Hak Guna Usaha
Definisi dan arti kata Hak Guna Usaha adalah
You are browsing the search results for “negara”
Definisi dan arti kata Hak Guna Usaha adalah
Definisi dan arti kata Hakim Ad Hoc adalah
Definisi dan arti kata Dissenting Opinion adalah
Definisi dan arti kata Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh Presiden. Istilah ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Istilah ini diartikan sebagai Clemency dalam Bahasa Inggris atau Clementie dalam Bahasa Belanda yang artinya kelonggaran. Sebagai suatu kelonggaran dalam pemidanaan, pemberian grasi melekat kepada Presiden dalam fungsi sebagai Kepala Negara, bukan sebagai Kepala Pemerintahan. Oleh sebab itu, pemberian grasi wajib mendapat pertimbangan Mahkamah Agung selaku lembaga yang menjatuhkan pidana. Ciri khas dari grasi ialah menurunkan gradasi penghukuman. Artinya, Terpidana tetap dinyatakan bersalah namun nilai hukumannya yang diturunkan.
Berdasarkan peraturan yang sama, Grasi hanya dapat dilakukan pada suatu pemidanaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap baik berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, maupun terhadap pidana penjara waktu tertentu minimal 2(dua) tahun. Grasi hanya dapat dimohonkan 1(satu) kali, kecuali apabila telah lewat 2(dua) tahun dari permohonan grasi yang sebelumnya pernah ditolak. Selain itu, untuk permohonan grasi dapat diajukan kembali oleh terpidana mati yang telah diubah menjadi pidana seumur hidup setelah 2(dua) tahun semenjak diterimanya grasi pertama.
Definisi dan arti kata Buruh Migran adalah
Definisi dan arti kata Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Definisi dan arti kata Amandemen adalah suatu perubahan yang dilakukan terhadap hukum positif. Perubahan tersebut dilakukan dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu hukum yang berlaku. Dalam praktik, istilah ini merujuk pada perubahan peraturan perundang-undagan yang berlaku di suatu negara. Istilah ini di Indonesia baru digunakan dalam peraturan perundang-undangan pada Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan terhadap peraturan perundang-undangan lain lebih sering disebut dengan perubahan saja.
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025