Definisi dan arti kata Mengadili Sendiri adalah mengadili dengan kewenangan yang dimiliki sendiri. Istilah ini sering muncul di dalam putusan badan peradilan yang akan membatalkan putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah. Sebagai contoh, istilah ini dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan Tinggi yang akan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri atau Putusan Mahkamah Agung yang akan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi. Adanya pembatalan putusan badan peradilan pada tingkat lebih rendah, mengakibatkan status quo terhadap perkara yang telah diperiksa. Oleh sebab itu, terhadap perkara tersebut perlu diadili kembali sehingga memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak berperkara.

Istilah ini dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan Tinggi yang akan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri atau Putusan Mahkamah Agung yang akan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi

Mengacu pada arti kata mengadili, maka makna dari mengadili sendiri adalah serangkaian tindakan hakim dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal menurut cara yg diatur undang-undang dengan kewenangan yang dimilikinya sendiri.

Definisi dan arti kata Tussenkomst adalah

  • pencampuran pihak ketiga atas kemauan sendiri ikut dalam proses, di mana pihak ketiga ini tidak memihak baik kepada Penggugat maupun kepada Tergugat, melainkan ia hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri.
  • Definisi dan arti kata Adil adalah

  • Sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; berpihak kpd yg benar; berpegang pada kebenaran; sepatutnya; tidak sewenang-wenang;
  • Menempatkan sesuatu pada tempatnya (dalam Hukum Islam)..
  • Definisi dan arti kata Vis a Vis adalah

  • Suatu kondisi di mana para pihak ditempatkan pada kondisi yang saling berhadap-hadapan (tidak saling memihak).