Utang Piutang
Definisi dan arti kata Utang Piutang adalah
You are browsing the search results for “perjanjian”
Definisi dan arti kata Utang Piutang adalah
Definisi dan arti kata Cidera Janji adalah
Definisi dan arti kata Ganti Rugi Karena Wanprestasi adalah
Definisi dan arti kata Pacta Sunt Servanda adalah
Definisi dan arti kata Upah adalah
Definisi dan arti kata Perselisihan Hak adalah
Definisi dan arti kata Perselisihan Kepentingan adalah
Definisi dan arti kata Perbuatan Hukum Bersegi Dua adalah
Definisi dan arti kata Klausul Eksemsi adalah
Definisi dan arti kata Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase hanya dapat dilakukan apabila para pihak bersengketa sepakat untuk menyelesaikan sengketa pada lembaga tersebut. Kesepakatan tersebut dapat dibentuk ketika sebelum terjadinya sengketa, maupun setelah terjadinya sengketa. Sehingga ompetensi absolut badan arbitrase di Indonesia sangat digantungkan pada kesepakatan para pihak.
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025