Panitera
Definisi dan arti kata Panitera adalah
You are browsing the search results for “pejabat”
Definisi dan arti kata Panitera adalah
Definisi dan arti kata Panitera Pengadilan adalah
Definisi dan arti kata Kekuatan Pembuktian Formil adalah
Definisi dan arti kata Jaksa adalah Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Definisi dan arti kata Akta Autentik adalah Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya. Akta ini merupakan surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari. Istilah ini terakhir muncul di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang menggantikan istilah Akta Otentik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan kebahasaaan Akta Autentik artinya ialah akta yang dapat dipercaya, asli, tulen, atau sah.
Definisi dan arti kata Akta Notariil adalah
Definisi dan arti kata Pengadilan Tata Usaha Negara adalah
Definisi dan arti kata Penyidik adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025