Definisi dan Arti Kata Ex Aequo Et Bono adalah karena keadilan dan kebaikan dalam Bahasa Latin. Istilah ini sering digunakan dalam petitum subsidair dalam suatu gugatan dan diterjemahkan sebagai mohon putusan seadil-adilnya. Petitum tersebut berisi suatu penyerahan segala sesuatunya kepada hakim untuk memberikan putusan yang dianggap paling adil menurut hakim tersebut. Dalam praktiknya, petitum subsider berupa Ex Aequo Et Bono digunakan oleh Hakim sebagai alasan untuk memutus di luar petitum primair. Hal ini merupakan solusi bagi Hakim ketika ditempatkan harus mengambil keputusan yang terikat dengan asas peradilan cepat, sederhana, berbiaya ringan serta asas dilarang memutus dengan ultra petita.

Definisi dan arti kata Primair adalah utama, prima, premium, pokok dari sisi kebahasaannya. Penggunaan istilah ini dalam dunia hukum biasanya terdapat dalam surat gugatan maupun surat dakwaan. Walaupun tidak mutlak sama, kedua jenis dokumen pengadilan tersebut memiliki konstruksi dasar yang sama yakni permintaan pokok untuk dikabulkan oleh hakim. Oleh sebab itu, munculnya petitum primair (pokok) harus disertai dengan petitum non pokok sebagai alternatif bagi hakim selaku pengabul permohonan. Walaupun demikian, sebagai permintaan pokok, petitum primair wajib dibuktikan terlebih dahulu dan menjadi parameter bagi hakim agar jauh dari ultra petita.

Petitum Primair menjadi parameter hakim agar tidak ultra petita

Dalam tataran praktik, gugatan atau dakwaan primair senantiasa disandingkan dengan gugatan atau dakwaan subsidair. Baik gugatan subsidair maupun dakwaan subsidair dapat dipersamakan dengan permintaan alternatif, dengan catatan perbuatan hukum yang dinyatakan dalam posita merupakan perbuatan hukum yang sama. Sedangkan hakim hanya tinggal menilai putusan apa yang cocok untuk diterapkan atas perbuatan hukum yang terjadi berdasarkan permintaan-permintaan tersebut.

Tidak banyak dasar hukum untuk membahas mengenai istilah primair. Dalam hukum pidana, terdapat Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Sedangkan dalam hukum perdata, lebih cenderung kepada kebiasaan yang terjadi dalam praktik litigasi. Namun karena kebiasaan merupakan salah satu sumber hukum, maka selama belum ada peraturan yang menyatakan pengertian lain selain dari kebiasaan yang ada istilah primair hanya terbatas pada konteks-konteks yang telah dijelaskan tersebut di atas.