Definisi dan arti kata Vrijspraak adalah pembebasan. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang biasanya merujuk pada Putusan Pengadilan yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Istilah ini merujuk pada Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan dapat membebaskan Terdakwa bilamana Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Akibat hukum dari putusan ini, Terdakwa dianggap tidak bersalah sehingga perlu direhabilitasi harkat dan martabatnya karena telah menjalani proses peradilan pidana. Walaupun demikian berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 Putusan Bebas dapat diajukan Upaya Hukum Kasasi.

Definisi dan arti kata Pihak adalah orang yang dimaksud melakukan perbuatan hukum tertentu atau terlibat dalam suatu peristiwa hukum tertentu. Orang dalam hal ini dapat berupa orang alamiah (naturlijk persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon). Pihak dapat pula digunakan sebagai kata ganti orang guna mempermudah penyebutan yang merujuk suatu identitas tertentu. Terjemahan pihak dalam Bahasa Inggris ialah party, sedangkan dalam Bahasa Belanda ialah Partij.

Definisi dan arti kata Nikah Siri adalah nikah secara rahasia. Makna tersebut didapat dari Bahasa Arab dalam kata sirrun. Ditinjau dari segi kebahasaan, Nikah Siri tidak hanya praktik yang dapat dilakukan oleh umat agama tertentu saja. Praktik di Indonesia terhadap nikah siri seringkali didefinisikan dengan nikah secara agama tanpa dicatatkan pada pegawai pencatat perkawinan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang dilakukan secara agama tanpa dicatatkan pada pegawai pencatat perkawinan ialah tetap sah. Oleh sebab itu, stigma nikah siri merupakan perkawinan yang tidak sah ialah keliru. Walaupun demikian, praktik nikah siri di Indonesia yang dikatakan sebagai nikah secara agama ternyata sering dilakukan dengan tidak sesuai dengan kaidah agama masing-masing pasangan. Sebagai contoh, terhadap mempelai wanita dalam perkawinan Agama Islam diperlukan wali nasab. Biasanya fungsi wali nasab tersebut dilakukan oleh penghulu tanpa kuasa maupun sepengetahuan dari wali nasab yang sah. Pertentangan praktik dengan ketentuan hukum agama pasangan nikah tersebutlah yang menjadikan nikah siri menjadi tidak sah.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang dilakukan secara agama tanpa dicatatkan pada pegawai pencatat perkawinan ialah tetap sah

Merujuk pada pengertian kebahasaan, pelaku nikah siri bermaksud untuk merahasiakan perkawinannya dikarenakan khawatir terhadap akibat hukum perkawinan. Padahal, keterbukaan mengenai ikatan perkawinan menjadi peran penting dalam ketentuan agama. Sebagai contoh dalam Agama Islam, terdapat kewajiban untuk mengumumkan perkawinannya. Oleh sebab itu, pelaku nikah siri yang beragama Islam senantiasa dilanda dilema terhadap keabsahan perkawinannya. Masih terkait sifat nikah yang rahasia tersebut, secara natura pasangan nikah siri tidak ingin perkawinannya diketahui bahkan dicatatkan. Oleh sebab itu, ketika pasangan nikah siri menginginkan atau melakukan pencatatan perkawinannya maka sifat siri tersebut sudah hapus dengan sendirinya.

Definisi dan arti kata Geen Straft Zonder Schuld adalah tiada pemidanaan tanpa kesalahan. Penafsiran dari asas ini merujuk pada pemahaman bahwa hanya orang yang bersalah yang dapat dijatuhi pidana. Asas ini merupakan hubungan sebab akibat antara perbuatan salah sehingga dapat dijatuhi hukuman pidana. Tanpa adanya suatu perbuatan yang dianggap salah oleh hukum maka seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana. Penilaian dari perbuatan salah ini selanjutnya oleh hukum pidana dapat dibagi menjadi kesengajaan dalam melakukan kesalahan ataupun lalai sehingga terjadi perbuatan yang salah. Penilaian ini menjadi hal yang sangat sulit sehubungan objek penilaian adalah sikap batin. Mengingat pemidanaan hanya dapat dilakukan pada perbuatan yang telah dilakukan, maka penilaian sikap batin hanya dilakukan pada petunjuk-petunjuk pada perbutan yang nyatanya telah dilakukan oleh seseorang.

Definisi dan arti kata Gugatan Rekonvensi adalah gugatan balik yang dilayangkan oleh Tergugat kepada Penggugat dalam suatu acara peradila perdata. Istilah ini muncul dari kosakata re-konvensi yang merupakan bentuk balasan atas gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat. Dasar hukum gugatan balik terdapat pada Pasal 132a dan 132b Herzien Inlandsch Reglement,  Pasal 157 dan 158 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura serta pasal 244 – 247 Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering. Berdasarkan hukum acara, gugatan balik dapat pula dilangsungkan secara lisan meskipun dalam praktik biasanya dilakukan secara tertulis. Apabila gugatan balik dilakukan secara lisan, maka peran Panitera Pengganti akan bertindak untuk mencatat gugatan balik tersebut dalam Berita Acara Persidangan.

Rekonvensi yang merupakan bentuk balasan atas gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat

Terdapat beberapa persyaratan dalam mengajukan gugatan rekonvensi yaitu:

  1. Kewenangan Pengadilan yang memeriksa harus sama. Artinya apabila Gugatan Penggugat merupakan rumpun kewenangan Peradilan Umum, maka gugatan balik harus juga berada di rumpun kewenangan Peradilan Umum;
  2. Bukan merupakan gugatan perlawanan atas eksekusi putusan pengadilan. Hal ini dikarenakan gugatan perlawanan atas eksekusi bukan lagi merupakan persengketaan pokok perkaranya;
  3. Kapasitas Hukum awal Penggugat dengan Tergugat harus sama dalam gugatan balik. Apabila Penggugat bertindak sebagai dirinya sendiri sedangkan Tergugat juga demikian, maka gugatan balik tidak dapat menyerang kapasitas Penggugat selaku kuasa/perwakilan pihak lain. Demikian pula dengan Tergugat tidak dapat melakukan gugatan balik atas dasar kuasa/perwakilan pihak lain;
  4. Dilakukan bersamaan dengan agenda jawaban. Apabila terlewat, maka gugatan balik tidak dapat diajukan kembali sekalipun dalam pemeriksaan ulangan pada tingkat banding;
  5. Gugatan Rekonvensi harus memuat jelas alasan gugatan dan tuntutan haknya sebagaimana dalam Gugatan Asal;

Gugatan balik diperiksa bersama-sama dengan gugatan awal. Sekalipun hukum acara memperkenankan dijatuhkannya putusan gugatan awal terlebih dahulu kemudian baru gugatan balik, namun pemeriksaan tersebut harus dilangsungkan oleh hakim yang sama. Praktik persidangan mengakomodir hal tersebut dengan mempertimbangkan lebih dahulu gugatan awal sebelum mempertimbangkan gugatan balik. Dalam hal Gugatan Konvensi dicabut, maka Gugatan Rekonvensi secara otomatis tercabut pula. Hal ini sehubungan dengan hak mencabut Gugatan Penggugat setelah agenda jawaban dari Tergugat berada pada izin dari Tergugat. Sehingga dengan izinnya tersebut secara mutatis mutandis menjadikan pencabutan Gugatan baliknya tersebut pula.

Hak mencabut Gugatan Penggugat setelah agenda jawaban dari Tergugat berada pada izin dari Tergugat. Sehingga dengan izinnya tersebut secara mutatis mutandis menjadikan pencabutan Gugatan Baliknya tersebut pula.

Praktik peradilan sering berpendapat bahwa gugatan rekonvensi hanya dapat diajukan apabila memiliki hubungan kausalitas dengan gugatan konvensinya. Pendapat ini mendapat kritikan keras sehubungan hukum acara tidak mengecualikan kewajiban hubungan kausalitas tersebut. Padahal sebagaimana ketentuan hukum acara yang bersifat tertutup, penafsiran terhadap hukum acara ialah sangat dilarang. Ketentuan pengecualian sebagaimana Pasal 132 Herzien Inlandsch Reglement bersifat tertutup yang artinya tidak dapat ditambahkan pengecualian-pengecualian selain yang disebutkan. Akibat praktik tersebut, setiap Gugatan Konvensi yang ditolak maupun tidak dapat diterima akan mengakibatkan Gugatan Rekonvensi menjadi tidak dapat diterima secara otomatis. Selain itu, Gugatan Rekonvensi yang berbeda pokok kausalitasnya dengan gugatan konvensi biasanya juga akan dijatuhkan putusan tidak dapat diterima.

Definisi dan arti kata Lidik adalah perbuatan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Definisi ini merujuk secara tidak langsung pada Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kata Lidik merujuk pada perbuatan yang dilakukan, sedangkan Penyelidikan merujuk pada keseluruhan proses dalam melakukan Lidik.

Definisi dan arti kata minderjarig adalah anak di bawah umur. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda. Berdasarkan istilahnya, minderjarig mengacu pada kelompok minor yang maksudnya membutuhkan bantuan kelompok major. Minderjarig merupakan kebalikan dari meerdarjarigKetentuan mengenai minderjarig biasa dilekatkan pada Pasal 330 Burgelijk Wetboek tentang kebelumdewasaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang belum dewasa ialah orang yang belum genap berumur 21 tahun atau belum pernah menikah. Kedewasaan yang terjadi akibat perkawinan tersebut tidak akan berubah menjadi tidak dewasa apabila perkawinan itu putus sebelum yang bersangkutan berumur genap 21 tahun. Sekalipun kebelumdewasaan sering dikaitkan dengan ketidakcakapan, sesungguhnya kedua istilah tersebut ialah berbeda. Kebelumdewasaan ialah kondisi seorang manusia yang menurut hukum belum mencapai usia dewasa. Sedangkan kecakapan sehubungan penilaian hukum apakah seseorang dapat dianggap melakukan perbutan hukum atau tidak. Secara teoritis dapat berlaku kondisi belum dewasa namun sudah cakap.

Kebelumdewasaan dan ketidakcakapan ialah istilah yang berbeda.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pengertian dari Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jika definisi Anak dan Kebelumdewasaan diperpotongkan, maka akan didapatkan kesimpulan bahwa semua Anak ialah belum dewasa namun dalam rentang usia 18-21 (delapan belas hingga dua puluh satu) tahun, ia bukan lagi Anak walaupun masih belum dewasa.

Definisi dan arti kata Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Istilah tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam hukum bisnis, Direksi sering disebut sebagai Board of Director. Sekalipun sebagai wakil perseroan, Direksi bukanlah pihak yang tepat untuk dipandang sebagai perseroan itu sendiri. Sehingga dalam membuat perjanjian, korespondensi, maupun mengajukan gugatan, seharusnya Direksi tidak disebutkan untuk dimaksudkan sebagai perseroan terbatas itu sendiri melainkan cukup sebagai wakil dari perseroan. Selain itu, Direksi juga tidak dapat dianggap pemilik dari perseroan meskipun jalannya perseroan sangat bergantung pada keputusan bisnis dari Direksi. Anggota dari Direksi biasa disebut Direktur. Kewenangan setiap Direktur dapat dibatasi melalui Anggaran Dasar/Akta Pendirian/Rapat Umum Pemegang Saham. Apabila kewenangan Direktur didapatkan melalui pelimpahan kewenangan dari Direktur lainnya dalam bentuk surat keputusan, surat kuasa, maupun bentuk dokumen lainnya, maka pertanggungjawabannya bergantung pada mekanisme pelimpahan kewenangan yang diberikan.

Direksi dalam menjalankan perseroan diberikan kepercayaan penuh oleh pemegang saham untuk mengelola modal yang telah disetorkan ke dalam perseroan. Oleh sebab itu, Direksi terikat dengan doktrin fiduciary duty dan bussiness judgement rule yang pada akhirnya diharapkan sampai pada titik tata kelola perusahaan yang baik. Kewenangan Direksi yang begitu besar dalam mengelola modal tadi menyebabkan direksi dimungkinkan untuk berlaku curang. Oleh sebab itu, dimungkinkan baginya untuk bertanggung jawab atas kesalahannya dengan menangung kewajiban perseroan terbatas secara pribadi. Hal ini disebut sebagai doktrin piercing the corporate veil.

Direksi terikat dengan doktrin fiduciary duty dan bussiness judgement rule yang pada akhirnya diharapkan sampai pada titik tata kelola perusahaan yang baik

Direktur diangkat dan diberhentikan melalui akta pendirian perseroan terbatas atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Direktur yang diangkat tidak melalui Akta Pendirian/Rapat Umum Pemegang Saham, bukan merupakan bagian dari Organ Perseroan Terbatas melainkan dianggap sebagai tenaga kerja perseroan terbatas tersebut. Oleh sebab itu, terhadapnya tidak berlaku ketentuan mengenai perseroan terbatas melainkan berlaku ketentuan mengenai ketenagakerjaan. Direktur dapat pula merangkap jabatan sebagai pemegang saham.

Direktur yang diangkat tidak melalui Akta Pendirian/Rapat Umum Pemegang Saham, bukan merupakan bagian dari Organ Perseroan Terbatas melainkan dianggap sebagai tenaga kerja perseroan terbatas tersebut

Syarat untuk dapat menjadi Direktur Perseroan Terbatas adalah dalam 5(lima) tahun terakhir sebelum diangkat tidak pernah termasuk dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. dinyatakan pailit;
  2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
    menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
  3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau
    yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Syarat itu merupakan syarat umum dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan perseroan/peraturan teknis lainnya. Sedangkan untuk gaji Direktur, wajib ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

Dalam hal tertentu, Direktur dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris. Kewenangan Direktur yang diberhentikan sementara itu, akan dilaksanakan oleh siapa di dalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian telah menyebutkannya. Biasanya kewenangan ini akan diambil oleh Anggota Direksi lainnya. Bilamana Akta Pendirian/Anggaran Dasar tidak menyebutkan peralihan kewenangan sementara itu, maka harus diadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberikan kewenangan tersebut. Secara hukum, Direktur hanya boleh diangkat untuk jangka waktu tertentu dan untuk selanjutnya dapat diangkat kembali melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam praktik, biasanya Akta Pendirian mencantumkan klausul masa jabatan Direksi selama 5(lima) tahun. Praktik di lapangan, sering ditemukan banyak Direktur yang belum diangkat kembali setelah jangka waktu tersebut. Dalam hal ini, Direktur yang bersangkutan secara hukum harus dianggap tidak berwenang untuk mewakili perseroan. Pihak ketiga beriktikad baik yang sudah melakukan perikatan dengan Direktur tersebut seharusnya dilindungi oleh hukum dengan tetap mempertahankan perikatannya. Sedangkan dari sisi perseroan, perbuatan Direktur tidak wenang tersebut dapat diserap melalui Rapat Umum Pemegang Saham maupun Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh Direksi yang masih berwenang.

Praktik di lapangan, sering ditemukan banyak Direktur yang belum diangkat kembali setelah jangka waktu tersebut. Dalam hal ini, Direktur yang bersangkutan secara hukum harus dianggap tidak berwenang untuk mewakili perseroan

Dikarenakan Direksi dipilih melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, maka secara praktis Direksi merupakan orang pilihan dari Pemegang Saham mayoritas. Oleh sebab itu, dimungkinkan bagi Direksi untuk melakukan tindakan yang menguntungkan Pemegang Saham mayoritas namun merugikan Pemegang Saham minoritas. Sebagai contoh, Direksi menjual aset perseroan secara langsung kepada Pemegang Saham Mayoritas dengan harga di bawah harga pasar. Dalam kejadian tersebut, Pemegang Saham minoritas akan mengalami kerugian berupa pengurangan nilai aset perseroan yang menyebabkan secara akuntansi harga saham yang dimiliki oleh pemegang saham minoritas ikut menurun. Hukum Perseroan Terbatas oleh sebab itu memberikan perlindungan dengan memberikan hak pemegang saham minoritas untuk mengajukan gugatan derivatif, yakni gugatan perseroan yang diwakili oleh pemegang saham minoritas terhadap direksi beriktikad buruk.

Direksi maupun Direktur pada praktiknya sering digunakan untuk orang yang bertanggungjawab secara langsung dalam suatu organisasi maupun perusahaan selain perseroan terbatas. Dalam hal ini, ketentuan mengenai perseroan terbatas tentu tidak dapat diberlakukan terhadap Direksi maupun Direktur tersebut. Padanan kata dalam bisnis terhadap Direktur didapati Presiden Direktur, Chief Executive Officer, Chief Technology Officer, dan sebagainya. Perbedaan paling mencolok dari istilah-istilah tersebut ialah kewenangannya dalam mengurus perseroan. Dalam hukum Indonesia, kewenangan itu diatur dalam akta pendirian/anggaran dasar perseroan.

Definisi dan arti kata Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Definisi tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Sebagai badan hukum, perseroan terbatas memiliki persona standi in judicio yang berbeda dari orang-orang yang tergabung di dalamnya. Oleh sebab itu, segala hak dan kewajiban perseroan terbatas pada prinsipnya harus dipisahkan dari pihak-pihak tersebut kecuali dapat dibuktikan pihak-pihak tersebut mengikatkan diri dalam hak dan kewajiban perseroan terbatas. Pengikatan diri tersebut dapat terjadi akibat dari perjanjian maupun akibat dari undang-undang. Walaupun demikian, perseroan terbatas sebagai bentuk persona buatan tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri melainkan dilakukan oleh organ perseroan terbatas.

Perseroan Terbatas sebagai bentuk persona buatan tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri melainkan dilakukan oleh Organ Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas memiliki 3(tiga) organ yakni Direksi, Rapat Umum Pemegang Saham, dan Dewan Komisaris. Organ perseroan tidak dapat dipandang sebagai perseroan itu sendiri, melainkan hanya sebagai perwujudan dari perbuatan perseroan dalam koridor kewenangannya masing-masing. Oleh sebab itu, organ perseroan tidak dapat diikat secara hukum oleh pihak ketiga yang dimaksudkan untuk mengikatkan pada perseroan secara keseluruhan.

Pendirian Perseroan Terbatas awalnya didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar. Pengertian ini menjadikan perseroan terbatas harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang dengan maksud mengumpulkan modal. Oleh sebab itu, perseroan terbatas tidak dapat didirikan oleh pasangan suami istri dengan harta bersama tidak terpisah. Dari modal itulah yang kemudian dibagikan hak kepemilikan dalam bentuk saham. Semenjak modal disetor oleh pemegang saham ke perseroan, maka modal tersebut menjadi kepemilikan bersama antara pemegang saham lainnya dan akan berubah statusnya menjadi milik perseroan ketika perseroan terbatas mendapatkan status badan hukum. Terhadap modal perseroan dikenal istilah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Semenjak modal disetor oleh pemegang saham ke perseroan, maka modal tersebut menjadi kepemilikan bersama antara pemegang saham lainnya dan akan berubah statusnya menjadi milik perseroan ketika perseroan terbatas mendapatkan status badan hukum

Hukum Indonesia mengenal pengecualian kepemilikan saham perseroan terbatas untuk minimal 2(dua) orang tersebut, yakni khusus untuk Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal atau Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha, Mikro dan Kecil. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha, Mikro dan Kecil ini kemudian dapat dipersamakan dengan Perseroan Perorangan.

Sebagai badan hukum, anggota-anggota organ perseroan seolah-olah dapat berlindung dibalik bentuk badan hukum perseroan terbatas. Namun, undang-undang telah menegaskan apabila anggota dari organ perseroan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu dapat serta merta bertanggungjawab atas kewajiban perseroan terbatas. Konsep tersebut sering dikenal dengan doktrin piercing the corporate veil.

Definisi dan arti kata Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. Definisi ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1  angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pejabat muasal dalam pemberian mandat, harus memperoleh kewenangan muasalnya dari pelimpahan kewenangan secara atribusi maupun delegasi. Mandat biasanya dilaksanakan untuk melakukan tugas rutin, baik karena Pejabat muasal bersangkutan berhalangan tetap maupun berhalangan sementara. Dalam menjalankan mandat, penerima mandat perlu secara tegas menyatakan dirinya sebagai penerima mandat. Oleh sebab itu, dalam tata administrasi sering digunakan istilah atas nama (a.n), untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), atau melaksanakan tugas (m.t).

Mandat biasanya dilaksanakan untuk melakukan tugas rutin, baik karena Pejabat muasal bersangkutan berhalangan tetap maupun berhalangan sementara

Mandat merupakan kewenangan relatif subjektif pemberi mandat, sehingga dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa perlu persetujuan dari penerima mandat. Oleh sebab itu, kewenangan untuk membuat keputusan strategis tidak dapat dimandatkan.