Definisi dan Arti Kata Illegal Logging adalah penebangan yang tidak sah terhadap pohon dalam Bahasa Inggris. Berdasarkan hukum di Indonesia, penebangan pohon di dalam kawasan hutan pada prinsipnya memerlukan izin tertentu. Ketentuan ini muncul beriringan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat internasional dalam konteks lingkungan hidup serta perubahan iklim global. Pada dasarnya, kebutuhan akan kayu sebagai bahan baku produk oleh manusia belum dalam dihilangkan. Namun kepentingan kayu sebagai makhluk penjaga keseimbangan lingkungan hidup merupakan hal yang tidak dapat diperdebatkan lagi. Oleh sebab itu, tindakan penebangan pohon yang semula bukan merupakan tindak pidana dikriminalisasikan menjadi suatu tindak pidana bilamana dilakukan tanpa izin tertentu. Izin ini dimaksudkan sebagai pengatur yang pada prinsipnya menilai apakah manfaat dari penebangan kayu yang akan dilakukan lebih banyak ketimbangan risiko kerusakan lingkungan yang akan terjadi.

Definisi dan Arti Kata Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan yang dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta peraturan perubahannya. Istilah ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang tersebut, barang-barang yang dimaksud telah ditentukan terbatas pada barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi
keadilan dan keseimbangan. Tarif cukai telah ditentukan dalam undang-undang tersebut dengan variable biaya kepabeanan untuk barang impor. Dari segi negara sebagai pemungut, cukai memiliki target suatu nominal tertentu untuk dapat dipenuhi dalam periode tertentu. Pemahaman tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Definisi dan arti kata Amdal adalah singkatan dari analis mengenai dampak lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, analisis ini diartikan sebagai bentuk kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Definisi dan Arti Kata Pidana Mati adalah penjatuhan hukuman kepada terdakwa dengan jenis pemidanaan yang akan membawa kematian bagi terdakwa. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. Namun berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum Dan Militer, tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati, oleh satu regu penembak, yang dilakukan disuatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, dengan beberapa pengecualian.

Pidana mati merupakan salah satu jenis pidana terberat selain pidana penjara seumur hidup maupun pidana penjara sementara selama 20 (duapuluh) tahun. Hal tersebut dapat disimpulkan dalam substansi Pasal 12 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana mati tidak boleh dijatuhkan bersamaan dengan pidana tambahan kecuali mengenai pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim. Oleh sebab itu pidana perampasan barang tertentu, sekalipun termasuk dalam pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan bersamaan dengan jenis pidana mati.