Definisi dan Arti Kata Cuti Bersama adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan periode waktu ketika sekelompok orang atau sektor tertentu, seperti pegawai negeri sipil atau karyawan di sebuah perusahaan, mengambil cuti pada saat yang sama. Cuti bersama biasanya dilakukan dalam rangka perayaan hari besar nasional, seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal, atau dalam rangka kegiatan tertentu seperti cuti akhir tahun atau liburan musim panas. Tujuannya adalah untuk memungkinkan semua orang dalam kelompok tersebut memiliki waktu yang sama untuk beristirahat, berlibur, atau merayakan hari besar bersama-sama.

Di Indonesia, cuti bersama ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk tenaga kerja sektor swasta biasanya diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara. Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Penetapan cuti bersama untuk sektor swasta tersebut biasanya sekaligus memberikan aturan bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan bagi tenaga kerja bersangkutan. Pengurangan tersebut dapat disimpangi melalui peraturan perusahaan/perjanjian kerja. Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan berdasarkan Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bahkan dalam Pasal yang sama diatur bahwa cuti bersama yang tidak digunakan pegawai bersangkutan dapat menambah jumlah hak cuti tahunan pegawai tersebut.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, cuti bersama merupakan hak sehingga dapat digunakan maupun tidak. Konsep ini merupakan kelaziman pada sektor-sektor pelayanan vital seperti rumah sakit, transportasi umum, dan sebagainya. Namun pada sektor non-vital, penggunaan hak cuti bersama untuk sebagian pegawai sedangkan pegawai lainnya tidak melaksanakan cuti bersama merupakan hal yang tidak lazim bahkan menyulitkan praktik dalam melaksanakan pekerjaan.

Definisi dan arti kata Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Istilah tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam hukum bisnis, Direksi sering disebut sebagai Board of Director. Sekalipun sebagai wakil perseroan, Direksi bukanlah pihak yang tepat untuk dipandang sebagai perseroan itu sendiri. Sehingga dalam membuat perjanjian, korespondensi, maupun mengajukan gugatan, seharusnya Direksi tidak disebutkan untuk dimaksudkan sebagai perseroan terbatas itu sendiri melainkan cukup sebagai wakil dari perseroan. Selain itu, Direksi juga tidak dapat dianggap pemilik dari perseroan meskipun jalannya perseroan sangat bergantung pada keputusan bisnis dari Direksi. Anggota dari Direksi biasa disebut Direktur. Kewenangan setiap Direktur dapat dibatasi melalui Anggaran Dasar/Akta Pendirian/Rapat Umum Pemegang Saham. Apabila kewenangan Direktur didapatkan melalui pelimpahan kewenangan dari Direktur lainnya dalam bentuk surat keputusan, surat kuasa, maupun bentuk dokumen lainnya, maka pertanggungjawabannya bergantung pada mekanisme pelimpahan kewenangan yang diberikan.

Direksi dalam menjalankan perseroan diberikan kepercayaan penuh oleh pemegang saham untuk mengelola modal yang telah disetorkan ke dalam perseroan. Oleh sebab itu, Direksi terikat dengan doktrin fiduciary duty dan bussiness judgement rule yang pada akhirnya diharapkan sampai pada titik tata kelola perusahaan yang baik. Kewenangan Direksi yang begitu besar dalam mengelola modal tadi menyebabkan direksi dimungkinkan untuk berlaku curang. Oleh sebab itu, dimungkinkan baginya untuk bertanggung jawab atas kesalahannya dengan menangung kewajiban perseroan terbatas secara pribadi. Hal ini disebut sebagai doktrin piercing the corporate veil.

Direksi terikat dengan doktrin fiduciary duty dan bussiness judgement rule yang pada akhirnya diharapkan sampai pada titik tata kelola perusahaan yang baik

Direktur diangkat dan diberhentikan melalui akta pendirian perseroan terbatas atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Direktur yang diangkat tidak melalui Akta Pendirian/Rapat Umum Pemegang Saham, bukan merupakan bagian dari Organ Perseroan Terbatas melainkan dianggap sebagai tenaga kerja perseroan terbatas tersebut. Oleh sebab itu, terhadapnya tidak berlaku ketentuan mengenai perseroan terbatas melainkan berlaku ketentuan mengenai ketenagakerjaan. Direktur dapat pula merangkap jabatan sebagai pemegang saham.

Direktur yang diangkat tidak melalui Akta Pendirian/Rapat Umum Pemegang Saham, bukan merupakan bagian dari Organ Perseroan Terbatas melainkan dianggap sebagai tenaga kerja perseroan terbatas tersebut

Syarat untuk dapat menjadi Direktur Perseroan Terbatas adalah dalam 5(lima) tahun terakhir sebelum diangkat tidak pernah termasuk dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. dinyatakan pailit;
  2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
    menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
  3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau
    yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Syarat itu merupakan syarat umum dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan perseroan/peraturan teknis lainnya. Sedangkan untuk gaji Direktur, wajib ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

Dalam hal tertentu, Direktur dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris. Kewenangan Direktur yang diberhentikan sementara itu, akan dilaksanakan oleh siapa di dalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian telah menyebutkannya. Biasanya kewenangan ini akan diambil oleh Anggota Direksi lainnya. Bilamana Akta Pendirian/Anggaran Dasar tidak menyebutkan peralihan kewenangan sementara itu, maka harus diadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberikan kewenangan tersebut. Secara hukum, Direktur hanya boleh diangkat untuk jangka waktu tertentu dan untuk selanjutnya dapat diangkat kembali melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam praktik, biasanya Akta Pendirian mencantumkan klausul masa jabatan Direksi selama 5(lima) tahun. Praktik di lapangan, sering ditemukan banyak Direktur yang belum diangkat kembali setelah jangka waktu tersebut. Dalam hal ini, Direktur yang bersangkutan secara hukum harus dianggap tidak berwenang untuk mewakili perseroan. Pihak ketiga beriktikad baik yang sudah melakukan perikatan dengan Direktur tersebut seharusnya dilindungi oleh hukum dengan tetap mempertahankan perikatannya. Sedangkan dari sisi perseroan, perbuatan Direktur tidak wenang tersebut dapat diserap melalui Rapat Umum Pemegang Saham maupun Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh Direksi yang masih berwenang.

Praktik di lapangan, sering ditemukan banyak Direktur yang belum diangkat kembali setelah jangka waktu tersebut. Dalam hal ini, Direktur yang bersangkutan secara hukum harus dianggap tidak berwenang untuk mewakili perseroan

Dikarenakan Direksi dipilih melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, maka secara praktis Direksi merupakan orang pilihan dari Pemegang Saham mayoritas. Oleh sebab itu, dimungkinkan bagi Direksi untuk melakukan tindakan yang menguntungkan Pemegang Saham mayoritas namun merugikan Pemegang Saham minoritas. Sebagai contoh, Direksi menjual aset perseroan secara langsung kepada Pemegang Saham Mayoritas dengan harga di bawah harga pasar. Dalam kejadian tersebut, Pemegang Saham minoritas akan mengalami kerugian berupa pengurangan nilai aset perseroan yang menyebabkan secara akuntansi harga saham yang dimiliki oleh pemegang saham minoritas ikut menurun. Hukum Perseroan Terbatas oleh sebab itu memberikan perlindungan dengan memberikan hak pemegang saham minoritas untuk mengajukan gugatan derivatif, yakni gugatan perseroan yang diwakili oleh pemegang saham minoritas terhadap direksi beriktikad buruk.

Direksi maupun Direktur pada praktiknya sering digunakan untuk orang yang bertanggungjawab secara langsung dalam suatu organisasi maupun perusahaan selain perseroan terbatas. Dalam hal ini, ketentuan mengenai perseroan terbatas tentu tidak dapat diberlakukan terhadap Direksi maupun Direktur tersebut. Padanan kata dalam bisnis terhadap Direktur didapati Presiden Direktur, Chief Executive Officer, Chief Technology Officer, dan sebagainya. Perbedaan paling mencolok dari istilah-istilah tersebut ialah kewenangannya dalam mengurus perseroan. Dalam hukum Indonesia, kewenangan itu diatur dalam akta pendirian/anggaran dasar perseroan.

Definisi dan arti kata Undang-Undang adalah salah satu bagian dari Peraturan Perundang-Undangan. Secara luas, undang-undang dapat diartikan seluruh peraturan perundang-undangan yang artinya merupakan serangkaian aturan memaksa dan dibuat oleh negara. Namun dalam artian sempit, undang-undang hanya diartikan sebagai salah satu bagian peraturan perundang-undangan yang apabila di Indonesia berada pada tingkatan di bawah Undang-Undang Dasar. Sebagai aturan yang dibuat negara, Undang-Undang dapat dikategorikan sebagai hukum positif dan dibuat oleh organ yang berwenang untuk membuatnya. Di Indonesia, Undang-Undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden (yang walaupun tidak disetujui dapat dianggap sah). Walaupun demikian, usulan Rancangan Undang-Undang dapat dibuat oleh Presiden (eksekutif) maupun Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) itu sendiri. Harap dicatat, Undang-Undang tidak dapat dipersamakan dengan Undang-Undang Dasar.

Undang-Undang berbeda dengan Undang-Undang Dasar

Undang-Undang sudah dapat dipastikan berada dalam tataran hukum tertulis, dan tidak lazim dinyatakan dalam suatu aturan tidak tertulis. Produk Undang-Undang di Indonesia harus dibuat berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan penyimpangan terhadapnya dapat diajukan keberatan melalui mekanisme Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan atas penyimpangan Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar sifatnya final dan binding yang artinya tidak dapat diubah karena alasan apapun juga. Hal ini sering menuai kritik karena ada kemungkinan proses pengujian dilakukan secara cacat hukum yang harusnya secara logika membuat putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah demi hukum. Namun sejauh ketentuan Undang-Undang Dasar belum diubah, maka konstruksi upaya terakhir dan mengikat tersebut tidak dapat diganggu gugat.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar sehingga hasil keputusannya secara teori tidak dapat disimpangi oleh Pembuatan Undang-Undang berikutnya. Undang-Undang di Indonesia merupakan salah satu instrumen hukum yang boleh memuat ketentuan pidana disamping Peraturan Daerah. Kebolehan muatan ketentuan pidana tersebut dilogikakan sebagai suatu kesepakatan antara rakyat (diwakili Dewan Perwakilan Rakyat) dengan Negara untuk menentukan dalam hal-hal apa saja rakyat boleh dijatuhi hukuman pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembuatan Undang-Undang harus didahului oleh rancangan akademis yang artinya ketiadaan rancangan tersebut seharusnya dapat membuat Undang-Undang menjadi cacat formil.