Definisi dan Arti Kata Penyalah Guna adalah orang alamiah yang dengan berbagai variasi cara menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Pengertian tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari pengertian definitif dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengertian orang dalam ketentuan tersebut tidak dapat ditemukan secara definitif, sedangkan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana harus diatur secara spesifik. Oleh karena itu, maksud dari orang dalam ketentuan ini harus dimaknai sebagai orang alamiah yakni naturlijk persoon. Terhadap maksud dari menggunakan ialah dapat dilakukan dengan berbagai perbuatan seperti meminum, memakan, menghisap, membalurkan, menaburkan dan segala sesuatu cara variasi penggunaan yang dalam hal ini memiliki akibat dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Objek dari penggunaan tersebut ialah Narkotika yang zatnya dibedakan ke dalam golongan-golongan tertentu sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Definisi dan arti kata Pihak adalah orang yang dimaksud melakukan perbuatan hukum tertentu atau terlibat dalam suatu peristiwa hukum tertentu. Orang dalam hal ini dapat berupa orang alamiah (naturlijk persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon). Pihak dapat pula digunakan sebagai kata ganti orang guna mempermudah penyebutan yang merujuk suatu identitas tertentu. Terjemahan pihak dalam Bahasa Inggris ialah party, sedangkan dalam Bahasa Belanda ialah Partij.

Definisi dan arti kata Korporasi adalah

  • Secara bahasa seharusnya diartikan sebagai suatu badan usaha yang mana sangat mirip dengan kosakata corporation atau corporate.
  • Para ahli hukum mengartikan korporasi sebagai badan yang dapat dipandang setara dengan manusia, dalam hal ini memiliki sifat rechtpersoonlijkheid yang artinya mampu menanggung hak dan kewajiban menurut hukum. Itu artinya, korporasi menunjuk pada suatu subjek hukum yang sah di luar manusia.
  • Undang-undang Indonesia terbaru saat ini, mengartikan secara luas korporasi untuk menunjuk badan selain manusia baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.