Definisi dan Arti Kata Permufakatan Jahat adalah perbuatan menyamakan suatu maksud untuk melakukan kejahatan. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maupun Pasal 15 Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang dibentuk sebagai suatu delik pidana. Pemufakatan Jahat biasanya diwujudkan dalam suatu persetujuan antara dua orang atau lebih untuk melakukan perbuatan pidana. Delik ini dibangun sebagai aturan khusus dari kaidah umum, “tiada pemidanaan terhadap niat”, sehingga penilaian perbuatan dalam delik ini cukup mencakup adanya perbuatan nyata untuk menyamakan suatu maksud untuk melakukan kejahatan. Delik Permufakatan Jahat bukanlah merupakan delik penyertaan. Dalam delik penyertaan, perbuatan pidana pokok telah dilakukan dengan kerjasama tertentu sedangkan dalam permufakatan jahat delik pidana pokoknya belum dilaksanakan sama sekali. Melihat dari pengertian tersebut, politik hukum dalam membangun delik permufakatan jahat bukanlah pada pemidanaan perbuatan pidana pokok secara bersama-sama melainkan mencegah adanya kesepahaman untuk melakukan kejahatan. Berdasarkan perspektif tersebut, ancaman pidana permufakatan jahat senantiasa lebih ringan ketimbang penyertaan. Namun demikian, dalam praktik permufakatan jahat sering dipahami sama nilainya dengan penyertaan.

Definisi dan Arti Kata Sanksi Administratif adalah hukuman yang diberlakukan dikarenakan melakukan pelanggaran administratif. Tujuan pengenaan sanksi ini ialah bagian dari ancaman untuk tertib administratif. Sedangkan tindakan ini berupaya memberikan hambatan administratif tertentu bagi pelaku pelanggaran. Sifat dari pelanggaran ini bukan merupakan kejahatan ataupun kerugian melainkan semata-mata hanya demi tertibnya administratif semata. Istilah ini digunakan di berbagai peraturan perundang-undangan dengan pengenaan sanksi administratif yang berbeda-beda bergantung sistem administrasi yang diberlakukan sebagai dasar pengenaan sanksi tersebut. Sanksi administratif biasanya meliputi teguran tertulis, pencabutan izin tertentu, hingga denda administratif.

Definisi dan Arti Kata Minuta Akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. Definisi ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 8 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam praktik, minuta akta dilekatkan dan disimpan bersama dengan dokumen pendukung dalam pembuatan akta bersangkutan seperti kartu tanda penduduk pihak maupun bukti kewenangan bertindak pihak yang menandatangani akta dan lain sebagainya. Minuta Akta disimpan dan tidak dimaksudkan untuk diberikan kepada siapapun juga. Minuta Akta dijadikan dasar untuk menerbitkan Salinan Akta yang akan diberikan kepada Para Pihak berkepentingan.

Definisi dan Arti Kata Minuta adalah serangkaian berkas yang memuat suatu peristiwa hukum tertentu. Berkas tersebut disimpan sebagai aslinya dengan maksud menjaga keutuhan pencatatan atas peristiwa hukum yang telah terjadi tersebut. Di Indonesia, minuta dikenal dalam dunia notariat sebagai minuta akta dan dalam dunia peradilan sebagai minuta berkas perkara. Minuta disimpan dengan tingkat keamanan tertentu yang sifatnya kekal. Namun dikarenakan keterbatasan kemampuan dalam melakukan penyimpanan, maka minuta dapat dialihkan menjadi dokumen lain seperti berita acara tertentu yang isinya merupakan kesimpulan dari minuta tersebut. Pengalihan tersebut biasanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan bersangkutan.

Definisi dan Arti Kata Motif adalah alasan untuk dilakukannya suatu tindak pidana. Istilah ini dapat dipersamakan dengan motivasi yang terbatas pada perbuatan pidana. Motif biasanya merupakan suatu penyimpulan oleh pelaku kejahatan terhadap peristiwa tertentu yang menyebabkan munculnya niat untuk melakukan kejahatan. Berdasarkan memorie van toelichting terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, motif tidak mempengaruhi dalam penilaian atas perbuatan pelaku kejahatan melainkan hanya sebagai alasan memperingan atau memperberat hukuman terhadap Terdakwa. Hal ini mengingat hukum pidana tidak pernah sekalipun dapat menjatuhkan pidana terhadap niat, apalagi terhadap alasan timbulnya niat. Oleh sebab itu, ada atau tidaknya motif tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan salah atau tidaknya perbuatan terdakwa. Walaupun demikian, keberadaan motif memiliki peran tersendiri dalam menyimpulkan suatu alat bukti petunjuk dalam proses penegakan hukum pidana.

Definisi dan Arti Kata Rekonstruksi adalah proses untuk membangun kembali. Istilah ini biasa dikaitkan dengan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Istilah ini disebutkan dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan istilah ini sebagai salah satu metode dalam melakukan penyidikan. Dalam rekonstruksi, biasanya Terdakwa, Saksi, dan barang bukti dihadirkan di tempat kejadian perkara untuk berperilaku sesuai dengan kejadian yang sebenarnya sehingga sering disebut reka ulang adegan. Dari reka ulang adegan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pada Tingkat Penyidikan. Dikarenakan proses rekonstruksi merupakan bagian dari Penyidikan, maka yang dapat dipaksa untuk memberikan keterangan berdasarkan peraturan perundang-undangan hanyalah Saksi.

Definisi dan Arti Kata Renstraints Of Trade adalah pembatasan perdagangan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini dikenal dalam common law sebagai doktrin dalam competition law. Pembatasan perdagangan yang dimaksud dalam istilah ini ialah membatasi para pihak dalam perjanjian untuk mengikatkan diri dengan pihak lain dalam konteks perdagangan. Maksud semula dari pembatasan perdagangan ini ialah menjaga rahasia dagang maupun teknik dagang tertentu agar pencetus teknik maupun rahasia tersebut mendapatkan imbal hasil yang sesuai dengan apa yang dicetuskannya. Namun dalam perkembangannya, pembatasan perdagangan malah dimanfaatkan guna menciptakan persaingan tidak sehat hingga mencegah munculnya kompetitor. Sebagai contoh pembatasan perdagangan penyedia dalam hal akan menyediakan barang yang sama kepada pelaku usaha lainnya. Di Indonesia, pembatasan perdagangan yang dapat menyebabkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat ialah dilarang berdasarkan pasal-pasal yang tersebar di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Definisi dan Arti Kata Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Istilah ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, alat kesehatan hanya dapat diedarkan apabila mendapatkan izin edar yang diberikan oleh Menteri Kesehatan. Tidak terpenuhinya syarat izin tersebut dapat berakibat ancaman pidana.

Definisi dan Arti Kata Fakta Notoir adalah fakta yang sudah dikenal. Istilah ini merupakan serapan dari Bahasa Belanda yang sama padanannya dengan pengertian dari notoire feiten notorious. Dalam Bahasa Inggris, istilah ini disamakan dengan istilah generally known. Fakta Notoir merupakan fakta yang disimpulkan bukan berdasarkan pembuktian, melainkan berdasarkan kelaziman yang tidak dapat dibantah lagi. Karena merupakan bagian dari penilaian fakta, istilah ini hanya berlaku bagi penilaian peristiwa hukum dan bukan mengenai kaidah hukumnya. Kelaziman yang dimaksud ialah kelaziman universal, seperti benda yang jatuh dari peristiwa hujan selalu membawa air dan menciptakan basah. Contoh fakta notoir yang demikian menyebabkan dalil mengenai hujan yang menyebabkan basah tidak perlu dibuktikan kembali. Apabila terhadap dalil yang menyebutkan hujan abu, hujan darah, maupun hujan-hujan lainnya maka terhadapnya perlu dibuktikan apakah benar hujan tersebut merupakan hujan abu, hujan darah, maupun sebaliknya. Kaidah fakta notoir memberikan keringanan beban pembuktian dan mempermudah jalannya persidangan mengingat kaidah utama pembuktian ialah siapa yang mendalilkan ia yang membuktikan. Tanpa adanya kaidah fakta notoir, maka peristiwa hujan menyebabkan basah sekalipun harus dibuktikan. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, fakta notoir dapat ditemukan dalam Pasal Pasal 184 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Definisi dan Arti Kata Konversi Hak Atas Tanah adalah perubahan status hak lama pada tanah menjadi jenis-jenis hak yang berlaku berdasarkan peraturan yang berlaku. Pengertian tersebut disarikan dari Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Konversi Hak Atas Tanah pada umumnya dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yang berada pada struktur organisasi Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berikut adalah tabel konversi hak berdasarkan ketentuan tersebut.

HAK LAMAPEMILIKHAK BARU
EigendomWarga Negara Indonesia/Badan Hukum TertentuHak Milik
EigendomPemerintah Negara AsingHak Pakai
EigendomWarga Negara AsingHak Guna Bangunan 20 (dua puluh) tahun
Eigendom dengan Opstal/ErfpachtWarga Negara IndonesiaHak Guna Bangunan Di Atas Hak Milik
Eigendom dengan Opstal/ErfpachtWarga Negara AsingBergantung Pedoman Menteri Agraria
Jaminan Atas TanahSemuaTetap berlaku, Hak Atas Tanah saja yang dikonversi
hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe
desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha
atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan
ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik
Warga Negara Indonesia/Badan Hukum TertentuHak Milik
hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe
desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha
atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan
ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik
Warga Negara Asing/Badan HukumHak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan
Hak ErfpachtPerusahaan Kebun BesarHak Guna Usaha maksimal 20(duapuluh) tahun bergantung hak awal
Hak ErfpachtPertanian KecilBergantung Pedoman Menteri Agraria
Concessie dan SewaPerusahaan Kebun BesarDiajukan maksimal 24 September 1961 berubah menjadi Hak Guna Usaha/tetap berlaku maksimal 5(lima) tahun bergantung sewa awal
Hak opstal dan hak erfpachtPerumahanHak Guna Bangunan bergantung lamanya hak lama, maksimal 20 (duapuluh) tahun
Hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih
lanjut oleh Menteri Agraria dengan prinsip yang mirip dengan hak pakai
SemuaHak Pakai
Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetapSemuaHak Milik, Prerogatif Menteri
Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tidak tetapSemuaHak Pakai, Prerogatif Menteri