Objek Hukum
2020-05-19
Definisi dan arti kata Objek Hukum adalah
You are browsing the search results for “subjek”
Definisi dan arti kata Objek Hukum adalah
Definisi dan arti kata Legal Standing adalah kewenangan bertindak suatu subjek hukum dalam melakukan suatu perbuatan hukum.
Definisi dan arti kata Akibat Hukum adalah suatu akibat yang timbul karena adanya suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. Akibat yang dimaksud merupakan akibat-akibat yang diakui oleh hukum dengan demikian akibat hukum senantiasa terjadi apabila adanya suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum memenuhi klasifikasi akibat yang diatur dalam suatu hukum.
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025