Definisi dan arti kata Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Definisi tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengertian tersebut memberikan pemahaman bahwa ujung tombak Pemerintah Desa adalah Kepala Desa, sedangkan perangkat desa yang lain hanyalah sekedar membantu tugas Kepala Desa semata. Artinya, secara umum Kepala Desa memiliki wewenang yang luas untuk mengatasnamakan tindakannya sebagai tindakan Pemerintah Desa yang dalam hal ini sebagai wakil Desa sebagai badan hukum publik. Namun, kewenangan tersebut juga harus diartikan menjadi satu kesatuan pertanggungjawaban yang harus dipikul oleh seorang Kepala Desa mencakup seluruh tindakan Pemerintah Desa. Pengecualian terhadap hal ini, seharusnya didasarkan pada suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa memiliki wewenang yang luas untuk mengatasnamakan tindakannya sebagai tindakan Pemerintah Desa yang dalam hal ini sebagai wakil Desa sebagai badan hukum publik

Struktur yang dimuat oleh Undang-Undang terhadap Pemerintah Desa seakan-akan membuat Kepala Desa menjadi ‘Presiden’ di wilayah Desa-nya sendiri, sedangkan Perangkat Desa dapat dipersamakan sebagai menteri yang hanya sekedar membantu pelaksanaan kegiatan Kepala Desa sebagai Pemerintah Desa. Untuk itu, seorang Kepala Desa wajib memiliki kemampuan tata kelola yang baik untuk menjalankan tugasnya. Undang-Undang Desa terbaru memberikan kewenangan Pemerintah Desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa. Kewenangan ini makin memperjelas pengakuan Desa sebagai salah satu bentuk pemerintahan integral dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia selain kewenangan-kewenangan lainnya.

Seharusnya, untuk melakukan perbuatan hukum atas nama Desa sebagai badan hukum publik adalah dilakukan oleh Pemerintah Desa. Namun, Undang-Undang Desa terbaru menggarisbawahi bahwa yang berwenang mewakili Desa di dalam maupun di luar pengadilan adalah Kepala Desa. Oleh karena itu, semakin terbuktilah posisi Kepala Desa pada hakikatnya adalah sama dengan Pemerintah Desa secara keseluruhan. Walaupun demikian, konstruksi hukum tersebut menurut Marzha Tweedo, S.H. perlu mendapatkan penyempurnaan karena menjadikan ambigu untuk menafsirkan tindakan Pemerintah Desa dengan tindakan Kepala Desa dalam jabatannya.

Definisi dan arti kata Pleger adalah

  • orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik yaitu Orang yang bertanggung jawab.
  • Definisi dan arti kata Uit Lokker adalah

  • mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
  • Definisi dan arti kata Penyertaan adalah

  • semua bentuk turut serta/ terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.
  • Definisi dan arti kata Jual Beli adalah

  • Perbuatan hukum antara dua belah pihak yang mana salah satu pihak bertindak sebagai penjual dan pihak lain sebagai pembeli. Tindakan penjualan merupakan tindakan untuk melepaskan hak milik atas benda dari penjual untuk diserahkan pada pembeli, sedangkan pembeli akan membayarkan harga atas barang tersebut.
  • Definisi dan arti kata Bebas adalah

  • Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
  • Definisi dan arti kata Gugatan adalah

  • Perbuatan hukum yang dilakukan orang untuk menuntut haknya terhadap orang lain di depan pengadilan.
  • Definisi dan arti kata Investasi adalah

  • Secara umum dapat diartikan sebagai segala perbuatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dikemudian hari.
  • dapat dipersamakan dengan arti penanaman modal yakni segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.