Actor Rei Forum Sequitur
Definisi dan arti kata Actor Rei Forum Sequitur adalah
You are browsing the search results for “kamus hukum”
Definisi dan arti kata Actor Rei Forum Sequitur adalah
Definisi dan arti kata Actor Sequitur Forum
Rei adalah
Definisi dan arti kata Administrasi Pengadilan adalah
Definisi dan arti kata Administrasi Perkara adalah
Definisi dan arti kata Advokat Asing adalah
Definisi dan arti kata Akta Autentik adalah Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya. Akta ini merupakan surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari. Istilah ini terakhir muncul di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang menggantikan istilah Akta Otentik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan kebahasaaan Akta Autentik artinya ialah akta yang dapat dipercaya, asli, tulen, atau sah.
Definisi dan arti kata Akta Notariil adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025