Non Retroactive
Definisi dan arti kata Non Retroactive adalah
You are browsing the search results for “perbuatan hukum adalah”
Definisi dan arti kata Non Retroactive adalah
Definisi dan arti kata Penistaan Agama adalah
Definisi dan arti kata Penodaan Agama adalah
Definisi dan arti kata Waarmerking adalah pendaftaran surat perjanjian di bawah tangan pada notaris publik yang penandatanganan perjanjian tersebut tidak dilakukan dihadapan notaris. Notaris dalam hal ini hanya menyediakan register dan penyimpanan semata dan tidak meneguhkan perbuatan hukum apapun dalam perjanjian tersebut. Oleh sebab itu, Notaris secara umum tidak bertanggungjawab dalam segi apapun terhadap perjanjian tersebut kecuali semata-mata meneguhkan bahwa perjanjian tersebut benar telah terdaftar dan disimpan oleh Notaris bersangkutan. Waarmerking tidak pula mengakibatkan peningkatan derajat penilaian alat bukti terhadap perjanjian bersangkutan, sehingga masih sederajat dengan surat maupun akta di bawah tangan. Selain dilakukan oleh Notaris, Panitera pada Pengadilan Negeri juga memiliki fungsi untuk melakukan Waarmerking ini.
Definisi dan arti kata Tindak Pidana adalah
Definisi dan arti kata Tindak Pidana Korupsi adalah
Definisi dan arti kata Saksi Korban adalah
Definisi dan arti kata Surat Dakwaan adalah
Definisi dan arti kata Delik Formil adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2026