Definisi dan arti kata Praperadilan adalah

  • Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
  • Definisi dan arti kata Pengadilan Agama adalah

  • Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh
  • Definisi dan arti kata Kompetensi adalah

  • Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara
  • Definisi dan arti kata Amar adalah merujuk pada isi pokok suatu putusan pengadilan. Amar ini biasanya ditempatkan pada setelah kata-kata memutuskan atau mengadili. Selain itu, amar biasa juga disebut dictum. Isi pokok suatu putusan pengadilan memuat serangkaian akibat hukum yang berlaku bagi para pihak berperkara dari hasil pemeriksaan di persidangan.