah-kaidah hukum dalam hukum yang sudah ada untuk diperjelas, dipertegas, dimaknai lebih mendalam sehingga mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi.

    Rechtvinding melibatkan analisis dan interpretasi hukum untuk mengambil keputusan yang tepat dalam kasus-kasus yang tidak memiliki panduan hukum yang jelas atau ketika hukum yang ada tidak memberikan jawaban yang langsung. Ini adalah bagian integral dari sistem hukum di banyak negara dan melibatkan peran hakim dan profesional hukum lainnya dalam menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan hukum dalam situasi tertentu.

    Definisi dan Arti Kata Novum adalah keadaan/bukti baru. Kata ini berasal dari istilah noviter perventa dalam Bahasa Latin yang berarti baru ditemukan. Di Indonesia, novum disandingkan dengan syarat pengajuan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Logika hukum dari novum dibangun dari kesalahan pengambilan keputusan oleh badan peradilan akibat fakta hukum yang terungkap di persidangan merupakan fakta hukum yang salah.

    Novum bertindak sebagai pengoreksi dari kekeliruan penilaian atas fakta hukum di persidangan.

    Sebagaimana diketahui, badan peradilan senantiasa memutus berdasarkan fakta hukum yang dihadirkan di persidangan dikarenakan hakim tidak berada pada peristiwa sebenarnya saat itu terjadi. Banyaknya variabel dalam proses hukum acara, memungkinkan kurang, cacat, kekeliruan dalam mengajukan alat bukti sehingga kesimpulan mengenai fakta hukumnya pun menjadi keliru. Novum bertindak sebagai pengoreksi dari kekeliruan penilaian fakta hukum tersebut. Karena kekeliruan berada pada fakta hukum, maka kaidah hukum yang berlaku tidak dapat dijadikan sebagai novum. Selain itu, novum harus terpaku untuk membuktikan kesalahan fakta hukum sebelumnya yang keliru sehingga perbuatan hukum lanjutan setelah fakta hukum yang terjadi bukan merupakan novum.

    Dalam praktik, sering ditemukan novum diajukan berupa bukti yang baru dibuat setelah peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi bahkan dibuat setelah suatu putusan berkekuatan hukum tetap. Padahal berdasarkan uraian definisi novum, seharusnya bukti yang diajukan merupakan bukti yang sebelumnya belum diajukan (bukti tertinggal) karena baru ditemukan atau belum dapat dihadirkan ketika tahapan peradilan sebelumnya.

    Definisi dan Arti Kata Fakta Notoir adalah fakta yang sudah dikenal. Istilah ini merupakan serapan dari Bahasa Belanda yang sama padanannya dengan pengertian dari notoire feiten notorious. Dalam Bahasa Inggris, istilah ini disamakan dengan istilah generally known. Fakta Notoir merupakan fakta yang disimpulkan bukan berdasarkan pembuktian, melainkan berdasarkan kelaziman yang tidak dapat dibantah lagi. Karena merupakan bagian dari penilaian fakta, istilah ini hanya berlaku bagi penilaian peristiwa hukum dan bukan mengenai kaidah hukumnya. Kelaziman yang dimaksud ialah kelaziman universal, seperti benda yang jatuh dari peristiwa hujan selalu membawa air dan menciptakan basah. Contoh fakta notoir yang demikian menyebabkan dalil mengenai hujan yang menyebabkan basah tidak perlu dibuktikan kembali. Apabila terhadap dalil yang menyebutkan hujan abu, hujan darah, maupun hujan-hujan lainnya maka terhadapnya perlu dibuktikan apakah benar hujan tersebut merupakan hujan abu, hujan darah, maupun sebaliknya. Kaidah fakta notoir memberikan keringanan beban pembuktian dan mempermudah jalannya persidangan mengingat kaidah utama pembuktian ialah siapa yang mendalilkan ia yang membuktikan. Tanpa adanya kaidah fakta notoir, maka peristiwa hujan menyebabkan basah sekalipun harus dibuktikan. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, fakta notoir dapat ditemukan dalam Pasal Pasal 184 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Definisi dan Arti Kata Ex Injuria Jus Non Oritur adalah kebenaran tidak dapat diperoleh dari kesalahan. Pengertian tersebut merupakan pengertian tekstual dalam Bahasa Latin. Penggunaan istilah tersebut dapat ditemukan dalam kaidah hukum internasional yang dapat dipahami sebagai hukum, kebenaran, maupun keadilan, tidak mungkin diperoleh dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, kesalahan, maupun ketidakadilan. Sebagai contoh, terhadap pengakuan sebagai negara merdeka tidak dapat dipercaya apabila didapatkan dari negara lain yang berada dalam paksaannya. Kaidah ini merupakan kebalikan dari kaidah ex factis jus oritur

    Definisi dan arti kata Pencurian adalah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk dapat disebut sebagai pencurian, setidaknya harus memenuhi ketiga unsur dalam pengertian tersebut.

    Unsur yang pertama ialah harus ada perbuatan mengambil. Perilaku mengambil dalam yurisprudensi hukum pidana diartikan sebagai perbuatan untuk memindahkan yang dalam hal ini dilakukan terhadap barang. Terhadap perpindahan tersebut, cukuplah dipandang berpindah dari tempatnya semula. Sebagai contoh, sebuah handphone semula diletakkan di atas meja dalam suatu kamar. Kemudian seseorang memindahkan handphone tersebut ke tempat tidur. Terhadap perbuatan tersebut cukuplah dipandang sebagai perbuatan mengambil.

    Unsur yang kedua ialah barang. Pengertian barang sendiri tidak disebutkan secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh sebab itu, pengertian barang harus ditafsirkan secara sistemik sebagaimana dikenal dalam hukum perdata. Barang yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, secara konsisten seharusnya ditafsirkan sebagai benda bergerak berwujud. Konsistensi ini didapat dari pemahaman perbuatan mengambil haruslah merupakan perbuatan fisik yang memindahkan secara fisik pula. Oleh karena itu, tidak dimungkinkan adanya pencurian bidang tanah menurut ketentuan ini. Mungkin terjadi pencurian terhadap galian tanah dari bidang tersebut. Perlu dicermati, terhadap kebendaan bergerak tidak berwujud seperti hak cipta sejatinya tidak dapat dilakukan pencurian berdasarkan ketentuan ini. Dimungkinkan terhadapnya pencurian sertifikat hak cipta atau pencurian ciptaannya. Begitu pula terhadap pencurian surat berharga seperti cek, harus dipahami yang dicuri bukanlah uang melainkan surat cek tersebut yang bernilai uang.

    Kebendaan bergerak tidak berwujud seperti hak cipta sejatinya tidak dapat dilakukan pencurian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Perkembangan maksud barang dalam ketentuan ini untuk menyebut energi semisal listrik untuk menggeneralisir maksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana termasuk pula dalam kaitan benda tidak berwujud, tidaklah cukup relevan lagi. Pertama terhadap pencurian listrik telah diatur dalam undang-undang lain secara spesifik. Kedua, berdasarkan ilmu pengetahuan listrik telah dapat dijabarkan sebagai pergerakan muatan atom yang mana atom sendiri merupakan materi fisik walaupun tidak kasat mata. Pendeketan ilmu pengetahuan saintifik tersebut perlu didorong dalam hal mana terjadi perkembangan baru semisal pencurian cahaya (pendekatan dualisme partikel cahaya), pencurian nuklir (pendekatan reaksi fusi maupun fisi), dan sebagainya.

    Menggeneralisir maksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana termasuk pula dalam kaitan benda tidak berwujud, tidaklah cukup relevan lagi

    Unsur terakhir ialah dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Setiap kata dengan maksud yang ditemui dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia perlu dipahami dalam bingkai doktrin teoritis mengenai kesengajaan. Dalam ketentuan tersebut, pencurian tidak mungkin dilakukan secara tidak sengaja. Sebagai contoh salah ambil handphone karena mirip dengan miliknya, secara umum tidak dapat dipandang sebagai kesengajaan. Masih berdasarkan ketentuan ini pula, kesengajaan itu harus berwujud maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Keinsyafan pihak yang mengambil barang dalam hal ini harus memahami bahwa barang yang diambil ialah bukan miliknya, sedangkan peralihan hak milik tersebut dilakukan dengan tidak memenuhi kaidah-kaidah hukum terkait peralihan hak kepemilikan.

    Kesengajaan itu harus berwujud maksud untuk memiliki secara melawan hukum

    Masih dalam koridor ketentuan yang sama. Terdapat unsur barang siapa yang merujuk pada pelaku perbuatan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengakui pelaku perbuatan ialah orang alamiah yakni manusia. Sehingga, tidak dimungkinkan adanya pencurian yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas, Yayasan, ataupun Koperasi. Namun dimungkinkan jika pencurian dilakukan oleh Direktur Perseroan Terbatas, Ketua Yayasan, ataupun Anggota Koperasi, dan sebagainya.

    Definisi dan arti kata Judge Made Law adalah pembentukan hukum oleh hakim. Istilah ini dikenal kuat dalam sistem hukum common law atau Anglo Saxon yang menempatkan pengadilan sebagai pusat supremasi dalam konteks hukum. Oleh karena itu, setiap pertimbangan dan putusan yang dilakukan oleh pengadilan melalui tangan hakim merupakan suatu ketentuan yang mengikat untuk penyelesaian sengketa-sengketa yang sama dimasa yang akan datang. Daya ikat tersebutlah yang disebut dengan hukum yang berasal dari tangan hakim. Untuk konteks Indonesia yang berpedoman pada Sistem Hukum Eropa Kontinental/Civil Law, pertimbangan dan putusan hakim bukan suatu hal yang mengikat secara mutlak kepada pihak ketiga di luar perkara.

    Pertimbangan dan Putusan Hakim dalam Common Law bersifat mengikat pihak ketiga dalam kasus yang sama secara mutlak.

    Perspektif bahwa pertimbangan dan putusan hakim mengikat secara hukum akhirnya mengharuskan para hakim untuk menganalisa dari berbagai perspektif untuk membuat putusan karena akan menimbulkan akibat hukum yang lebih luas. Berbeda dari sistem hukum Civil Law yang pada hakikatnya hakim sudah diberikan pedoman putusan dari Peraturan Perundang-Undangan, hakim pada common law cenderung lebih banyak mengaji putusan dan pertimbangan para hakim sebelumnya. Meskipun demikian, corak ini sudah jarang ditemukan/bukan lagi suatu hal yang mutlak karena telah terjadi pencampuran sistem hukum di masing-masing negara modern.

    Walaupun dikatakan sudah terjadi pencampuran hukum, namun corak-corak tersebut masih meninggalkan suatu ciri khas perspektif para hakim di suatu negara. Untuk itu di negara common law atau Anglo Saxon, tindakan hakim dalam menentukan suatu kaidah hukum yang baru disebut sebagai pembuatan hukum oleh hakim. Sedangkan dalam konteks Civil Law atau Eropa Kontinental, hakim hanya sebatas menemukan hukumnya semata. Daya ikat penemuan hukum ini tidak mutlak, kecuali telah dilakukan suatu penerimaan secara meluas terhadap pertimbangan dan putusan hakim bersangkutan.