Keterangan Anak
Definisi dan arti kata Keterangan Anak adalah
You are browsing the search results for “pidana anak”
Definisi dan arti kata Keterangan Anak adalah
Definisi dan Arti Kata Klitih adalah berjalan tanpa tujuan. Istilah ini berasal dari Bahasa Jawa yang pengertiannya berkembang di masyarakat sebagai perbuatan anak dan/atau pemuda yang bermuatan kekerasan dan membahayakan orang lain. Sebagaimana kejahatan pada umumnya, perbuatan ini dilakukan pada kondisi yang mendukung agar tidak diketahui orang banyak yakni di waktu malam dan di tempat yang cenderung sepi. Tujuan dilakukannya perbuatan ini sangat jarang sehubungan dengan harta kekayaan, melainkan karena alasan stratifikasi dan/atau hubungan sosial. Sehubungan alasan tersebut, hukum positif yang dikenakan kepada pelaku perbuatan biasanya menggunakan Pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan beserta segala derivasinya.
Pelaku perbuatan yang masih anak dan/atau pemuda mengakibatkan perbuatan ini akan diperlakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan aturan ini, Pelaku kejahatan yang dapat diproses peradilan berada pada rentang usia 12-18 tahun ketika melakukan perbuatan klitih. Kurangnya usia pelaku dalam rentang tersebut mengakibatkan pelaku hanya dapat diperlakukan pengembalian kepada orang tua/Wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di
instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan pejabat-pejabat berwenang. Dalam hal pelaku perbuatan ada pada rentang usia tersebut, ia masih mendapatkan hak untuk diversi dengan catatan ancaman hukuman di bawah 7(tujuh) tahun dan pelaku bukan residivis. Diversi menekankan kesepakatan perdamaian terhadap korban. Tanpa adanya kesepakatan korban, diversi tidak dapat tercapai sehingga pelaku secara normatif masih harus diadili.
Definisi dan Arti Kata Court Calender adalah kalender persidangan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini merujuk pada daftar jadwal atau agenda kegiatan yang dijadwalkan untuk dilaksanakan di pengadilan pada suatu periode waktu tertentu. Kalender pengadilan biasanya mencakup daftar sidang-sidang yang dijadwalkan, termasuk sidang pengadilan, pemeriksaan perkara, dengar pendapat, dan berbagai acara hukum lainnya yang akan berlangsung dalam suatu periode waktu tertentu.
Informasi yang biasanya termasuk dalam court calendar adalah tanggal, waktu, jenis sidang, nama-nama pihak yang terlibat, nomor perkara, serta informasi lain yang relevan terkait acara-acara hukum yang dijadwalkan.
Court calendar sangat penting untuk para pengacara, pihak yang terlibat dalam perkara hukum, dan masyarakat umum yang ingin mengikuti atau memantau perkembangan suatu kasus hukum tertentu. Dengan memantau court calendar, mereka dapat mengetahui kapan sidang-sidang akan berlangsung dan mempersiapkan diri secara tepat.
Hukum acara di Indonesia tidak secara langsung mengatur mengenai court calender melainkan secara implisit serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Walaupun hukum acara tidak mengatur secara lugas hal tersebut, namun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor:1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 Tentang Pedoman Pemberkasan Arsip Perkara Yang Telah Diminutasi Pada Pengadilan Tingkat Pertama, telah memberikan kewajiban adanya dokumen tersebut dalam berkas perkara. Oleh sebab itu, penjadwalan persidangan secara tertulis secara tidak langsung menjadi diwajibkan keberadaannya di luar hukum acara namun mempengaruhi hukum acara.
Definisi dan Arti Kata Menolak Permohonan Kasasi adalah pernyataan yang menetapkan status permohonan terhadap kasasi menjadi ditolak. Istilah ini dapat ditemukan dalam amar putusan pada tingkat Kasasi yang djatuhkan oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perkara pada tingkat Kasasi hanya dapat menguji mengenai bilamana cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang atau mengenai pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Kedua syarat tersebut sejalan dengan konsep Mahkamah Agung selaku judex juris yang tidak menilai kembali mengenai fakta di persidangan. Dengan ditolaknya Permohonan Kasasi, secara umum putusan yang berlaku ialah putusan sebelumnya kecuali melalui Putusan Kasasi dilakukan perbaikan.
Definisi dan Arti Kata Pembunuhan Berencana adalah perbuatan merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan sengaja dan telah didahului dengan perencanaan terlebih dahulu. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan istilah resmi, pembunuhan dengan rencana. Istilah ini masuk dalam kualifikasi perbuatan sejenis dengan pembunuhan, oleh sebab itu unsur-unsur dalam delik pembunuhan berlaku pula dalam memahami istilah ini. Perbedaan mencolok dalam istilah ini ialah penambahan unsur rencana yang menggambarkan telah adanya maksud pembunuhan beberapa waktu sebelum pembunuhan secara nyata dilaksanakan. Maksud tersebut telah secara nyata diwujudkan dengan perbuatan permulaan seperti menyiapkan alat pembunuhan, menuju ke suatu lokasi pembunuhan, menyiapkan situasi/kondisi pembunuhan, menyiapkan alibi/cara menghilangkan bukti, dan perbuatan lain sebagainya.
Ditinjau dari maksud istilah ini, pada dasarnya pelaku perbuatan memiliki cukup waktu untuk menginsyafi perbuatannya sehingga tidak jadi melakukan perbuatan tersebut. Namun terhadap waktu yang tersedia, pelaku perbuatan malah menggunakannya untuk menyiapkan sarana dalam mendukung terlaksananya kejahatan. Hal inilah yang mengakibatkan ancaman hukuman terhadap pembunuhan berencana menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan pembunuhan biasa. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku pembunuhan berencana diancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20(dua puluh) tahun.
Definisi dan Arti Kata Restorative Justice adalah gagasan untuk menegakkan keadilan melalui pendekatan yang berusaha mempertemukan persetujuan antara korban kejahatan dengan pelaku kejahatan untuk menyelesaikan masalah diantara mereka. Pendekatan ini berpandangan bahwa pihak yang paling dirugikan dalam suatu tindak pidana ialah korban, sehingga korbanlah yang paling dapat menentukan dengan cara apa kerugiannya dapat dipulihkan. Dalam hal ini, korban secara logis memiliki daya tawar yang lebih tinggi untuk menentukan jenis dan bentuk kesepakatan ketimbang pelaku kejahatan. Restorative Justive dikatakan telah terlaksana ketika kesepakatan antara korban dan pelaku telah dilaksanakan sepenuhnya.
Dalam praktik hukum di Indonesia, Restorative Justice sering diterapkan dengan melibatkan penegak hukum. Hal ini disebabkan karena kompetensi penyelesaian kejahatan pada hakikatnya berada pada penegak hukum. Dalam hal ini, penegak hukum pada hakikatnya bertindak sebagai fasilitator dan kemudian membentuk status hukum penyelesaian perkara dengan kewenangan masing-masing. Sebagai contoh, jika langkah restorative justive diselesaikan dalam tingkat penyidikan, maka penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Definisi dan Arti Kata Operasi Tangkap Tangan adalah kegiatan sistematis untuk melakukan penangkapan pada pelaku tindak kejahatan dalam situasi tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Istilah ini sering disingkat dengan OTT. Definisi resmi istilah ini tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan melainkan merupakan bagian dari strategi pengungkapan tindak pidana yang dibingkai dalam suatu prosedur penangkapan saat tertangkap tangan. Prosedur ini pertama kali dikenal digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Operasi Tangkap Tangan dilaksanakan dengan berpedoman pada Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pengertian tertangkap tangan. Dengan ditangkapnya seseorang saat tertangkap tangan, maka pembuktian secara relatif menjadi lebih mudah dan sulit untuk dibantah oleh pelaku kejahatan. Berkaca dari kemudahan tersebut, Operasi Tangkap Tangan lebih efektif dan efisien untuk mengungkap kejahatan.
Definisi dan Arti Kata Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi. Istilah ini pertama kali digunakan dalam Pasal 81 ayat (7) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan pengertiannya dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Sebagai suatu tindakan, secara normatif kebiri kimia bukan termasuk dalam jenis pemidanaan. Model penjatuhan sanksi tersebut seolah-olah menimbulkan rezim baru dalam dunia hukum pidana. Dikarenakan bukan termasuk jenis pemidanaan, maka penjatuhannya juga memiliki perspektif yang lebih khusus dibandingkan dengan penjatuhan jenis-jenis hukuman pidana. Sebagai contoh, dalam penjatuhan pidana mati dalam kajian hukum tidak dapat dijatuhkan bersamaan dengan jenis pidana lainnya kecuali pengumuman putusan hakim atau pencabutan hak-hak tertentu. Namun dengan adanya rezim tindakan ini, maka dimungkinkan untuk dijatuhkan bersamaan dengan pidana mati tersebut. Secara moril pidana mati merupakan pidana terberat yang pembebanannya seolah menghilangkan seluruh harapan dari terpidana sehingga sudah tidak diperlukan menjatuhkan jenis pidana lainnya. Dengan adanya kemungkinan penjatuhan pidana mati bersamaan dengan tindakan tersebut, akan memberi kajian moril baru dalam hukum pidana di Indonesia.
Definisi dan Arti Kata Permufakatan Jahat adalah perbuatan menyamakan suatu maksud untuk melakukan kejahatan. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maupun Pasal 15 Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang dibentuk sebagai suatu delik pidana. Pemufakatan Jahat biasanya diwujudkan dalam suatu persetujuan antara dua orang atau lebih untuk melakukan perbuatan pidana. Delik ini dibangun sebagai aturan khusus dari kaidah umum, “tiada pemidanaan terhadap niat”, sehingga penilaian perbuatan dalam delik ini cukup mencakup adanya perbuatan nyata untuk menyamakan suatu maksud untuk melakukan kejahatan. Delik Permufakatan Jahat bukanlah merupakan delik penyertaan. Dalam delik penyertaan, perbuatan pidana pokok telah dilakukan dengan kerjasama tertentu sedangkan dalam permufakatan jahat delik pidana pokoknya belum dilaksanakan sama sekali. Melihat dari pengertian tersebut, politik hukum dalam membangun delik permufakatan jahat bukanlah pada pemidanaan perbuatan pidana pokok secara bersama-sama melainkan mencegah adanya kesepahaman untuk melakukan kejahatan. Berdasarkan perspektif tersebut, ancaman pidana permufakatan jahat senantiasa lebih ringan ketimbang penyertaan. Namun demikian, dalam praktik permufakatan jahat sering dipahami sama nilainya dengan penyertaan.
Definisi dan Arti Kata Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Istilah ini biasa disingkat sebagai LAPAS dan dapat ditemukan pengertiannya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan berada di ibukota kabupaten atau kota dan dapat diadakan cabang pada tingkat kecamatan. Berdasarkan aturan yang berlaku, Lembaga Pemasyarakatan menerapkan sistem pemasyarakatan terhadap narapidana dengan konsep pembinaan. Maksud tersebut sekaligus menegaskan pergeseran perspektif pemidanaan dari pembalasan menuju pembinaan.
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025