Definisi dan Arti Kata Asas Konkordansi adalah asas yang dimaksudkan untuk memberlakukan seluruh aturan lama walaupun landasan hukum dari terbitnya aturan tersebut sudah tidak berlaku. Asas ini digunakan untuk menghindari kekosongan hukum dari hapusnya aturan-aturan lama yang diakibatkan oleh hapusnya landasan hukum dari terbitnya aturan lama tersebut. Aturan lama tersebut akhirnya diberlakukan dengan didasarkan pada aturan baru yang bersifat konkordantif. Sebagai contoh, Aturan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 tetap memberlakukan aturan kolonial meskipun Negara Indonesia telah merdeka dari penjajahan kolonial. Rasio legis kemerdekaan membebaskan negara yang merdeka dari belenggu pemerintah kolonial, termasuk hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat terjajah. Namun demikian, apabila seluruh aturan kolonial yang telah melekat dalam praktik hidup bermasyarakat langsung dihapuskan maka akan terjadi suatu kekosongan hukum yang berakibat pada kondisi chaos. Hal inilah yang menyebabkan aturan kolonial diambil alih keberlakuannya dengan didasarkan pada aturan nasional melalui aturan tersebut.

Definisi dan Arti Kata Konversi Hak Atas Tanah adalah perubahan status hak lama pada tanah menjadi jenis-jenis hak yang berlaku berdasarkan peraturan yang berlaku. Pengertian tersebut disarikan dari Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Konversi Hak Atas Tanah pada umumnya dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yang berada pada struktur organisasi Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berikut adalah tabel konversi hak berdasarkan ketentuan tersebut.

HAK LAMAPEMILIKHAK BARU
EigendomWarga Negara Indonesia/Badan Hukum TertentuHak Milik
EigendomPemerintah Negara AsingHak Pakai
EigendomWarga Negara AsingHak Guna Bangunan 20 (dua puluh) tahun
Eigendom dengan Opstal/ErfpachtWarga Negara IndonesiaHak Guna Bangunan Di Atas Hak Milik
Eigendom dengan Opstal/ErfpachtWarga Negara AsingBergantung Pedoman Menteri Agraria
Jaminan Atas TanahSemuaTetap berlaku, Hak Atas Tanah saja yang dikonversi
hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe
desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha
atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan
ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik
Warga Negara Indonesia/Badan Hukum TertentuHak Milik
hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe
desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha
atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan
ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik
Warga Negara Asing/Badan HukumHak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan
Hak ErfpachtPerusahaan Kebun BesarHak Guna Usaha maksimal 20(duapuluh) tahun bergantung hak awal
Hak ErfpachtPertanian KecilBergantung Pedoman Menteri Agraria
Concessie dan SewaPerusahaan Kebun BesarDiajukan maksimal 24 September 1961 berubah menjadi Hak Guna Usaha/tetap berlaku maksimal 5(lima) tahun bergantung sewa awal
Hak opstal dan hak erfpachtPerumahanHak Guna Bangunan bergantung lamanya hak lama, maksimal 20 (duapuluh) tahun
Hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih
lanjut oleh Menteri Agraria dengan prinsip yang mirip dengan hak pakai
SemuaHak Pakai
Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetapSemuaHak Milik, Prerogatif Menteri
Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tidak tetapSemuaHak Pakai, Prerogatif Menteri

Definisi dan Arti Kata Pemakzulan adalah proses menurunkan penguasa dari kekuasaannya. Istilah ini sering dikaitkan dengan ketentuan 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasca Amandemen dan sering disebut sebagai impeachment dalam Bahasa Inggris. Dalam ketentuan tersebut, hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat diberhentikan secara paksa oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Lembaga yang menilai perbuatan Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut ialah Mahkamah Konstitusi dan terhadap penilaian tersebut Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta Majelis Perwakilan Rakyat untuk memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Definisi dan Arti Kata Impeachment adalah pelengseran dalam Bahasa Inggris. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan suatu proses yang memaksa penguasa turun dari kekuasaannya dengan prosedur dan syarat tertentu. Di Indonesia, istilah ini dikaitkan dengan ketentuan 7A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasca Amandemen dan sering disebut sebagai pemakzulan. Dalam ketentuan tersebut, hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat diberhentikan secara paksa oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan telah melakukan pelanggaran hukum berupapeng khianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Definisi dan Arti Kata Prosecution adalah Penuntutan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini mengacu pada proses ditempatkannya Terdakwa untuk dapat diperiksa di pengadilan dengan berbagai variasi ketentuan bergantung negara yang menggunakan istilah ini.

Definisi dan Arti Kata Supremasi Hukum adalah perspektif yang menganggap hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Istilah ini sering dikaitkan dalam diskursus negara dan kekuasaannya. Supremasi Hukum dinilai muncul sebagai kritik atas supremasi kekuasaan yang mana menganggap penguasa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pembahasan istilah ini dalam ketatanegaraan sering disebut sebagai cita-cita lanjutan dari konsep negara hukum. Sedangkan negara hukum sendiri dinilai tidak dapat tercapai tanpa demokrasi. Artinya ada hubungan mendasar antara demokrasi dan supremasi hukum yakni keinginan masyarakat untuk menjadikan hukum sebagai pemegang kekuasaan. Dapat dikatakan, demokrasi berusaha menciptakan kekuasaan buatan yang tidak bergantung pada manusia melainkan pada buatan manusia yakni hukum itu sendiri. Supremasi Hukum dianggap sebagai jalan keluar dari condongnya kekuasaan dalam konsep pemisahan maupun pembagian kekuasaan. Syarat utama dalam supremasi hukum ialah adanya hukum yang dijadikan sebagai acuan, sehingga hukum yang cenderung stagnan malah akan menjadi nilai ideal. Berubahnya hukum terutama dengan tingkat volatilitas yang tinggi dapat dinilai sebagai bagian dari pengaruh kekuasaan, sehingga stagnansi sebagai nilai ideal tersebut adalah merupakan hal yang wajar.

Definisi dan Arti Kata Konstatering adalah pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut. Objek sengketa ini biasanya berupa tanah, sehingga yang dicocokkan berupa lokasi, luas, dan batas-batas terhadap tanah tersebut termasuk kondisi segala sesuatu yang berada, tertanam, dan/atau tertimbun di atasnya. Pencocokkan ini dilakukan oleh juru sita pengadilan berdasarkan perintah hakim, panitera, maupun ketua pengadilan. Kewenangan ini dapat dialihkan kepada juru ukur pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74A Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Definisi dan Arti Kata Fiksi Hukum adalah setiap orang dianggap tahu adanya suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga ketidaktahuan terhadap hukum yang berlaku bukanlah alasan pemaaf. Istilah ini termasuk dalam asas yang dimaksudkan agar menjadi standar perspektif masyarakat terhadap hukum. Asas ini bermaksud menutupi kelemahan pengetahuan manusia terhadap pengetahuan manusia lainnya tentang hukum yang berlaku. Keberadaan asas ini merupakan kebalikan dari sifat Hukum berbasis Tuhan yang dapat menganulir kesalahan dengan alasan tidak tahu akan hukumnya. Hal ini disebabkan karena manusia tidak memiliki kemampuan untuk secara kongkrit menilai kebohongan, sedangkan Tuhan memiliki kemampuan tersebut. Agar dapat memenuhi kaidah ini, maka setiap peraturan perundang-undangan akan diumumkan dalam suatu dokumen resmi (Staatblaad, Lembaran Negara, Berita Negara, dan sebagainya). Pengumuman tersebut dianggap cukup untuk menjadi alasan bagi setiap orang untuk mengetahui aturan yang berlaku. Walaupun pada kenyataannya orang tersebut tidak membacanya, maka kesalahan tersebut tetap dibebankan pada dirinya. Karena dimungkinkan adanya anggapan yang tidak sesuai dengan kenyataan, menjadi sebab munculnya kata fiksi dalam istilah ini.

Definisi dan Arti Kata Detournement De Pouvir adalah penyalahgunaan wewenang. Istilah ini berasal dari Bahasa Perancis yang arti tekstualnya pengalihan kekuasaan. Penggunaan istilah penyalahgunaan wewenang muncul dalam hukum administrasi negara sehingga merujuk pada tindakan pemerintah yang salah. Kesalahan yang dimaksud ialah kesalahan atas tujuan diberikannya kewenangan tersebut, sehingga secara administrasi sesungguhnya posisi pemerintah telah benar namun secara substansi tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebagai contoh, Kepala Desa menolak pengesahan Keterangan Waris suatu kekerabatan karena tanah objek waris sedang digunakan oleh Desa tersebut. Dalam contoh ini Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menolak pengesahan Keterangan Waris, namun penolakan tersebut seharusnya bukan karena adanya konflik kepentingan dengan pemilik wewenang melainkan seharusnya karena tidak memenuhi syarat.

Definisi dan Arti Kata Justice Collabolator adalah orang yang bekerjasama untuk keadilan. Pengertian tersebut merupakan makna tekstual dari Bahasa Inggris. Penggunaan istilah tersebut dalam dunia hukum sering diartikan sebagai pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana pelaku kejahatan lain yang bersangkutan dengannya. Istilah ini sering disangkutpautkan pada Pasal 34A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya hanya mungkin mendapatkan remisi apabila bekerjasama untuk mengungkap tindak pidana pelaku kejahatan bersamanya.