Kompetensi
Definisi dan arti kata Kompetensi adalah
You are browsing the search results for “kompetensi”
Definisi dan arti kata Kompetensi adalah
Definisi dan arti kata Kompetensi Absolut adalah
Definisi dan arti kata Kompetensi Relatif adalah
Definisi dan Arti Kata Cacat Hukum adalah suatu kondisi di mana suatu perjanjian atau dokumen hukum tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum, sehingga tidak sah atau tidak dapat diterapkan. Cacat hukum dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kekurangan kompetensi/kewenangan maupun persetujuan dari salah satu pihak yang terlibat, atau karena tidak memenuhi syarat formal yang ditetapkan oleh hukum. Dalam hal hukum tidak mengatur mengenai formalitas tertentu, maka perbuatan hukum yang dilakukan tetap dapat mencapai kesempurnaan terhitung semenjak kecacatan tersebut dilengkapi.
Sebagai contoh, terdapat surat perjanjian yang ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang namun orang yang berwenang dapat disimpulkan persetujuannya melalui serangkaian perbuatan tertentu atas perjanjian tersebut (menerima manfaat, melaksanakan prestasi-prestasinya). Dalam contoh tersebut, perjanjian yang semula cacat menjadi sempurna terhitung semenjak dapat disimpulkannya persetujuan orang yang berwenang untuk menandatangani surat perjanjian itu.
Definisi dan Arti Kata Restorative Justice adalah gagasan untuk menegakkan keadilan melalui pendekatan yang berusaha mempertemukan persetujuan antara korban kejahatan dengan pelaku kejahatan untuk menyelesaikan masalah diantara mereka. Pendekatan ini berpandangan bahwa pihak yang paling dirugikan dalam suatu tindak pidana ialah korban, sehingga korbanlah yang paling dapat menentukan dengan cara apa kerugiannya dapat dipulihkan. Dalam hal ini, korban secara logis memiliki daya tawar yang lebih tinggi untuk menentukan jenis dan bentuk kesepakatan ketimbang pelaku kejahatan. Restorative Justive dikatakan telah terlaksana ketika kesepakatan antara korban dan pelaku telah dilaksanakan sepenuhnya.
Dalam praktik hukum di Indonesia, Restorative Justice sering diterapkan dengan melibatkan penegak hukum. Hal ini disebabkan karena kompetensi penyelesaian kejahatan pada hakikatnya berada pada penegak hukum. Dalam hal ini, penegak hukum pada hakikatnya bertindak sebagai fasilitator dan kemudian membentuk status hukum penyelesaian perkara dengan kewenangan masing-masing. Sebagai contoh, jika langkah restorative justive diselesaikan dalam tingkat penyidikan, maka penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Definisi dan Arti Kata Keberatan adalah pernyataan sikap yang tidak sepenuhnya sependapat dengan keadaan yang berjalan. Keberatan dalam praktik peradilan di Indonesia dikenal dalam Hukum Pajak, Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Perdata. Pengaturan keberatan dalam hukum acara pidana dapat ditemui dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang pada pokoknya berisi ekspesi mengenai formalitas surat dakwaan maupun kompetensi lembaga peradilan. Sedangkan dalam Hukum Acara Perdata, pengaturan keberatan dapat ditemukan dalam Pasal 21 hingga Pasal 30 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagai upaya hukum atas putusan gugatan sederhana. Dalam hukum pajak, keberatan merupakan upaya yang dapat ditempuh wajib pajak yang tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya. Dalam hal ini, Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025